Selasa, 30 Oktober 2012

Kesejahteraan Semu


Kesejahteraan Semu
M Izzul Haq ;  Dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alumnus London School of Economics Inggris
REPUBLIKA, 29 Oktober 2012
  

Indonesia sebagai sebuah entitas kesatuan berbagai elemen negara kini telah berusia lebih dari 60 tahun, usia yang sebenarnya sudah cukup dewasa untuk dikatakan layak menyandang status sebagai negara maju. Dalam hal pencapaian ekonomi, status tersebut bisa terbukti dengan makin kuatnya stabilitas ekonomi Indonesia yang tahan terhadap krisis global.
Indonesia juga dinilai positif dengan tren pertumbuhan ekonomi yang selalu di atas lima persen dan tingkat inflasi yang bisa dipertahankan. Meskipun, utang luar negeri Indonesia per Mei 2012, berdasarkan data dari Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI, telah mencapai angka Rp 1.944,14 triliun--itu merupakan akumulasi ke - naik an terus-menerus sejak tahun 2000.
Berdasarkan rasio utang terhadap PDB, utang Indonesia justru mengalami penurunan dari 88,4 persen tahun 2000 menjadi 26,9 persen tahun 2012. Menurut Bank Dunia, angka rasio tersebut menandakan, utang Indonesia masih dianggap wajar. Mengacu pada pendapatan per kapita, Indonesia yang dulu berpredikat sebagai negara miskin, sekarang sudah naik status sebagai negara berpenghasilan menengah.
Dalam hal pencapaian politik, Indonesia banyak dipuji banyak kalangan sebagai negara yang sukses mendamaikan ketegangan antara demokrasi dan Islam meski riak-riak radikalisme dan terorisme masih sesekali mengusik. Sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim te besar sedunia sekaligus sebagai negara berpopulasi paling padat keempat se dunia setelah Cina, India, dan AS, Indonesia menyandang predikat sebagai ne gara demokrasi terbesar setelah AS dan India.
Jika mengacu pada dimensi ekonomi dan politik, Indonesia sudah terlihat berada di jalur yang tepat menuju suatu ke majuan. Maka, lain halnya di bidang sosial, khususnya dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan sosial di bidang perlindungan sosial. Pada konteks perlindungan social, Indonesia bisa di - katakan masih belia dan kini sedang mencari jalur yang tepat.
Meskipun secara de jureIndonesia adalah negara kesejahteraan, sebagaimana bisa dilacak pada UUD 1945, namun secara de factoIndonesia adalah negara kesejahteraan semu. Memang telah muncul UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 2004 dan disusul UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2011, namun perlindungan sosial yang selama ini diberikan negara kepada warganya bukanlah sesuatu yang taken for granted, melainkan mensyaratkan adanya kontribusi warga untuk mengakses layanan tersebut.
Sebagaimana bisa disimak, skema jaminan sosial bagi segelintir kelompok masyarakat tertentu, seperti PNS dengan Askes/Taspen, TNI/Polri dengan ASABRI, dan tenaga kerja/karyawan dengan Jamsostek, semuanya berbasiskan pada iuran premi melalui mekanisme pemotongan gaji rutin. Tidak ada makan siang gratis, mungkin itu adagium yang tepat menggambarkan bagaimana negara memperlakukan warganya.
Bisa dikatakan, skema jaminan sosial yang dikembangkan adalah asuransi berbasis kontribusi iuran. Skema yang sudah terlembaga selama bertahun-tahun ini pun nantinya akan dikembangkan secara universal dan mencakup seluruh warga negara melalui rencana transformasi berbagai penyelenggaran asuransi sosial menjadi suatu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJD).
Ada yang kurang diperhatikan ketika orde baru memegang kendali administrasi pemerintahan dan menjadi kekuatan suprapolitik paling efektif di Indonesia. Indonesia pernah mendapatkan kucuran devisa asing melimpah baik karena dampakoil boom di era 1970-an, di tambah dengan derasnya bantuan luar negeri yang terus membanjiri negeri ini.
Sayangnya, terjadi pengabaian pada pem bangunan dimensi sosial. Hal ini pun menjadi pemicu lahirnya kesulitan-kesulitan struktural maupun kultural untuk mewujudkan sebuah sistem negara kesejahteraan yang sesungguhnya. Sebagaimana telah lazim diketahui, orde baru kurang memberikan porsi lebih pada aspek investasi sosial, berupa penyediaan kualitas pelayanan pen didikan dan kesehatan sebagai salah satu komponen utama pembangunan manusia. Yang baru dilakukan sebatas pembangunan prasarana fisik bangunan, seperti pendirian puskesmas dan SD inpres di berbagai pelosok.
Tidak mengherankan, ribuan puskesmas dan sekolah telah didirikan di seantero negeri. Sayangnya, warga masyarakat tetap diharuskan untuk memberikan kontribusi berupa pembayaran untuk mendapatkan pelayanan tersebut. Kesadaran untuk mulai membebaskan warga dari keharusan urun biaya tersebut baru muncul di era reformasi ini. Adanya bantuan operasional sekolah (BOS) di bidang pendidikan dasar dan asuransi kesehatan keluarga miskin (Askeskin) di bidang kesehatan, misalnya, merupakan langkah yang seharusnya telah dilakukan puluhan tahun silam.
Hak sosial warga di bidang jaminan sosial itu, yang sejatinya menjadi kewajiban negara kepada warganya, baru diakui sekitar 12 tahun silam, tepatnya sejak amandemen kedua UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 2000. sebagaimana tertera dalam Pasal 28 H ayat 3, \"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".
Pengakuan atas hak tersebut kemudian makin dilengkapi dengan ketentuan bagi negara untuk mengembangkan suatu sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana termaktub dalam ayat 2 Pasal 34 UUD 1945 amandemen keempat yang ditetapkan 10 Agustus 2002. Pasal tersebut kemudian melahirkan UU SJSN dan UU BPJS yang dicita-citakan bisa menjadi instrumen mewujudkan universalisme kesejahteraan bagi semua warga melalui skema jaminan sosial meskipun lagi-lagi warga diwajibkan untuk berkontribusi demi mendapatkan hak jaminan sosial.
Hak sosial yang semestinya diterima tanpa syarat pun harus ditebus dengan suatu kewajiban yang kudu dipenuhi. Inilah ironi negara kesejahteraan semu, namun bukankah masih mendingan ironi dibanding tragedi? Bukankah masih lebih baik kesejahteraan semu daripada tidak sama sekali? Ironi ini pun semoga nantinya tidak berakhir menjadi suatu tragedi. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar