Sabtu, 03 November 2012

Dusta Hambalang


Dusta Hambalang
Arif Susanto, Pengajar di Universitas Paramadina, Jakarta
KOMPAS, 03 November 2012


Kasus korupsi proyek Hambalang merupakan ujian terhadap akuntabilitas kekuasaan negara. Tabir telah menghalangi publik mengetahui penyelesaian hukumnya.
Patut dikhawatirkan bahwa berahasia menjadi karakter penyelenggara negara. Sementara itu, seiring dengan merebaknya korupsi, publik menghendaki agar dusta tidak merupakan modus operasional kekuasaan nega- ra. Penuntasan kasus korupsi proyek Hambalang akan menegaskan komitmen penguasa pada perwujudan negara yang bersih.
Penjaga Rahasia Kejahatan
Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Orga- nisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, merasa aneh bahwa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang (Kompas, 16/10). Jika Deddy tak sendiri, siapa saja yang diuntungkan dalam manipulasi proyek Hambalang yang nilainya menggelembung hingga Rp 2,4 triliun itu? Siapa pula da- lang utama perampokan uang ne- gara itu?
Bukan perkara mudah mengungkap fakta tersembunyi itu sebab para koruptor bersekongkol merahasiakan kejahatan-kejaha- tan mereka. Bila persekongkolan tersebut berhasil, rahasia itu akan terkubur di luar dunia nyata: hanya diketahui oleh mereka yang menjaga rahasia dengan baik. Dengan sifatnya yang tertutup, rahasia mengungkung kebe- basan, membuat pilihan tindakan seseorang menjadi terbatas.
Indikasi adanya intervensi terhadap laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tentang proyek Hambalang yang dikemukakan anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, merupakan bentuk pengungkungan kebebasan semacam itu. Indikasi yang kemudian direduksi menjadi sekadar persoalan silap lidah itu, saya pikir, menunjukkan bahwa Ruki sendiri bahkan tak leluasa mengemukakan yang ia tahu.
Ketika rahasia merajai, negara diselubungi misteri, dan publik hidup dalam pertanyaan-pertanyaan. Pertanyaan kita, apakah sebagian penyelenggara negara telah menjadi penjaga rahasia kejahatan? Benarkah ada intervensi terhadap BPK? Sungguhkah Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak independen dalam menangani kasus korupsi proyek Hambalang? Tiadanya jawaban pasti untuk pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pertanda bahwa rahasia merupakan suatu karakter penyelenggaraan negara saat ini.
Mirip kehidupan suatu organisasi rahasia, negara kini diliputi tabir yang menghalangi publik mengetahui penyelesaian hukum kasus korupsi proyek Hambalang. Sejumlah rumor, bahkan fitnah, berembus dari berbagai penjuru tanpa kejelasan. Dalam kungkungan rahasia, publik sungguh kesulitan membedakan mana fakta mana dusta.
Meski rahasia itu tidak terkait langsung dengan kejahatan, sesungguhnya kejahatan itu terkait langsung dengan rahasia (Simmel, 1950:331). Sebagai tindakan tidak bermoral, kejahatan ko- rupsi menyembunyikan diri untuk alasan-alasan yang jelas. Sulit membayangkan koruptor terbuka mengungkapkan kebobrokan moralnya. Dalam berbagai kasus, koruptor bahkan mencitrakan diri religius, sopan, terpelajar, dan taat hukum demi merahasiakan kejahatan mereka.
Dengan berahasia, imoralitas kejahatan berusaha dibungkus rapat di luar dunia nyata oleh para pelakunya. Sebagaimana ditunjukkan Simmel, rahasia memang merupakan suatu ekspresi sosiologis keburukan moral.
Pengkhianatan akan Kepercayaan
Berbeda dengan organisasi rahasia, negara demokratis menyelenggarakan kekuasaan secara transparan. Berlawanan dengan ketertutupan, kepublikan justru menuntut keterbukaan. Transparansi akan memastikan kontrol publik atas penyelenggaraan kekuasaan negara. Kontrol yang kuat akan mendorong pertanggungjawaban kekuasaan. Pada gilirannya, kekuasaan yang akuntabel memiliki legitimasi yang kukuh.
Para penyelenggara negara mesti memahami bahwa semakin keras mereka berusaha menutupi fakta dari pengetahuan publik, semakin besar keraguan terhadap akuntabilitas kekuasaan mereka. Kasus korupsi proyek Hambalang merupakan ujian nyata bagi akuntabilitas tersebut.
Jika para pemegang kekuasaan berusaha melindungi pelaku korupsi, niscaya terdapat cacat moral dalam kekuasaan mereka. Sebaliknya, jika seluruh komponen kekuasaan mampu menyelenggarakan kehidupan negara secara penuh tanggung jawab, niscaya legitimasi kekuasaan mereka semakin kuat.
Cukup sering bahwa para penjaga rahasia terperosok menjadi pendusta demi membatasi pengetahuan publik. Kebenaran sengaja disamarkan. Jika perlu, dimunculkan fakta rekaan untuk mengecoh publik. Dalam kasus ini, kalkulasi tentang konsekuensi terbukanya persekongkolan korupsi membuat sebagian orang memilih berdusta menutupi rahasia.
Meski demikian, terdapat dua kemungkinan pada rahasia: bahaya eksternal bahwa rahasia itu akan terbongkar berkelindan dengan bahaya internal bahwa seseorang akan mengungkapkannya. Terbongkarnya suatu rahasia kejahatan, dengan begitu, tidak selalu karena pengkhianatan para kolaborator. Kegigihan para penegak hukum dapat saja menguak suatu rahasia kejahatan. Ini berarti, pengungkapan kasus korupsi proyek Hambalang lebih menuntut keahlian dan kesungguhan para penegak hukum ketimbang kerelaan saksi dan terdakwa mengungkapkan fakta.
Sesungguhnya dusta berdampak signifikan dalam kehidupan negara. Bagaimana tidak, publik mengamanatkan kekuasaan negara kepada para pejabat dengan suatu pengandaian bahwa mereka layak dipercaya. Kepercayaan bahwa publik tidak dikhianati kiranya membuat kehidupan berjalan normal dan baik. Tidaklah perlu, misalnya, setiap orang memastikan setiap saat bahwa seluruh pejabat publik tidak berdusta dan korup.
Namun, pengkhianatan akan kepercayaan oleh para pejabat korup berakibat nyata dan meluas. Bangunan milik publik runtuh bahkan sebelum sempat digunakan. Kemiskinan menggejala di tengah berlimpahnya sumber daya. Ketimpangan meluas karena kesempatan sosial terhambat, dan seterusnya.
Dampak korupsi, sebagai suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, tidak terbatas pada mereka yang terkait langsung. Korupsi menggerogoti kemanfaatan publik, korupsi mendustakan amanat kekuasaan.
Bagaimana apabila suatu negara dikelola dengan penuh dusta? Dusta tidak mungkin dijadikan landasan beroperasinya suatu kekuasaan negara. Jika ucapan tidak sejalan dengan tindakan, dan tindakan dikosongkan dari maknanya untuk kemanfaatan publik, tiada keabsahan bagi kekuasaan negara semacam itu. Patut disadari bahwa legitimasi ditentukan lebih oleh komitmen pada pengelolaan kekuasaan negara secara jujur ketimbang sekadar citra bersih suatu pemerintahan.
Simmel (1950:316) mengingatkan, ”Betapa pun dusta kerap menghancurkan suatu relasi, sejauh relasi itu ada, dusta merupakan unsur yang melekat di dalamnya.” Peringatan itu mesti menguatkan komitmen kekuasaan pada perwujudan suatu negara yang jujur, bukan malah mewajarkan dusta demi menutupi rahasia persekongkolan korupsi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar