Sabtu, 13 Oktober 2012

Modus Deposit Suap Hakim


Modus Deposit Suap Hakim
Achmad Fauzi ;  Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel,
Penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro 
JAWA POS, 13 Oktober 2012



PRAKTIK culas mempermainkan neraca hukum adalah pembantaian perikehidupan dan keadilan yang dikutuk banyak orang. Dampaknya tidak seperti pembunuhan fisik yang korbannya bisa dihitung dengan jemari. Mengurangi takaran timbangan keadilan daya perusaknya jauh lebih dahsyat karena menimbulkan ketidakseimbangan sosial, keonaran, dan ketidakpercayaan yang dalam jangka panjang merusak sendi tatanan berbangsa. Bila hakim tak dipercaya, marwah pengadilan tergerus dan pilar keagungan hukum runtuh. Karena itu, sebagai mahkota hakim, putusan idealnya mencerminkan unsur kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan terbebas dari kesan memihak. 

vLinear dengan cita-cita pengagungan paradigma hukum yang imparsial dan berkeadilan, jagat peradilan kembali gempar oleh beredarnya video salah seorang oknum hakim berinisial NH yang terekam kamera tersembunyi                           menerima sejumlah uang dari terdakwa. NH mengaku pernah menuturkan kepada pengacara perihal penunjukan dirinya sebagai anggota seksi usaha dana panitia peresmian Pengadilan Tipikor Provinsi Kalimantan Tengah. Gayung bersambut, pengusaha otomotif bernama Eddy Nata datang memberikan bantuan uang Rp 20 juta. 

Namun, celakanya, empat bulan kemudian Eddy Nata menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan pelapor PT Korindo. NH yang menjadi ketua majelis hakim berusaha mengembalikan uang tersebut, namun ditolak oleh pihak Eddy Nata. Proses pengadilan akhirnya berjalan dan pada Rabu (3/10) majelis hakim memvonis bersalah terdakwa Eddy Nata dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Tak puas dengan putusan hakim, Eddy Nata membuat geger pengunjung sidang karena menyebarkan kepingan VCD berisi aib penyerahan uang kepada hakim NH. Video yang terekam dalam VCD tersebut dibuat dengan menggunakan alat kamera berbentuk kancing (sampitonline, 4/10).

Kejadian yang menyentak kesadaran itu seperti drama sinkronis yang belum tamat dan terus mengisi deret eskalasi perilaku tak terpuji oknum pengadil. Hal itu menjadi ujian berat bagi lembaga peradilan. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja menandatangani empat peraturan bersama berisi Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Tata Cara Pemeriksaan Bersama; Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim; dan Seleksi Pengangkatan Hakim. Peraturan bersama tersebut menjadi acuan dalam menangani pengaduan masyarakat dan menentukan kategori pelanggaran (kode etik atau teknis yudisial) sekaligus menentukan sanksi bagi setiap poin kode etik yang dilanggar oleh hakim. 

Di dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/ IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sejatinya telah diatur larangan menggunakan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu yang dapat merusak wibawa pengadilan. Poin 2.2. ayat (1) tentang Pemberian Hadiah dan Sejenisnya dijelaskan bahwa hakim tidak boleh meminta/menerima janji, hadiah, hibah warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili, serta yang memiliki kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap suatu perkara yang sedang diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut dianggap bertujuan memengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Namun, rapuhnya benteng kehormatan dan keluhuran martabat membuat jabatan mulia ini (kerap) bertekuk lutut di bawah kuasa uang.

Suap yang Tertunda 

Tanpa bermaksud menghakimi -karena kasus ini menjadi wewenang Badan Pengawasan MA-, setidaknya ada tiga kekeliruan yang dilakukan hakim NH dan menjadi pelajaran bagi para hakim yang lain. Pertama, mengutarakan perihal kebutuhan dana kegiatan seremonial kepada pengacara tidak bersifat penting karena bisa diterjemahkan meminta sokongan dana. Hal itu menjadi bumerang dan patut diduga menjadi konflik kepentingan manakala pengacara tersebut beracara di pengadilan. Kedua, menerima uang dari siapa pun, apalagi dalam jumlah besar, legalitas perolehan dan motivasi pemberiannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara sah. Ketiga, NH tidak mundur dari keanggotaan majelis. Padahal, hakim yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Pengundurkan diri harus diputuskan sejak awal untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan imparsial (poin 5.3.1 Kode Etik dan PPH). 

Perilaku tak terpuji itu harus segera diakhiri. Kegiatan seremonial yang menelan biaya besar dan tidak akuntabel perolehan dananya harus dihentikan. Apa lagi untuk peresmian pengadilan tipikor yang notabene kelak mengadili para koruptor. Selain mengganggu independensi peradilan, kultur ''tekor, tapi kesohor'' di pengadilan jika tidak dilawan dengan saksama akan menyeret pimpinan pengadilan untuk bahu-membahu mencari dana dengan cara yang menabrak aturan. Pimpinan MA dan segenap elemen peradilan di bawahnya, suka atau tidak suka, harus memulai dari sekarang. Hakim harus dientaskan dan dijauhkan dari lumpur suap.

Kasus di atas mengonfirmasi modus baru suap di pengadilan. Menyuap hakim saat perkara disidangkan atau telah diputus sudah lazim. Tapi, memberikan sesuatu kepada hakim, padahal yang bersangkutan patut diduga tidak berurusan dengan pengadilan, itu yang harus diwaspadai. Kasus NH menjadi amsal untuk membuktikan jenis ''suap yang tertunda'', atau ''deposit suap''. Di balik pemberian ada akad tak tertulis agar pengadilan siap menjadi tameng manakala si pemberi terlibat kasus hukum di kemudian hari. Kasus menanam utang budi ini memang bukan modus baru, tapi pantas terus diwaspadai.

Karena itu, kewaspadaan dimulai dengan merombak paradigma hakim agar tidak dikendalikan oleh kuasa uang. Uang zaman ini tidak sekadar simbol dan alat tukar, namun juga menjelma menjadi berhala atau bahkan tuhan baru yang disembah dan dipuja. Para pemikir Marxisme klasik meyakini bahwa uang merupakan faktor determinan yang memengaruhi tingkah laku manusia. Hakim sepatutnya menjaga mahkota utama mereka, yakni keadilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar