Kamis, 15 Juni 2017

Persekusi dan Ancaman Kehancuran Negara Hukum

Persekusi dan Ancaman Kehancuran Negara Hukum
Pangki T Hidayat ;   Penulis Lepas dan Blogger;  
Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta
                                                     DETIKNEWS, 14 Juni 2017



                                                           
Kasus pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang untuk disakiti, dipersusah atau ditumpas, atau yang dikenal dengan istilah persekusi, belakangan ini cukup menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum itu kini sedang mengalami tren peningkatan dari segi kuantitas jumlah kasus.

Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), di sepanjang tahun ini saja telah terjadi sekitar 47 kasus persekusi dengan jumlah korban mencapai 59 orang. Beberapa di antaranya yang cukup menyita perhatian publik ialah kasus persekusi yang terjadi pada dokter Fiera Lovita (Solok, Sumatera Barat), Putra Mario Alvian Alexander (Jakarta) dan Raka Fadil Sulyanto (Malang).

Ironisnya, kasus persekusi yang terjadi di negara ini mayoritas hanya berawal dari hal yang sepele, yakni sebuah pendapat yang diutarakan melalui media sosial (medsos) saja. Kasus persekusi yang dialami dokter Fiera Lovita misalnya, hanya bermula dari pendapatnya yang diutarakan di Facebook mengenai oknum pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggapnya tidak tertib terkait aturan hukum di negara ini.

Setali tiga uang kasus persekusi yang dialami oleh Putra Mario Alvian Alexander, hanya disebabkan karena pendapatnya yang (dituangkan di Facebook) dianggap menghina salah satu pemimpin ormas.

Dijamin Konstitusi

Mafhum disadari, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. Di UUD 45 misalnya, setidaknya terdapat dua pasal yang secara tegas menjamin kebebasan berpendapat, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1). Oleh karenanya, penghormatan terhadap setiap orang yang mengeluarkan pendapat dan konten pendapat yang diutarakannya adalah suatu hal yang mutlak harus dilindungi.

Bila ada pendapat yang dianggap "tidak tepat" atau berseberangan, mestinya harus ditempuh pula upaya-upaya yang terhormat (baca: tidak melanggar hukum). Semisal, dengan terlebih dahulu mengajukan somasi atas pendapat yang diutarakan. Jika belum menemukan titik temu, maka bisa dilakukan mediasi atau bahkan hingga pelaporan kepada penegak hukum (kepolisian).

Dalam konteks kasus persekusi, baik penghormatan terhadap pihak yang mengeluarkan pendapat, konten pendapat yang diutarakan hingga upaya-upaya yang ditempuh untuk "meluruskan" pendapat yang dianggap berseberangan sudah pasti diabaikan oleh para pelaku persekusi.

Dalam persekusi yang terjadi hanyalah pelbagai upaya intimidasi bahkan hingga tindak kekerasan yang bertujuan agar target persekusi mau mengikuti kehendak para pelaku. Misalnya, mengoreksi pendapat yang sudah dikeluarkan atau meminta maaf kepada publik terkait pendapat tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan dari fenomena kasus persekusi belakangan ini adalah terjadinya proses penegakan hukum yang berdasarkan atas adanya tekanan massa (mobokrasi). Jika itu terjadi maka akan menambah kian carut marut penegakan hukum di negara ini.

Sudah menjadi rahasia umum bila penegakan hukum di negara ini kerap tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Sehingga dalam kasus persekusi, tidak mustahil para pelaku persekusi malah kemudian terbebas dari sanksi hukum. Sementara, target persekusi yang pada hakikatnya harus dihormati, baik figur atau konten pendapat yang diutarakan sebagaimana ketentuan konstitusi, justru harus rela mendapat vonis hukuman akibat mobokrasi yang terjadi.

Harus Diantisipasi

Meski pun terkesan sepele, kasus persekusi pada hakikatnya mempunyai titik kulminasi yang berpotensi membawa negara pada kehancuran. Pasalnya, melakukan tindakan persekusi berarti dapat dikatakan telah menafikan hukum. Padahal sebagaimana ketentuan konstitusi, utamanya dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 45, hukum adalah panglima tertinggi negara ini.

Jika kemudian sejumlah pihak tidak percaya lagi terhadap hukum di negara ini, maka jelas sudah tidak ada lagi alat yang dapat digunakan untuk mengatur ketertiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itulah sebabnya, terjadinya tren peningkatan kasus persekusi belakangan ini mutlak harus segera diantisipasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan efek yang lebih luas di masyarakat.

Pertama, memproses hukum setiap pelaku persekusi. Upaya ini dimaksudkan agar memunculkan efek jera, baik bagi pelaku persekusi maupun orang lain yang hendak melakukan tindakan serupa. Kedua, memproses hukum aktor utama di balik kasus persekusi yang terjadi.

Biasanya sebelum terjadinya aksi persekusi, ada oknum yang bertindak membuka dan menyebar identitas dari target persekusi. Aktor inilah yang kemudian melakukan provokasi sehingga berujung pada terjadinya persekusi. Maka, menjerakan aktor utama di balik kasus persekusi yang terjadi merupakan keharusan untuk dilakukan.

Ketiga, membangun kerja sama dengan stake-holder terkait, dalam hal ini penyedia layanan medsos guna meningkatkan pengawasan. Faktanya, sejumlah kasus persekusi yang terjadi bermula dari pendapat yang dituangkan di medsos. Sehingga, apabila pengawasan ditingkatkan, maka adanya aktor yang melakukan upaya provokasi tersebut tentu akan lebih cepat diketahui dan bisa dicegah.

Akhirnya, pemerintah tidak boleh menganggap remeh sejumlah kasus persekusi yang terjadi belakangan ini. Sebaliknya, pemerintah harus segera melakukan upaya antisipasi untuk meredam potensi terjadinya kasus tersebut. Dengan begitu, terjadinya mobokrasi yang pada gilirannya dapat membawa negara pada kehancuran pun dapat dihindari. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar