Kamis, 25 April 2013

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan


Pengelolaan Keuangan Daerah yang Memiskinkan
Salahudin ;  Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Pengajar Mata Kuliah Sistem Penganggaran Pemerintahan
OKEZONENEWS, 24 April 2013
  

Pascareformasi 1998, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp1.200 triliun dan Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati Rp7.000 triliun, tetapi kemiskinan justru meningkat menjadi 31 juta lebih orang. 

Fenomena ini menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan APBN termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri keuangan melaporkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2012 mencapai Rp99,24 triliun. Besarnya silpa APBD menunjukkan buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Buruknya pengelolaan keuangan daerah semakin diperparah dengan adanya sikap buruk pemerintah daerah dalam implementasi (realisasi) anggaran daerah (APBD). Tidak jarang pemerintah daerah menghabiskan anggaran melalui kegiatan proyek tanpa memperhitungkan dampak positif bagi pembangunan daerah. Mendekati akhir tahun anggaran, unit-unit pemerintah gencar menghabiskan anggaran tanpa didasari tujuan yang jelas untuk pembangunan daerah, sehingga banyak dijumpai penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, meskipun di tahun 2012 pengelolaan keuangan daerah semakin membaik, namun banyak pemerintah daerah kategori tidak wajar (TW) dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Pengelolaan anggaran yang buruk berdampak luas pada pembangunan daerah termasuk tingginya angka kemiskinan dan buruknya sumber daya manusia Indonesia.  Berdasarkan laporan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (bappenas)  masyarakat miskin Indonesia di tahun 2012 mencapai 29.13 Jiwa. Angka kemiskinan tersebut tersebar diberbagai daerah. Jumlah terbesar penduduk miskin sebesar 57,8 persen berada di pulau Jawa. Lalu sebanyak 21 persen di Sumatera, 7,5 persen di Sulawesi, 6,2 persen di Nusa Tenggara, 4,2 persen di Maluku dan Papua dan angka terkecil sebesar 3,4 persen tersebar di Kalimantan. United Nations Development Programme mencatat Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia menempati urutan ke-121 di seluruh dunia. IPM Indonesia masuk kategori menengah. Peringkat Indonesia tersebut setara dengan negara-negara di Karibia dan Afrika Selatan. Data normatif tersebut jauh lebih parah apa yang terjadi di lapangan. Contoh kasus, 95 warga di Distrik Kwor, Kabupaten Tambrau, Papua Barat, meninggal akibat busung lapar. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bahkan dipulau Jawa masih dijumpai warga meninggal atau sakit karena busung lapar. 

Buruknya pengelolaan keuangan daerah disebabkan  kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Hemat penulis, terdapat tiga faktor yang melatar belakangi kinerja buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu (1) minimnya pemahaman pemerintah daerah (SDM) tentang pengelolaan keuangan daerah, (2) sistem penganggaran yang rigid (rumit), dan (3) pengaruh politik dalam pengelolaan anggaran. 

Minimnya SDM Pendukung
  
Sumber daya manusia merupakan hal yang terpenting dalam sebuah organisasi. Baik-buruknya organisasi sangat ditentukan baik-buruknya kinerja manusia yang ada didalamnya. 

Membangun organisasi dibutuhkan SDM yang berkualitas, profesional, dan bervisi jangka panjang termasuk dalam pengelolaan kebijakan anggaran. Banyak pemerintah daerah tidak memiliki SDM pendukung implementasi kebijakan APBD sehingga anggaran tidak dapat direalisasaikan dengan baik. Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki SDM yang baik, diantaranya pola rekruitmen SDM yang tidak berdasarkan analisis kemampuan. Pemerintah daerah dalam rekreuitmen SDM masih mengedepankan sikap kolusifitas sehingga tidak jarang dijumpai unit-unit pemerintah ditempati SDM yang tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan anggaran berbasiskan kegiatan dan kebutuhan strategis untuk pembangunan daerah.

Sistem Penganggaran yang Rigid 
  
Sistem penganggaran pemerintahan daerah dinilai sangat rigid sehingga implementasi (realisasi) anggaran tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijakan APBD. Pengguna anggaran harus melalui proses dan waktu panjang untuk mendapatkan anggaran karena harus menyiapkan syarat-syarat legalitas yang harus dipenuhi untuk realisasi anggaran. Apabila pengguna anggaran tidak melalui sistem termasuk memenuhi syarat legalitas, maka akan berdampak pada sanksi yang harus diterima. Karena itu, pengguna anggaran (apalagi SDM yang tidak berkualitas) seringkali tidak ingin pusing dengan aturan sehingga anggaran tidak dapat direalisasikan.  Masyarakat (apalagi yang tidak paham tentang mekanisme anggaran)  semakin kesulitan untuk mendapatkan anggaran. Masyarakat mendapatkan anggaran harus melalui proses sesuai aturan hukum yang barlaku. Kebutuhan masyarakat yang insidental tidak dapat dibiayai melalui APBD karena tidak melalui sistem. Rigidsitas anggaran menyebabkan pemerintah dan masyarakat kesulitan untuk akses anggaran. 

Kuatnya Pengaruh Politik
  
Mengingat kebijakan anggaran bagian dari politik, maka implementasi (realisasi) anggaran sarat dengan kepentingan politik. Kepentingan politik menentukan realisasi anggaran. Banyak program-program besar pemerintah daerah tidak dapat direalisasikan karena dihambat kepentingan politik stakeholder. Kepala daerah dan DPRD adalah dua stakeholder yang berkepentingan lansung dengan kebijakan anggaran. Acapkali kepala daerah dan DPRD tidak harmonis dalam pengelolaan anggaran. Mereka mengedepankan kepentingan masing-masing. Kepala daerah menbawa visi yang berbeda dengan DPRD. Kebijakan anggaran dikelola berdasarkan kepentingan, bukan kinerja dan kebutuhan penting untuk pembangunan daerah. Perbedaan kepentingan dan visi memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan anggaran diimplementasikan tanpa arah yang jelas.
  
Tiga faktor yang dijelaskan di atas memperburuk pengelolaan keuangan daerah sehingga APBD tidak dapat direalisasikan dengan baik terutama untuk menopang kesejahteraan masyarakat. Andai saja pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengelola anggaran dengan baik dengan menyediakan SDM yang berkualitas, mempermudah sistem penganggaran, dan stakeholder bekerja di atas kepentingan umum, diyakini kemiskinan tidak dijumpai di negara ini. Pemerintah daerah perlu kedepankan komitmen kuat untuk mengelola anggaran sehingga berdampak luas pada pembangunan daerah. Hemat saya, di era demokrasi seperti sekarang ini, salah satu jalan nyata untuk membangun komitmen pemerintah daerah yaitu melalui political will rakyat untuk memilih pemimpin yang amanah, cerdas, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (melindungi, melayani, dan mengayomi). Selama rakyat tidak memilih pemimpin seperti yang disampaikan tersebut, selama itu-pula rakyat tidak memiliki pemerintah daerah yang komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Karena itu, political will rakyat wajib dimiliki untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar