Masa Depan
(Hakim) MK
Saldi Isra ; Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi
(PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
|
KORAN
SINDO, 27 Desember 2013
Dari
segi jumlah, pemberhentian Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi, tidak akan
begitu berpengaruh terhadap proses persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, UU No 8/2011 jo UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) secara tegas menyatakan bahwa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Namun di dalam keadaan luar biasa, dimungkinkan jumlah tersebut tidak terpenuhi sepanjang sidang pleno masih dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi. Batasan minimal tersebut berada dalam gawat-darurat begitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadapKeputusan Presiden No. 87/P/ 2013 perihal pengangkatan Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No 139/G/2013/ PTUN-Jkt, pengadilan menyatakan batal Keputusan Presiden No 87/P/2013. Karena itu, PTUN mewajibkan tergugat (baca: Presiden) untuk mencabut keputusan pengangkatan kedua hakim konstitusi dimaksud. Secara hukum, putusan PTUN belum lagi memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde). Artinya, jika tergugat mengajukan upaya hukum (banding maupun kasasi), hakimkonstitusi masih berada dalam jumlah yang aman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Namun demikian, upaya hukum yang dilakukan tergugat, dinilai banyak pihak tidak sejalan dengan semangat dan substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2013(Perppu No 1/2013). Di mana, dalam PerppuNo 1/2013, dengan menggunakan dalil ”dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah secara radikal proses pengisian hakim konstitusi. Karena itu, bagi kalangan yang tidak setuju atau mengkritik keras langkah tergugat mengajukan upaya hukum, mereka datang dengan basis argumentasi bahwa upaya tersebut mengingkari secara nyata perubahan yang ditawarkan Perppu No 1/2013. Apalagi, perubahan semangat tersebut menjadi salah satu skenario Presiden SBY dalam memilih darurat guna menyelamatkan MK. Dengan dasar itu, pilihan mengajukan upaya hukum sama saja dengan membangunkan kembali jasad yang telah dikuburkan dalam-dalam. Kemunduran Presiden Kalau dibaca dengan cermat dasar argumentasi permohonan YLBH dan ICW, kedua organisasi ini menggugat ketidaktaatan Presiden SBY dalam mengajukan calon hakim konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 19 UU MK menyatakan: pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Bahkan, dalam penjelasan dinyatakan: calon hakim konstitusi dipublikasikan di media masa, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. Bahkan, Pasal 20 ayat (2) UU MK lebih lanjut mengamanatkan: pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. Pengaturan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan hakim konstitusi memiliki makna bahwa wewenang mengajukan calon dibatasi hak partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, wewenang pengajuan calon tetap dapat dikontrol dengan cara adanya masukan dari masyarakat. Dengan proses yang terbuka, calon hakim konstitusi yang diajukan harus lolos proses seleksi yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Sebagai salah satu lembaga pengusul, kesalahan ini semakin sulit ditutupi karena dalam proses sebelumnya (sekitar 2008) Presiden SBY melakukan proses yang terbuka dan partisipatif. Karena dasar berpikir demikian, langkah yang ditempuh pemohonan (YLBHI dan ICW) harus dibaca sebagai upaya mengoreksi kemunduran proses yang dilakukan presiden. Artinya, hakim konstitusi yang terkena konsekuensi logis dari dikabulkannya permohonan ini harus memaknai permohonan ini secara tepat. Permohonan ini harus dibaca dan dimaknai sebagai bentuk koreksi terhadap kemunduran proses seleksi yang dilakukan presiden. Terkait dengan koreksi tersebut, Hakim Konstitusi Maria dan Patrialis menunjukkan cara yang berbeda dalam menyikapi kritik dan langkah hukum yang dilakukan sejumlah pihak. Hakim Maria, misalnya, sejak semula tak pernah memberikan reaksi yang menunjukkan tanda-tanda keberatan dengan cara-cara yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat. Berbeda dengan Maria, Hakim Patrialis justru menunjukkan reaksi sebaliknya. Misalnya, Patrialis pernah mengemukakan kepada media bahwa dia memenuhi segala persyaratan guna diangkat sebagai hakim konstitusi. Bahkan, ketika proses persidangan, meski secara hukum dapat dibenarkan, Hakim Patrialis tidak risih menjadi pihak tergugat intervensi di PTUN Jakarta. Sebagai seorang pejabat yang hadir dengan syarat mahaagung: negarawan, harusnya tidak menunjukkan reaksi yang berlebih dengan keberatan yang diajukan kelompok tertentu. Apalagi keberatan tersebut muncul karena keterpenuhan proses tidak dilakukan lembaga yang berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi. Ketika muncul reaksi yang berlebihan, boleh jadi sebagian kelompok masyarakat menjadi ragu dengan keterpenuhan syarat negarawan yang diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Masa Depan MK Ketika mengetahui PTUN mengabulkan permohonan YLBHI dan ICW, saya termasuk yang berpikir agar Presiden SBY tidak perlu melakukan upaya hukum. Sama dengan alasan di atas, pengajuan upaya hukum menjadi bukti nyata pengingkaran terhadap semangat yang dituangkan dalam Perppu No 1/2013. Namun setelah menyadari konsekuensi dari cara berpikir tersebut, karena alasan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan MK, Presiden tetap harus melakukan upaya banding. Jika tidak, dalam waktu 14 hari sejak dibacakan, putusan PTUN akan memiliki kekuatan mengikat. Dan, dengan kekuatan mengikat tersebut, hakim konstitusi hanya tersisa enam orang. Langkah banding yang dilakukan Presiden SBY hanya untuk menghindarkan putusan berkuatan hukum tetap, bukan untuk mempertahankan dua orang hakim yang telah dibatalkan dasar pengangkatannya oleh PTUN. Namun seiring dengan langkah itu, keduanya diminta dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Agar tidak mengganggu kerja MK, pengunduran diri mereka baru terhitung dua atau tiga bulan kemudian. Dalam rentang waktu tersebut, prosespenggantiankeduanya dapat segera dilakukan. Jika mau menoleh sedikit ke belakang, cara mengundurkan diri seperti ini pernah dilakukan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Saya takut dan khawatir, jika upaya hukum dilakukan, ternyata putusan tingkat kasasi memperkuat putusan PTUN, maka tidak ada pilihan lain, keduanya harus berhenti menjadi hakim konstitusi. Masalahnya, sesungguhnya bukan terletak ada keharusan berhenti, tetapi lebih pada soal waktu. Misalnya bagaimana bila putusan kasasi keluar berdekatan atau berbarengan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu anggota legislatif? Bukankah hal itu berpotensi merusak salah satu agenda kenegaraan yang mahapenting ini? Karenanya, hakim konstitusi harus memikirkan masa depan MK. Bukankah mendahulukan dan memikirkan masa depan MK adalah wujud nyata cara berpikir seorang negarawan? ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar