Selasa, 20 Juni 2017

Sekolah Kita, Sekolah Indonesia

Sekolah Kita, Sekolah Indonesia
Ahmad Baedowi ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 19 Juni 2017




                                                           
KEBIJAKAN full day school yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui sebuah keputusan digugat banyak pihak karena dikhawatirkan akan mengganggu model penyelenggaraan sekolah secara nasional. Tidak kurang dari Presiden Jokowi, Ketua MUI Pusat, menteri agama, hingga pimpinan partai politik mengkritisi kebijakan ini karena dianggap akan mematikan proses belajar mengajar sekolah lain, dalam hal ini madrasah diniah.

Sontak kebijakan ini malah menjauh dari isu substansi dan beralih menjadi isu politis yang sangat kentara. Keinginan Jokowi-JK dalam menjalankan skenario revolusi mental melalui jalur pendidikan setidaknya bakal gagal. Persoalan pendidikan sejak zaman Soeharto hingga Jokowi lebih banyak dilihat secara politik tinimbang isu moral dan substansi.

Setiap kebijakan pasti tidak melalui sebuah kajian dan penilaian yang matang dan terukur sehingga secara publik bisa dipertanggungjawabkan.

Di tengah porak porandanya sistem dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah akibat kesalahan dalam mempraktikkan konsep desentralisasi, rasa kebangsaan dan kebanggaan akan Indonesia kian menipis. Banyak contoh kebijakan yang dibuat pusat tak bisa berjalan, sebaliknya kebijakan daerah melalui peraturan daerah tak jarang over-laping dengan kebijakan pusat.

Tiga kelemahan

Rasa keindonesiaan semakin menipis jika indikatornya ialah kesamaan pandangan tentang bangunan proses pendidikan. Isu pendidikan lebih banyak ditarik menjadi isu politik yang hanya menarik ditawarkan ketika kampanye, tetapi gagal ditarik sebagai isu besar dan fundamental yang harus ditangani secara komprehensif, apalagi sebagai basis dan sandaran moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya ialah kebijakan soal hari sekolah yang identik dengan full day school.

Dari hasil riset di beberapa negara menunjukkan, jika persoalan pendidikan dikemas dalam balutan politik secara serampangan, hasilnya akan tumbuh situasi yang tidak seimbang dan tidak konsisten menyangkut relasi antara sesama politisi, terlebih lagi antara politisi dan birokrasi serta birokrasi dengan masyarakat luas, terutama tentang ke mana sebenarnya arah pendidikan akan diarahkan.

Meskipun dalam delapan tahun terakhir ini kita banyak menghasilkan peraturan dan perundangan mengenai pendidikan, dalam praktiknya terjadi banyak overlaping dan kesalahan dalam implementasi program-program pendidikan (Gary K Clabaugh dan Edward G Rozyki, 2006).

Di era Jokowi, kelemahan pertama implementasi kebijakan pendidikan terletak pada pemisahan Kemendikbud dan Kemendikti.

Persoalan pendidikan dasar dan menengah dianggap tak memiliki relevansi dengan pendidikan tinggi sehingga menterinya harus dipisah.

Padahal, hampir semua guru yang mengajar di pendidikan dasar dan menengah ialah produk pendidikan tinggi.

Akibatnya, penanggung jawab kualitas guru menjadi ambigu dan terjadi tarik-menarik secara politis.

Kelemahan kedua dari Jokowi-JK ialah mempertaruhkan jabatan menteri pendidikan di Kemendikbud dan Kemendikti dari kalangan Muhammadiyah dan NU dengan anggapan bahwa kedua ormas keagamaan tersebut identik dengan keahlian di bidang manajemen pendidikan.

Akibatnya, ketika sebuah kebijakan dikeluarkan masyarakat selalu apriori karena yang satu merasa dirugikan dan yang lain diuntungkan.

Pendidikan akhirnya seperti identik milik Muhammadiyah dan NU. Padahal, sejatinya milik rakyat Indonesia.

Subjektivitas semacam ini terus menggelayuti suasana pendidikan di Indonesia karena setiap kebijakan, lagi-lagi, dilakukan tanpa kajian dan penilaian yang memadai.

Kelemahan ketiga, hingga saat ini, dualisme pendidikan umum dan agama tak pernah dikaji secara cermat berdasarkan sebaran mutu pendidikan di setiap daerah.

Padahal, salah satu agenda yang cukup penting untuk dipetakan dalam konsensus ialah dualisme pendidikan umum dan agama, yang meskipun peraturan dan perundang-undanganya telah ada, dalam praktiknya tak cukup serius ditangani.

Hal ini berimplikasi pada pembagian peran yang terkadang tidak adil antara Kemendikbud dan Kementerian Agama.

Jika konsensus kita soal kehidupan beragama dan aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi kita telah jelas dalam rumusan Pancasila, tidak demikian dengan arah implementasi pendidikan.

Kedua kementerian ini masih dibelenggu oleh posisi mereka dihadapan undang-undang tentang otonomi daerah, yang satu telah didesentralisasi, satunya lagi masih berporos sentralistik.

Hal ini cukup mengganggu para pengelola pendidikan di tingkat daerah karena tak jarang dengan posisi ini banyak pemerintah daerah berlaku diskriminatif terhadap peserta didik tertentu.

Perlu konsensus

Jelas kita memerlukan konsensus yang serius di bidang pendidikan, dari semua stakeholders yang terlibat di dalamnya. Titik tolak konsensus soal pendidikan bisa dilakukan berdasakan besarnya persoalan (breadth of consensus) atau berdasarkan kedalaman (depth) atau keseriusan sebuah persoalan (Debra Viadero, 1986).

Dalam konteks Indonesia, kedua pendekatan ini bisa digunakan karena secara luas di Indonesia saat ini terdapat begitu banyak partai politik yang katanya peduli terhadap persoalan pendidikan, tetapi dari aspek kedalaman tak banyak partai politik yang melakukan kajian tentang masalah-masalah fundamental pendidikan yang berbasis ruang belajar dan hubungan sekolah dengan masyarakat (orangtua).

Di sisi lain, terbelahnya tanggung jawab program pendidikan di dua kementerian mengindikasikan adanya kedalaman masalah pendidikan di daerah, tetapi secara luas hal ini tidak memperoleh perhatian (concern) dari partai politik.

Jika dengan demokrasi kita belajar bagaimana caranya untuk menghargai keragaman, untuk kasus pengembangan pendidikan keragaman tersebut harus dapat diminimalisasi berdasarkan komitmen dan konsensus bersama.

Lant Pritchett dalam The Rebirth of Education: Schooling Ain't Learning (2013) menengarai bahwa sistem persekolahan di banyak negara telah gagal dalam upaya mencerdaskan masyarakat karena pilihan soal desentralisasi tidak dianalisis berdasarkan struktur sosial-budaya tempat sekolah itu berada.  Meskipun kita bisa melihat ada banyak hambatan yang akan terus muncul, menjadikan sekolah sebagai basis dan unit analisis sebuah kebijakan ialah imperatif.

Melacak isu dan mengembangkan pendekatan ialah bagian penting dari sebuah konsensus. Konsensus dalam bidang pendidikan sangat diperlukan dalam rangka mengetahui harapan (expectations) masyarakat terhadap suatu isu dan menyepakati (consensus) bagaimana melakukannya, dengan tidak lupa memberi peran (tasks) mereka untuk terlibat secara langsung dalam memecahkan masalah tersebut. Apa yang menjadi janji-janji para politikus dan birokrat dalam menangani isu tersebut dapat dievaluasi dan dimonitoring secara bersama. Tinggal lagi tugas dan peran para politisi, birokrat dan masyarakat terutama lembaga swadaya masyaakat (LSM) untuk menunjukkan sumberdaya (resources) yang memungkinkan sebuah isu dapat diselesaikan secara bersama-sama (Charles Perrow, 1979). Dengan cara ini mungkin pemilihan presiden ke depan akan memiliki nilai tambah karena mereka akan menghargai peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Kajian terhadap sistem pendidikan selalu terkait dengan bagaimana sekolah akan dikelola. Sebagai atribut yang selalu dilekatkan pada pembangunan sumber daya manusia sebuah bangsa, sekolah dengan segala macam kontroversinya tetap dipercaya masyarakat sebagai tempat paling menjanjikan bagi masa depan anak-anak mereka. Namun, kritik terhadap model pengelolaan sekolah, baik oleh negara maupun masyarakat, tetap harus dilanjutkan dalam rangka mengembalikan kesadaran kritis masyarakat, bahwa sekolah bukan hanya milik golongan tertentu dari kelompok tertentu, sekolah tetap milik Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar