Minggu, 18 Juni 2017

Menyambut Kehadiran UKP-PIP

Menyambut Kehadiran UKP-PIP
Saurip Kadi  ;   Mayor Jenderal TNI (Purn); Mantan Aster KSAD
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2017




                                                           
Berangkat dari fakta sejarah, penjelasan bapak pendiri bangsa kita tentang makna Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan weltanschauung atau dasar filsafat bangsa dari negara yang hendak didirikannya hanya dijumpai dalam pidato Bung Karno, 1 Juni 1945, pada sidang PPKI.

Pidato tersebut juga berisi keinginan luhur tentang peradaban yang hendak diwujudkannya. Dengan gamblang Bung Karno menjelaskan satu per satu dari kelima sila dan hubungan antar-sila sekaligus pemberian nama Pancasila itu sendiri. Tanpa penjelasan itu semua, Pancasila tak lebih hanyalah sesanti atau ajimat, seperti halnya hasta brata, Bhinneka Tunggal Ika, dan wejangan adiluhung lainnya.

Adapun redaksional dan susunan kelima sila Pancasila tersebut kemudian disempurnakan dalam perumusan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, dan terakhir oleh Tim 9 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga dipimpin Bung Karno, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Karena itu, sungguh tepat kalau Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari kelahiran Pancasila, sebagai pendidikan tentang kejujuran sekaligus untuk memberi kepastian hukum bagi kita semua.

Makna strategis UKP-PIP

Belum dua minggu sejak penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi mengangkat sejumlah ”begawan” dan ”guru bangsa” sebagai Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Ini sebuah upaya serius untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap pudarnya Pancasila.

Kita juga tahu di masa Orde Baru ada lembaga Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang secara khusus menangani Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun, karena begitu menganganya jurang antara praktik kenegaraan yang dijalankan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam penataran P4, ujungnya pemerintahan Orba berakhir tragis. Ibarat ”bangunan pasir”, krisis moneter yang melanda negeri ini pada 1998 telah menyapu karya Orba. Bangsa ini pun kemudian masuk ke dalam krisis multidimensional, yang residunya hingga kini masih memberatkan kita semua.

Karena itu, kita harus jujur mengetahui apa kelemahan, kekeliruan, dan kesalahan yang kita lakukan di masa lalu. Di bidang ekonomi umpamanya, bukankah sejak Orba sumber daya nasional dan kekayaan alam dibagikan (sedikit) untuk BUMN dan lainnya untuk kroni penguasa dalam dan luar negeri. Kita tahu sejumlah perusahaan besar diberi hak atas tanah hingga berjuta hektar, sementara prajurit TNI sekadar untuk memiliki tanah 36 meter persegi buat rumah tipe sangat sederhana saja harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) selama 20 tahun.

Kroni-kroni penguasa kemudian diberi berbagai fasilitas dan kemudahan, termasuk dalam urusan perbankan serta proteksi dan monopoli bahkan dari hulu ke hilir. Dalam waktu singkat mereka kemudian menjadi konglomerat. Sudah tentu, akibat konglomerasi dan monopoli, usaha menengah dan kecil—termasuk warung serta pasar tradisional—jadi bangkrut dan atau tersisihkan. Dan, semua itu diberi judul ekonomi Pancasila.

Pascareformasi keadaan jadi terbalik. Praktik oligarki dan kartel terjadi pada bidang politik maupunekonomi. Demi uang komisi untuk dana politik, hampir semua kebutuhan dasar rakyat dipenuhi dari impor. Otomatis, sektor pertanian dan perikanan menjadi ”mati suri”.

Singkat cerita, di mana-mana kemudian muncul praktik mafia, tak terkecuali di lembaga peradilan. Kriminalisasi dan apalagi korupsi terjadi di seluruh birokrasi pemerintahan, pusat dan daerah, bahkan dengan berjemaah. Dan, kembali lagi, penyelenggara negara bersikukuh bahwa yang dikerjakan juga berdasarkan Pancasila.

Melalui UKP-PIP inilah kita berharap penampilan buruk dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa lalu bisa diakhiri. Lalu, digantikan dengan tata kelola baru yang benar-benardidasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Tak boleh absurd lagi

Para tokoh yang mengawaki UKP-PIP niscaya paham bahwa Pancasila bukan ciptaan siapa pun. Bung Karno sendiri menegaskan bahwa ia hanya menggalinya. Artinya, Bung Karno sekadar memotret apa yang ada dan hidup beratus tahun di bumi Nusantara ini. Karena itu, persoalan Pancasila kekinian dan ke depan bukanlah pada persoalan hafalan kelima sila Pancasila. Yang utama adalah bagaimana sistem kenegaraan kita bisa menghasilkan output dan outcome sebagaimana tuntunan Pancasila. Kita berharap, ke depan, Pancasila mewujud dalam tata kehidupan di negeri ini bukan di negara lain.

Karena ketergesa-gesaan, bapak pendiri bangsa kita memang belum sempat merumuskan nilai-nilai operasional Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Karena itu, Bung Karno pada pidato pengesahan UUD tanggal 18 Agustus 1945 menyebut UUD 1945 adalah UUD kilat. Dalam kenyataannya memang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan juga PPKI belum sempat menjabarkan secara utuh sila-sila Pancasila sebagai dasar negara ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sangat disesalkan, dalam empat kali amendemen UUD 1945 tidak digunakan untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam batang tubuh UUD. Yang dilakukan justru langsung menukik ke perubahan pasal-pasal. Alhasil, sistem kenegaraan kita jadi semrawut. Desain demokrasi yang ada baru sebatas pada demokrasi prosedur, yang ditandai dengan keberadaan pemilu, DPR, dan kelembagaan demokrasi lainnya. Sama sekali belum menyentuh pada substansi, apalagi hikmah dari demokrasi itu sendiri. Begitu juga tata kelola di aspek kehidupan lainnya.

Kesemrawutan yang dimaksud bisa dibuktikan dengan menjawab sejumlah pertanyaan, seperti: betulkah demokrasi Pancasila membenarkan Presiden hasil pilihan langsung oleh rakyat menjadi tidak ”berdaya” untuk membentuk kabinet zaken karena DPR menggunakan model parlementer? Betulkah ekonomi Pancasila membenarkan model kartel dan semua kebutuhan dasar rakyat diimpor, tak peduli beras, gula, cabai, dan garam sekalipun? Betulkah sistem peradilan Pancasila mengenal hukum wani piro? Masih sederet lagi pertanyaan yang bisa digunakan untuk menggugat penggunaan label atau bungkus Pancasila, tak peduli isi bertentangan dengan Pancasila sekalipun.

Berangkat dari kondisi nyata tersebut di atas dan agar bangsa ini bisa segerasungguh-sungguh menerapkan Pancasila, maka tugas UKP-PIP semestinya bukan hanya memberi pitutur atau wejangan kepada anak-anak muda tentang tata nilai Pancasila yang menyatukan kita dalam wadah NKRI. Lebih dari itu, UKP-PIP diharapkan bisa merumuskan masukan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait agar nilai- nilai Pancasila segera dijadikan hukum positif yang dituangkan dalam pasal-pasal UUD melalui amendemen kelima UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar