Kamis, 18 April 2013

Membebaskan Medan dari Polusi


Membebaskan Medan dari Polusi
Arfanda Siregar   Dosen Politeknik Negeri Medan
KORAN SINDO, 18 April 2013

  
Meskipun tergolong sebagai kota tertinggi tingkat pencemaran udara di Indonesia hampir setara Kota Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga membuat terobosan berarti dalam mengurangi tingkat polusi udara yang kian pekat di seantero kota. 

Berbagai dampak negatif yang kemungkinan mendera warga akibat tingginya tingkat polusi udara belum menggugah dan menggerakkan Pemko Medan untuk membuat solusi cerdas sebagai upaya membebaskan Kota Medan dari polusi. Sampai kapan warga Medan dibiarkan menghirup udara beracun? Sungguh berbeda dengan Pemerintah DKI Jakarta yang begitu cepat mengapresiasi persoalan polusi di daerahnya. 

Sejak 8 tahun yang lalu, Jakarta telah menggagas dan memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Secara ringkas, isi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tersebut adalah mewajibkan mobil umum dan pribadi yang beroperasi di wilayah Jakarta wajib mengikuti uji gas emisi di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah DKI Jakarta. 

Untuk menunjang keberhasilan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun menyiapkan 239 operator yang tersebar di 115 bengkel yang khusus melakukan uji emisi. Hasil uji emisi ini kemudian digunakan sebagai syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru. Perda tersebut juga melarang bagi siapa pun merokok di tempat umum, dan wilayah perkantoran juga ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. 

Jadi, diharapkan mampu meminimalisasi asupan udara kotor yang berbahaya bagi masyarakat. Bagi para perokok, regulasi ini sangat berat mengingat kebiasaan merokok sudah mendarah daging bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Tentu dalam realisasinya kecaman akan sangat bertubi-tubi diarahkan kepada pemerintah, namun seperti sebuah ung-kapan ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’. 

Pemerintah DKI tetap jalan terus, tidak tanggung-tanggung, sanksinya; bagi mereka yang nekat merokok di tempat-tempat tersebut akan didenda dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Memang pada tahap awal, pelaksanaan perda ini banyak mengalami hambatan. Namun itu adalah risiko. Setiap peraturan ataupun undang-undang perlu waktu lama me-nyosialisasikannya sekaligus menegakkannya. 

Tetapi itu jauh lebih baik dibandingkan tidak ada usaha dan tidak ada tindakan antisipatif supaya kualitas kesehatan masyarakat lebih meningkat. Dengan kesungguhan dan kerja keras, saya yakin perda tersebut akhirnya dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Tindakan yang Perlu 

Jangan pernah berfikir tingkat polusi di Kota Medan lebih rendah dari Jakarta sehingga Pemko Medan tak mengapresiasi keseriusan Jakarta mengurangi tingkat polusi udara. Berdasar hasil survei pemantauan polusi udara 1.082 kota di 91 negara yang dirilis World Health Organisation (WHO) pada 2011 lalu. Kota Medan merupakan kota dengan polutan tertinggi di Indonesia dengan kadar PM10 sebesar 111 mikrogram/m3. 

Medan menempati peringkat ke-59 kota dengan polutan udara tertinggi dari 1.082 kota yang disurvei. Peringkat berikutnya adalah Surabaya pada peringkat ke-128 dengan kadar PM10 sebesar 69 mikrogram/m3. Disusul Bandung pada peringkat ke-192 dengan kadar PM10 51 mikrogram/m3. 

Jakarta menempati peringkat ke-238 dengan kadar PM10 sebesar 43 mikrogram/m3. PM10 adalah partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang yang bergerak di udara. Melihat tingginya tingkat polusi udara di Kota Medan, menurut hemat penulis untuk menanggulanginya Pemko Medan perlu melakukan langkah strategis tanpa mengganggu ketenteraman hidup masyarakat Medan. 

Yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mencakup upaya preventif sebagai antisipasi. Saya mengusulkan Pemko Medan perlu merumuskan sebuah program yang mampu menggerakkan seluruh warga Medan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya melakukan aksi secara bersama-sama guna memberikan penyadaran kepada seluruh warga Medan supaya sadar akan pentingnya membebaskan Medan dari polusi udara. 

Selain itu, menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan program penyuluhan bahaya rokok bagi manusia, terutama bagi golongan pria remaja dan dewasa yang mayoritas memiliki ketergantungan besar pada rokok. Singkatnya, jika rokok tidak lagi menjadi kebutuhan masyarakat Medan, satu dari kompleksnya penyebab polusi udara di Medan dapat diatasi. 

Upaya lain yang tidak kalah penting adalah rehabilitasi dari kondisi yang sudah terasa saat ini. Mengobati penyakit tidak harus menunggu akut dulu. Alangkah baiknya sejak dini melakukan tindakan kuratif sebagai langkah konkret mengurangi tingkat polusi yang sudah semakin menggumpal di udara Medan. Salah satu solusi untuk keluar dari problem ini adalah memberlakukan peraturan yang sudah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya antisipasi pencemaran udara agar tidak kian akut. 

Meskipun meniru, bukan berarti buruk. Bukankah meniru kebaikan apalagi menyangkut kemaslahatan bersama juga perbuatan terpuji? Kesadaran masyarakat Medan menaati peraturan itu apabila kelak dilaksanakan juga perlu mendapat perhatian. Bukan rahasia umum lagi warga Kota Medan tergolong hobi melanggar peraturan. 

Coba saja lihat di traffic light, betapa tak pedulinya para pengguna kendaraan bermotor menaati perubahan warna lampu, terobos terus meski tanda berhenti sedang menyala. Realitas juga menyatakan warga Medan ini bergantung kepada kendaraan bermotor. Apa salahnya untuk jarak-jarak pendek menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. 

Sementara itu, sampai saat ini fasilitas berupa alat uji emisi sepeda motor belum ada di Medan. Apakah harus menunggu dengan waktu yang lama untuk keluar dari masalah ini? Belajar dari DKI Jakarta, pemilik kendaraan umum dan mobil pribadi tidak membutuhkan waktu yang lama menerapkan peraturan tersebut dalam kesehariannya. 

Meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan, tetapi mereka menyadari perlunya mendahulukan kepentingan umum dan kesehatan warga. Harapan kita, Pemko Medan pun tidak ragu mencari solusi yang dapat membebaskan masyarakat Medan dari kepulan asap kotor berbahaya yang setiap hari harus dihirup warga Medan. 

Yaitu, dengan membuat dan merealisasikan programprogram yang dapat bersinergi dengan kebutuhan rasa aman dan nyaman warga seperti halnya telah direalisasikan Pemerintah Daerah Jakarta. Bagaimanapun, membebaskan masyarakat dari masalah polusi menjadi tanggung jawab kita semua. Baik pemerintah maupun masyarakat. 

Mungkinkah Medan dapat terbebas dari polusi? Jawabnya, bergantung dari tingkat kesadaran masyarakat dan ketegasan dari pemerintah memberlakukan peraturan untuk mengatasi masalah polusi udara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar