Selasa, 20 Juni 2017

Threshold Pilpres: Bisa Ya, Bisa Tidak

Threshold Pilpres: Bisa Ya, Bisa Tidak
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 17 Juni 2017



                                                           
Apakah Pilpres 2019 itu harus serempak? Jawabannya, ya, harus. Apa dasarnya? Dasarnya putusan MK No 14/PUU-XI/ 2013. Apakah pengajuan pasangan calon presiden/wapres oleh parpol atau pasangan parpol harus melalui threshold atau ambang batas minimal perolehan kursi di DPR? Jawabannya, bisa ya, bisa tidak.

Pertanyaan dan jawaban itu bermunculan kembali setelah proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR terancam deadlockmenjelang akhir Ramadan 1438 H ini. Pemerintah dan tiga parpol dikabarkan bersikukuh untuk mematok threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara pemilih yang sah berdasar hasil Pemilu 2014. Di sisi lain parpol-parpol lain berdiri tegak pada sikap tidak setuju ada threshold.

Kalau masing-masing berdiri pada posisi itu, alternatifnya voting (pemungutan suara). Namun jika usul voting tidak disetujui, sidang DPR dapat benar-benar deadlock, macet, tak bisa maju maupun mundur. Tersebar berita, jika sidang DPR deadlock, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberlakukan UU Pemilu sebelumnya.

Saya yang sudah banyak berbicara tentang hal tersebut sejak awal 2017 melalui tulisan di media massa, melalui media sosial, wawancara di televisi, bahkan melalui seminar di Fraksi Golkar DPR-RI (18 Januari 2017) sekarang diserbu lagi oleh pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jawaban saya pada intinya tetap seperti yang dulu-dulu: Pilpres dan Pileg 2019 harus serentak, soal threshold bisa ya dan bisa tidak. Adapun dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14/PUU-XI/2013.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut banyak dialamatkan kepada saya, mungkin, karena pada waktu putusan MK tersebut perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim MK, sayalah yang menjadi ketua MK meskipun pengucapannya sebagai vonis dilakukan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Ketika saya mengajukan pendapat ini, sekarang, tentu bersifat legal opinion biasa dari orang biasa, bukan lagi sebagai pejabat lembaga penegak hukum.

Putusan MK No 14/PUU-XI/ 2013 tersebut, dalam kaitan dengan threshold, bisa dilihat secara berbeda dari sudut formal dan substansial. Secara formal dan gramatikal putusan MK tersebut hanya menyatakan bahwa Pileg dan Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara serentak di hari yang sama, tidak menyebutkan apakah harus menggunakan threshold atau tidak.

Dari sudut ini bisa ditafsirkan bahwa masalah threshold merupakan opened legal policy, pilihan politik hokum terbuka, artinya bisa ditentukan oleh lembaga legislatif sendiri. Untuk menentukan apakah threshold itu akan diberlakukan atau tidak, lembaga legislatif bisa menggunakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang” dan bisa sekaligus menggunakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 yang berbunyi ”ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.

Nah, dalam hak mengatur ini lembaga legislatif ”merasa” bisa menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai syarat pemenuhan threshold dengan alasan hasil Pemilu 2017 bisa dijadikan ukuran minimal bahwa parpolparpol yang boleh mengajukan pasangan calon sudah terbukti punya dukungan dari rakyat melalui pemilu (sebelumnya).

Adapun jika bertolak dari sudut substansial, pilpres tidak bisa dibanderol dengan threshold tertentu karena jika pileg dan pilpres dilaksanakan serentak tentu belum ada hasil pileg yang bisa dijadikan presidential threshold. Pada saat pengajuan calon pasangan presiden/wapres, menurut asumsi ini, belum ada satu parpol pun yang sudah punya kursi hasil pemilu di DPR sehingga tidak mungkin ada threshold.

Maka itu penganut pandangan ini mengatakan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu otomatis boleh mengajukan pasangan capres/cawapres meskipun tidak punya kursi di DPR. Alasannya adalah Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”.

Dua pandangan tersebut sama-sama memiliki landasan sehingga jika tidak ada yang mengalah atau tidak mau berkompromi memang bukan tidak mungkin pembahasan dan pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR menjadi deadlock. Mengapa MK di dalam putusannya tidak menentukan harus atau tidak harus ada threshold? Jawabannya tentu karena selain hal itu tidak masuk dalam permohonan pengujian, yang lebih penting karena MK tidak boleh mengatur substansi UU.

MK adalah negative legislator yang hanya boleh membatalkan UU, bukan ikut membuat isi UU. Sebenarnya akan sangat baik kalau lembaga legislatif meniadakan threshold karena pilihan ini lebih aman dari pengajuan judicial review(pengujian yudisial) ke MK. Bisa juga ditempuh jalan kompromi dengan menentukan parpol-parpol yang sudah punya kursi di DPR berdasar hasil Pemilu 2014 langsung bisa mengajukan pasangan calon dengan alasan parpol-parpol tersebut sudah jelas mendapat dukungan rakyat melalui parliamentary threshold (3,5%) berdasar hasil Pileg 2014.

Tapi pilihan ini pun masih mungkin diujimaterikan ke MK meskipun, mungkin, argumennya bisa lebih mudah dibangun. Sejauh mungkin kita harus menghindari dikeluarkannya perppu, apalagi dalam konteks pemilu ini. Adalah kurang masuk akal memberlakukan UU tentang Pemilu sebelumnya karena menurut UU yang dulu sistem pengajuan calonnya terpisah antara yang untuk pileg dan untuk pilpres.

Membuat perppu dengan hanya mengatur threshold pilpres akan sangat sulit membayangkan, bagaimana pengaturan konstruksi hukumnya jika dikaitkan dengan keseluruhan isi UU yang baru. Belum lagi kalau nanti perppu itu ditolak oleh DPR, apalagi kalau sebelum dibahas oleh DPR perppu itu diujimaterikan ke MK.

Semua itu akan menimbulkan kegaduhan dan, lebih dari itu, bisa merusak kalender konstitusional kita tentang penggantian atau penetapan kembali pejabat negara kita yang tak boleh sama sekali melewati periode yang sudah ditentukan. Kalau ini terjadi, kegaduhannya tak terbayangkan. Daripada memutuskan persoalan ini dengan perppu, rasanya jika tidak bisa berkompromi, ya, voting saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar