Kamis, 29 November 2012

Dilema Ikhwanul Muslimin


Dilema Ikhwanul Muslimin
Zuhairi Misrawi ; Analis Pemikiran dan Politik Timur Tengah di Middle East Institute
KOMPAS, 29 November 2012



Dekrit yang dikeluarkan Muhammad Mursi, Presiden Mesir, menimbulkan krisis politik yang serius. Kalangan oposisi menganggap dekrit tersebut sebagai kemunduran bagi iklim demokrasi yang mulai berkecambah pasca- Musim Semi Arab. Meskipun demikian, Mursi masih terus meyakinkan publik dan menggerakkan pendukungnya di sejumlah provinsi untuk mempertahankan keputusan politiknya dengan misi utama menjaga amanat revolusi (himayat al-tsawrah). Salah satunya, komitmen yang kuat untuk mengadili kembali Hosni Mubarak dan kroni-kroninya sehingga dapat memenuhi rasa keadilan publik.

Maklum, sejak dilengserkan dari tampuk kekuasaan, Mubarak dan orang-orang di dalam lingkaran kekuasaannya masih belum ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka umumnya mendekam di penjara, tetapi sanksi hukum yang diterima masih jauh dari rasa keadilan.

Rakyat Mesir menghendaki hukuman mati (al-qishash). Oleh karena itu, Mursi mengambil langkah politik menggantikan Jaksa Agung, Abdul Majid Mahmud dengan Talaat Ibrahim, membawa mandat mengadili kembali Mubarak dan kroninya, sebagaimana tertera dalam poin 1 dekrit.

Pada aras ini, dekrit yang dikeluarkan Mursi tidak bertentangan dengan tuntutan kalangan oposisi yang menghendaki tujuan revolusi tercapai. Rezim Mubarak harus diganjar dengan hukuman yang setimpal dan tidak boleh aktif di dalam ranah politik praktis pasca-revolusi.

Polarisasi

Namun, krisis politik antara Mursi dan pihak oposisi lebih dari sekadar itu. Polarisasi antara kubu Islamis yang diprakarsai Ikhwanul Muslimin dan kubu sekuler dalam pembentukan konstitusi baru merupakan pemantik utama di balik munculnya dekrit tersebut.

Hal tersebut bisa dilihat pada poin 2 dekrit yang berbunyi, ”Mahkamah Konstitusi tidak berhak membubarkan Dewan Konstituante, lembaga MPR, dan tidak berhak meninjau kembali atau menggugat semua keputusan Presiden sejak Mursi memangku jabatan pada 30 Juni 2012 hingga keluar konstitusi baru” (Kompas, 26/11).

Kalangan oposisi mencium bau tidak sedap mengenai kekuatan besar di balik dekrit ini, yaitu memuluskan konstitusi baru yang didesain oleh Ikhwanul Muslimin bersama kekuatan politik Islamis lainnya, seperti Partai An-Nour dan Al-Wasath. Tiga kekuatan politik ini ditengarai telah menyepakati konstitusi yang bernuansa Islamis, yang dianggap dapat mengancam demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia.

Banyak pihak memandang bahwa yang berkuasa di Mesir bukanlah Muhammad Mursi yang dipilih secara demokratis oleh rakyat, melainkan pimpinan tertinggi (mursyid ’am) Ikhwanul Muslimin. Buktinya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Mursi bukan mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi, sebagaimana tecermin dalam dekrit tersebut, melainkan berdasarkan hasil konsultasi internal Ikhwanul Muslimin.

Sayyed Yasin di harian Al-Hayat menegaskan, Ikhwanul Muslimin masih mempunyai intensi yang kuat untuk membangun kembali sistem khilafah, sebagaimana dicita-citakan oleh Hasan al-Banna. Muhammad Badi, Mursyid ’Am Ikhwanul Muslimin, menegaskan, kemungkinan membentuk sistem khilafah bukanlah sebuah mimpi jika Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, mendapatkan suara yang signifikan dalam pemilu legislatif yang akan datang.

Shafwat Hijazi, salah satu tokoh Ikhwanul Muslimin, juga menegaskan keinginannya untuk menjadikan Jerusalem sebagai pusat pemerintahan khilafah. Begitu pula Yusuf al-Qaradhawi, salah satu pemikir yang berlatar belakang Ikhwanul Muslimin, juga mempunyai keinginan yang kuat untuk mewujudkan cita-cita kembalinya sistem khilafah.

Fakta ini telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius bagi kubu sekuler di dalam Dewan Konstituante. Dekrit secara eksplisit akan digunakan sebagai instrumen untuk mengegolkan konstitusi baru kaum Islamis.

Kubu sekuler telah belajar dari referendum terdahulu, yang kerap digunakan oleh Ikhwanul Muslimin dan Salafi untuk mendulang suara dalam pemilu dengan menggunakan sentimen keagamaan. Padahal, konstitusi yang lama melarang partai politik menggunakan asas keagamaan dan menggunakan agama untuk tujuan politik.

Di samping itu, yang lebih krusial di dalam dekrit, yaitu poin kewenangan absolut Presiden Mursi. Setelah dibubarkannya parlemen, maka dengan dekrit tersebut, kekuasaan Mursi memasuki tiga ranah kekuasaan sekaligus: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mursi dianggap sebagai ”Fir’aun Baru”, karena kekuasaannya tanpa batas, bahkan kekuasaan semacam itu tidak pernah dimiliki para pemimpin sebelum Mursi, khususnya dari Raja Farouk, Gamal Abd Nasser, Anwar Sadat, hingga Mubarak sekalipun.

Musim Gugur

Krisis politik yang dihadapi Mesir saat ini merupakan ujian yang sangat serius bagi masa depan demokrasi. Menurut Nader Farhani di harian Al-Ahram, Mesir saat ini sedang memasuki ”musim gugur” yang situasinya menyerupai saat-saat menjelang jatuhnya rezim Hosni Mubarak. Intinya, yang terjadi bukan kemajuan dalam berdemokrasi, melainkan sebuah kemunduran yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Revolusi pada 25 Januari 2011 telah mengeluarkan mandat agar rekonsiliasi nasional dijadikan sebagai jalan membangun demokrasi. Namun, saat ini yang terjadi justru friksi yang sangat tajam antara kubu Islamis dan sekuler.

Dalam pidato politiknya, setelah terpilih sebagai Presiden Mesir pertama pasca-revolusi, Mursi berjanji akan menjadi presiden seluruh rakyat Mesir dan berjanji akan membangun pemerintahan yang merepresentasikan seluruh kekuatan politik.

Kini, semua janji tersebut hanya sekadar pepesan kosong. Presiden Mursi masih bersikukuh pada pendiriannya untuk mempertahankan dekrit yang telah memberinya mandat tidak terbatas. Sementara pihak oposisi terus mendesak agar Mursi mencabut kembali dekrit tersebut demi stabilitas politik dan mulusnya transisi demokrasi.

Jika tidak ada jalan tengah di antara dua kubu tersebut, tidak menutup kemungkinan militer akan tergoda untuk melakukan kudeta. Situasi ini tentu akan sangat merugikan bagi tumbuhnya demokrasi di ”Negeri Kinanah” tersebut.

Tentu saja, pemandangan ini sangat tidak menguntungkan bagi Ikhwanul Muslimin, karena mereka akan dicatat dalam sejarah sebagai wajah buruk bagi kalangan Islamis, karena telah menggunakan agama sebagai jalan untuk memapankan jalan bagi otoritarianisme politik.

Padahal, harapan dunia terhadap Presiden Mursi dan Ikhwanul Muslimin begitu besar dalam mendorong demokratisasi di dunia Arab dan Islam. Apalagi pasca-mediasi kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

Seperti kata Thomas L Friedman di International Herald Tribune, demokratisasi di Mesir akan berdampak serius bagi stabilitas politik di Timur Tengah. Namun, semua itu masih diragukan karena Ikhwanul Muslimin menyimpan ideologi masa lalu yang mengancam demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar