Membebaskan
Medan dari Polusi
Arfanda Siregar ; Dosen Politeknik Negeri Medan
|
|
KORAN
SINDO, 18 April 2013
Meskipun
tergolong sebagai kota tertinggi tingkat pencemaran udara di Indonesia
hampir setara Kota Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta, namun Pemerintah
Kota (Pemko) Medan belum juga membuat terobosan berarti dalam mengurangi
tingkat polusi udara yang kian pekat di seantero kota.
Berbagai
dampak negatif yang kemungkinan mendera warga akibat tingginya tingkat
polusi udara belum menggugah dan menggerakkan Pemko Medan untuk membuat
solusi cerdas sebagai upaya membebaskan Kota Medan dari polusi. Sampai
kapan warga Medan dibiarkan menghirup udara beracun? Sungguh berbeda
dengan Pemerintah DKI Jakarta yang begitu cepat mengapresiasi persoalan
polusi di daerahnya.
Sejak 8 tahun
yang lalu, Jakarta telah menggagas dan memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun
2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Secara ringkas, isi Perda
Nomor 2 Tahun 2005 tersebut adalah mewajibkan mobil umum dan pribadi yang
beroperasi di wilayah Jakarta wajib mengikuti uji gas emisi di
tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah DKI Jakarta.
Untuk
menunjang keberhasilan program tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun
menyiapkan 239 operator yang tersebar di 115 bengkel yang khusus
melakukan uji emisi. Hasil uji emisi ini kemudian digunakan sebagai
syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan penerbitan surat
tanda nomor kendaraan (STNK) baru. Perda tersebut juga melarang bagi
siapa pun merokok di tempat umum, dan wilayah perkantoran juga ditetapkan
sebagai kawasan bebas rokok.
Jadi,
diharapkan mampu meminimalisasi asupan udara kotor yang berbahaya bagi
masyarakat. Bagi para perokok, regulasi ini sangat berat mengingat
kebiasaan merokok sudah mendarah daging bagi sebagian besar masyarakat di
Indonesia. Tentu dalam realisasinya kecaman akan sangat bertubi-tubi
diarahkan kepada pemerintah, namun seperti sebuah ung-kapan ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’.
Pemerintah
DKI tetap jalan terus, tidak tanggung-tanggung, sanksinya; bagi mereka
yang nekat merokok di tempat-tempat tersebut akan didenda dengan ancaman
hukuman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Memang pada
tahap awal, pelaksanaan perda ini banyak mengalami hambatan. Namun itu
adalah risiko. Setiap peraturan ataupun undang-undang perlu waktu lama
me-nyosialisasikannya sekaligus menegakkannya.
Tetapi itu
jauh lebih baik dibandingkan tidak ada usaha dan tidak ada tindakan
antisipatif supaya kualitas kesehatan masyarakat lebih meningkat. Dengan
kesungguhan dan kerja keras, saya yakin perda tersebut akhirnya dapat
dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tindakan yang Perlu
Jangan pernah
berfikir tingkat polusi di Kota Medan lebih rendah dari Jakarta sehingga
Pemko Medan tak mengapresiasi keseriusan Jakarta mengurangi tingkat
polusi udara. Berdasar hasil survei pemantauan polusi udara 1.082 kota di
91 negara yang dirilis World Health
Organisation (WHO) pada 2011 lalu. Kota Medan merupakan kota dengan
polutan tertinggi di Indonesia dengan kadar PM10 sebesar 111
mikrogram/m3.
Medan
menempati peringkat ke-59 kota dengan polutan udara tertinggi dari 1.082
kota yang disurvei. Peringkat berikutnya adalah Surabaya pada peringkat
ke-128 dengan kadar PM10 sebesar 69 mikrogram/m3. Disusul Bandung pada
peringkat ke-192 dengan kadar PM10 51 mikrogram/m3.
Jakarta
menempati peringkat ke-238 dengan kadar PM10 sebesar 43 mikrogram/m3. PM10
adalah partikel dengan diameter 10 mikrometer atau kurang yang bergerak
di udara. Melihat tingginya tingkat polusi udara di Kota Medan, menurut
hemat penulis untuk menanggulanginya Pemko Medan perlu melakukan langkah
strategis tanpa mengganggu ketenteraman hidup masyarakat Medan.
Yaitu dengan
mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mencakup upaya preventif sebagai
antisipasi. Saya mengusulkan Pemko Medan perlu merumuskan sebuah program
yang mampu menggerakkan seluruh warga Medan pada waktu-waktu tertentu.
Misalnya melakukan aksi secara bersama-sama guna memberikan penyadaran
kepada seluruh warga Medan supaya sadar akan pentingnya membebaskan Medan
dari polusi udara.
Selain itu,
menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan program penyuluhan
bahaya rokok bagi manusia, terutama bagi golongan pria remaja dan dewasa
yang mayoritas memiliki ketergantungan besar pada rokok. Singkatnya, jika
rokok tidak lagi menjadi kebutuhan masyarakat Medan, satu dari
kompleksnya penyebab polusi udara di Medan dapat diatasi.
Upaya lain
yang tidak kalah penting adalah rehabilitasi dari kondisi yang sudah
terasa saat ini. Mengobati penyakit tidak harus menunggu akut dulu.
Alangkah baiknya sejak dini melakukan tindakan kuratif sebagai langkah
konkret mengurangi tingkat polusi yang sudah semakin menggumpal di udara
Medan. Salah satu solusi untuk keluar dari problem ini adalah
memberlakukan peraturan yang sudah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta
sebagai upaya antisipasi pencemaran udara agar tidak kian akut.
Meskipun
meniru, bukan berarti buruk. Bukankah meniru kebaikan apalagi menyangkut
kemaslahatan bersama juga perbuatan terpuji? Kesadaran masyarakat Medan
menaati peraturan itu apabila kelak dilaksanakan juga perlu mendapat
perhatian. Bukan rahasia umum lagi warga Kota Medan tergolong hobi
melanggar peraturan.
Coba saja
lihat di traffic light, betapa
tak pedulinya para pengguna kendaraan bermotor menaati perubahan warna
lampu, terobos terus meski tanda berhenti sedang menyala. Realitas juga
menyatakan warga Medan ini bergantung kepada kendaraan bermotor. Apa
salahnya untuk jarak-jarak pendek menggunakan sepeda sebagai alat
transportasi.
Sementara
itu, sampai saat ini fasilitas berupa alat uji emisi sepeda motor belum
ada di Medan. Apakah harus menunggu dengan waktu yang lama untuk keluar
dari masalah ini? Belajar dari DKI Jakarta, pemilik kendaraan umum dan
mobil pribadi tidak membutuhkan waktu yang lama menerapkan peraturan
tersebut dalam kesehariannya.
Meskipun
harus mengeluarkan biaya tambahan, tetapi mereka menyadari perlunya
mendahulukan kepentingan umum dan kesehatan warga. Harapan kita, Pemko
Medan pun tidak ragu mencari solusi yang dapat membebaskan masyarakat
Medan dari kepulan asap kotor berbahaya yang setiap hari harus dihirup
warga Medan.
Yaitu, dengan
membuat dan merealisasikan programprogram yang dapat bersinergi dengan
kebutuhan rasa aman dan nyaman warga seperti halnya telah direalisasikan
Pemerintah Daerah Jakarta. Bagaimanapun, membebaskan masyarakat dari
masalah polusi menjadi tanggung jawab kita semua. Baik pemerintah maupun
masyarakat.
Mungkinkah
Medan dapat terbebas dari polusi? Jawabnya, bergantung dari tingkat
kesadaran masyarakat dan ketegasan dari pemerintah memberlakukan
peraturan untuk mengatasi masalah polusi udara. ●
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar