Jumat, 16 Juni 2017

DPR: Matilah Kau, KPK!

DPR: Matilah Kau, KPK!
Tjipta Lesmana ;   Anggota Komisi Konstitusi MPR 2004
                                                        JAWA POS, 15 Juni 2017




                                                           
BEBERAPA tahun lalu terjadi ’’perang’’ terbuka antara KPK dan Polri yang berawal dari perebutan sengit dua instansi untuk mengambil alih kasus korupsi proyek simulator di Korlantas Polri. Pada titik yang mendidih sekali, Presiden SBY cepat membaca situasi, lalu turun tangan. Dia memerintah Kapolri untuk menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada KPK.

Karena itu, selesailah ’’perang terbuka’’ itu. KPK pun mengobrak-abrik Korlantas, menelanjangi habis kasus simulator. Kepala Korlantas dan Wakil Korlantas dijebloskan ke penjara lewat persidangan di pengadilan tipikor.

Dewasa ini masyarakat sedang menyaksikan tontotan yang lebih seru dan lebih menegangkan: ’’perang’’ terbuka antara KPK dan DPR yang dipicu oleh munculnya hak angket DPR untuk memeriksa KPK disusul pembentukan Pansus Hak Angket DPR.

Sejak spekulasi merebak tentang nafsu sejumlah wakil rakyat menggulirkan hak angket KPK, masyarakat sudah menyuarakan resistansi mereka. Mereka mempertanyakan untuk apa hak angket? Apakah para wakil rakyat kita di Senayan tidak paham apa itu sesungguhnya hak angket?

Per definisi, hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas kepada masyarakat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sasaran pokok penggunaan hak angket adalah pemerintah.

Ketika beberapa tahun lalu pemerintahan SBY bersikap abstain dalam voting Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi terhadap Iran, DPR marah. Mengapa sebagai negara berpenduduk Islam terbesar dunia Indonesia tidak mendukung Iran? Karena itu, cepat DPR pun menggulirkan hak angket tentang Iran. Pemerintahan SBY diminta menjelaskan sejelas-jelasnya apa pertimbangan bersikap abstain saat itu.

Lalu, siapa sasaran pokok hak angket KPK? Ya, KPK! Apakah KPK merupakan instansi pemerintah?

Wacana hak angket KPK bergulir ketika KPK menolak permintaan Komisi Hukum DPR untuk mendapatkan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani oleh para penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam Haryani, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, sejak memberikan kesaksian di pengadilan tipikor pada 23 Maret 2017 sekonyong-konyong menjadi tokoh sentral sekaligus tokoh kontroversial dalam megakasus e-KTP. Maklum, dari mulut Miryam-lah keluar nama-nama penting anggota DPR yang disebut-sebut menerima uang haram proyek e-KTP.

Skandal e-KTP memang layak disebut megaskandal. Bayangkan, 40 persen lebih anggaran proyek pengadaan e-KTP diduga dirampok oleh berbagai pihak! Begitu edan, sampai-sampai Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang kasus korupsi e-KTP berkomentar emosional.

’’Begitu banyak uang yang dijadikan bancakan. Ini kan sontoloyo!

Memang nama-nama anggota DPR maupun mantan anggota DPR yang disebut-sebut dalam persidangan tipikor kasus e-KTP memberikan bantahan keras. Dan, semua pun sepantasnya menghormati prinsip praduga tidak bersalah. Namun, karena kasus tersebut mendapat eksposur luar biasa dari seluruh media massa, termasuk media sosial, persepsi kuat pun tertanam di otak masyarakat luas bahwa banyak petinggi pemerintah dan wakil rakyat yang terlibat.

Serangan publik ke DPR berdasar persepsi negatif yang dahsyat itu jelas membangkitkan kegusaran di pihak DPR. Lalu, hak angket digulirkan. Awalnya, hanya sedikit fraksi yang dukung. Melalui lobi-lobi oleh para pendukungnya, partai-partai yang semula menolak pun ikut mendukung. Partai Gerindra, misalnya, awalnya menolak keras sebagaimana ditandaskan oleh Ketua Umum Prabowo Subianto. Tetapi, Gerindra kemudian mendukung. Sikap idem dito dilakukan Partai Amanat Nasional.

Jika kita kaji berdasar teori first order presentation dalam ilmu komunikasi, pembentukan hak angket jelas sebagai ungkapan dendam, atau counter-attack DPR atas KPK. Sejumlah wakil rakyat sakit hati karena Senayan mendapat gempuran keras dari peradilan kasus e-KTP.

Apa sebetulnya sasaran panitia angket?

Jelas untuk melemahkan KPK. Bukan rahasia lagi, tuntutan merevisi UU tentang KPK sudah lama dikumandangkan keras oleh DPR. Tetapi, tuntutan tersebut selalu gagal karena mendapat perlawanan keras dari publik. Ada beberapa item yang menjadi sasaran ’’tembak’’ DPR atas UU KPK. Di antaranya, kewenangan sadap KPK dan kewenangan penuntutan KPK.

Padahal, jika kita berpikir jernih sejernihnya, apa yang salah dengan KPK?

Coba semua pihak menjawab satu pertanyaan ini: Apakah mereka yang diciduk, disidik, kemudian dijebloskan ke penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi oleh pengadilan tipikor terjadi mis-trial alias peradilan yang sewenang-wenang? Mengapa ada pihak yang mau memisahkan kewenangan penyidikan dari kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK? Jika KPK ngawur dalam menjalankan kewenangannya, bukankah ada peradilan tingkat banding dan peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA)? Apakah MA bisa diajak kolusi oleh KPK? Fakta tersebut menunjukkan kerja KPK tidak bisa dikatakan jelek, apalagi ngawur.

Pertanyaan kedua: Apakah kita tidak senang dan memberikan apresiasi jika KPK terus bergiat, bahkan lebih agresif lagi aktivitasnya, menciduk dan menuntut orang-orang yang diduga merampok uang rakyat? Bukankah kita sudah sepakat bahwa korupsi itu salah satu musuh paling berbahaya bagi pembangunan nasional?

Kini masyarakat sedang menanti sikap Presiden Jokowi atas ’’peperangan’’ yang sedang berlangsung antara KPR versus DPR. Saya pun sungguh tidak mengerti sikap sejumlah parpol pendukung pemerintah yang justru mendukung hak angket! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar