Rabu, 28 November 2012

Proporsional Menyikapi Fatwa


Proporsional Menyikapi Fatwa
Haidar Bagir ; Dosen di ICAS-Paramadina
REPUBLIKA, 27 November 2012


Beberapa waktu belakangan, harian ini memuat tulisan KH Ma'ruf Amin yang memperkuat fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim yang menyatakan bahwa mazhab Syiah bersifat sesat-menyesatkan. Artikel tersebut dibantah oleh Sdr Jalaluddin Rakhmat, untuk kemudian didukung kembali oleh KH Tengku Zulkarnain dan Sdr Muhammad Baharun. 
Meskipun memiliki catatan-catatan tertentu yang sebagiannya akan saya ungkapkan di bawah ini, dua artikel terakhir telah menjernihkan beberapa hal yang dapat disalahpahami dari fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim. Pertama, KH TZ telah menunjukkan bahwa fatwa tersebut bersifat lokal dan kasuistik sehubungan dengan kasus Tajul Muluk. 
Lepas dari kenyataan bahwa sebagian besar dakwaan kepadanya tidak terbukti di pengadilan (termasuk tuduhan mencaci-maki Sahabat), KH TZ telah meletakkan kasus tersebut se- cara proporsional. Yakni bukan kasus penyesatan sebuah mazhab (yakni Syiah) secara keseluruhan, melainkan penyesatan sebuah kelompok yang ter kait dengan mazhab tersebut di suatu lokalitas tertentu. Masalahnya, fatwa MUI Sampang dan Jatim tidak membatasi fatwa tersebut pada kasus Sampang, melainkan pada mazhab Syiah secara keseluruhan.
Dalam kaitan ini, tulisan Sdr MB bersifat lebih spesifik ketika menyebut Syiah Rafidhah sebagai objek wacananya. Yakni sekelompok Syiah yang memang disebut demikian karena penolakan mereka terhadap Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Penyebutan seperti ini saya kira lebih tepat dan lebih adil, khususnya terkait dengan sikap sebagian (kecil) penganut Syiah terhadap sebagian Sahabat. 
Memang kata rafidhah bermakna penolakan, yakni penolakan khususnya kepada Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Yang tidak banyak diketahui dan diungkapkan, sebenarnya kata ini diperkenalkan justru oleh kaum Syiah sendiri untuk mengecam orang-orang atau kelompok semacam ini. Persisnya dalam catatan sejarah istilah rafidhah dipergunakan pertama kalinya oleh Imam Zayd bin Ali Zaynal Abidin, yakni Imam Syiah Zaydiyah untuk mengecam sekelompok orang yang menolak kedua orang sahabat tersebut.
Karena itu, tulisan Sdr MB yang secara spesifik menyebut Syiah Rafidhah patut mendapatkan apresiasi karena kesetiaannya kepada kaidah ilmiah dalam berwacana. Dalam kasus seperti ini, tak sulit untuk sepakat bahwa MUI memang pantas bersikap tegas, tentu dengan disertai bukti-bukti yang tak terbantahkan, dan melalui proses peradilan yang fair. 
Sikap mainstream Syiah terhadap sahabat kiranya sudah jelas dalam berbagai fatwa dan pernyataan yang dikeluarkan para pemukanya, terkait keharusan bersikap hormat terhadap mereka. Sementara sikap mainstream Syiah terhadap istri-istri Nabi, sudah sewajarnya Syiah sepenuhnya mengikuti Imam Ali as yang mengatakan, "Beliau telah menyucikan sandalnya, bagaimana mungkin beliau tidak menyucikan kehormatan istrinya." Sekadar ilustrasi, dalam buku-buku yang ditulis para ulama Syiah, kita tak dapat menemui periwayatan "peristiwa al-ifk" yang melibatkan dakwaan perselingkuhan kepada Siti Aisyah. 
Kenyataannya, meski tak dapat menerima sikap Ummul Mukminin Aisyah yang memerangi Imam Ali AS sebagai khalifah yang sah, Syiah sudah sewajarnya memuliakan dan menghormati beliau. Sudah luas diketahui bahwa dalam perang Jamal pun, Imam Ali AS telah mengingatkan secara khusus kewajiban memastikan kese lamatan beliau, bahkan mengirimkan sebanyak 20 orang pembantu kepada beliau untuk mengurusi segala kebutuhannya. 
Dalam hubungan ini, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi -- seorang Ayatullah paling senior di Iran-- menyatakan orang-orang Syiah yang menghujat istri-istri Nabi adalah "agen-agen asing" yang hendak menghancurkan Islam dari dalam. Memang terkadang di kalangan Syiah ada pembahasan tentang apa yang dianggap sebagai kelemahan atau kesalahan Siti Aisyah atau sahabat -- atau siapa pun selain Nabi SAW sendiri. Hal-hal seperti itu sama sekali bukanlah hal yang tidak lazim dalam dunia keilmuan Islam. Bahkan, di bidang hadis dikenal luas suatu disiplin yang disebut al-jarh wa al-ta'dil (pembuktian kelemahan dan kejujuran) para mujtahid dan ahli hadis.
Pada kenyataannya, meski sebagai prinsip umum para ulama Ahlus-Sunnah menyebut semua sahabat bersifat terlindungi dari kesalahan ('udul), tak jarang dalam kenyataannya sebagian di antara mereka -- berdasarkan hadis-hadis shahih-- menyebutkan kesalahan sebagian orang yang termasuk dalam golongan ini. (Pun mengenai dakwaan bahwa Syiah mempercayai adanya Alquran yang berbeda dengan yang diyakini Ahlus-Sunnah, bantahan terhadapnya sudah terlalu gamblang dan tersebar di berbagai buku dan media sehingga tak perlu diulangi di sini).
Alhasil, tulisan KH TZ dan Saudara MB -- dalam hal membatasinya pada suatu lokalitas dan kelompok tertentu-- sesungguhnya sudah cukup proporsional dalam menjelaskan isi tulisan KH Ma\'ruf Amin, jika saja fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim memang benar-benar dimaksudkan untuk kasus-kasus penistaan sahabat oleh orang-orang yang mengaku Syiah (sesungguhnya oleh siapa saja). (Sekali lagi, lepas dari kenyataan bahwa tuduhan terhadap Tajul Mulk dalam hal ini tidak terbukti di Pengadilan Negeri Sampang). 
Karena itu, anjuran Sdr MB agar fatwa MUI Sampang dan Jatim segera diikuti dengan fatwa sejenis di berbagai daerah justru membantah tesis tulisan KH TZ dan tulisannya sendiri. Yakni bahwa fatwa-fatwa tersebut bersifat lokal dan berlaku atas sekelompok penganut Syiah tertentu (dalam bahasa Sdr MB, Syiah Rafidhah), yang pada kenyataannya, dianggap memang melakukan kesesatan seperti itu. Karena, bagaimana boleh MUI daerah-daerah lain mengikuti Sampang dan Jawa Timur padahal kasus yang menjadi sumber keluarnya fatwa-fatwa tersebut terjadi di satu daerah tersebut?
Kalaupun hal seperti itu terjadi di daerah-daerah lain, ruang lingkup fatwa yang dikeluarkan haruslah tetap terbatas pada sikap-sikap spesifik dan atas sekelompok orang tertentu pula. Jika bentuk fatwa seperti ini yang di kembangkan MUI, saya tak heran jika, seperti disinggung KH TZ, tokoh-tokoh Syiah seperti Ayatullah Taskhiri -- uga Ayatullah Naser Makarim Syirazi-- tak akan segan-segan memperkuat fat wa-fatwa seperti ini, sebagaimana yang dilakukan KH Ma'ruf Amin dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar