Tuntaskan
Kasus Century
Yenti Garnasih ; Dosen
Fakultas Hukum Universitas Trisakti
|
SUARA
KARYA, 28 November 2012
Pascapenetapan dua
mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), BM dan SCF, sebagai tersangka
kasus skandal Bank Century, muncul pertanyaan, akankah kasus ini segera
dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Pertanyaan itu
sangatlah wajar mengingat kasus ini sudah mengendap begitu lama sejak heboh
hampir dua setengah tahun lalu. Apalagi, nuansa politik yang menyelimuti
kasus ini begitu kental sehingga ada kesan KPK tertekan oleh dinamika politik
di DPR. Sampai-sampai, untuk menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada
tahapan penyidikan pun dikemukakan di hadapan Tim Pengawas Penuntasan Kasus
Bank Century DPR.
Kecurigaan itu
dipertajam dengan adanya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa mantan
Gubernur BI Boediono (kini wapres) mempunyai peran dalam pengucuran bailout
(dana talangan untuk penyelamatan) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama BM dan SCF.
Arti
"berperan" pun tidak jelas maksudnya apa, namun tentunya yang
paling relevan terkait dengan masalah proses pidana ini adalah bahwa diduga ada
keterlibatan Boediono dalam keputusan pemberian dana talangan tersebut yang
dalam kaitan kasus ini diduga sebagai korupsi.
Memang,
tidak logis apabila dalam rangka pengucuran dana talangan sebesar itu
Gubernur BI tidak mengetahuinya, atau bagaimana mungkin dua orang Deputi
Gubernur BI berani memutuskan dan melakukan pemberian dana talangan tanpa
keputusan atau perintah Gubernur BI? Sekarang KPK sudah menyatakan kasus Bank
Century memasuki tahap penyidikan, maka berarti sudah ditetapkan bahwa
pengucuran dana talangan adalah korupsi.
Banyak
yang pesimistis KPK akan berani menuntaskan kasus ini dan bisa sampai
menyentuh level atas, seperti Boediono dan (mantan Menkeu) Sri Mulyani atau
mungkin lebih dari itu. Terlebih, setelah sempat Ketua KPK menyatakan bahwa
Boediono adalah warga istimewa karena menjabat wapres sehingga KPK tidak bisa
menyentuhnya, dan meski sudah diralat tetap saja menimbulkan kecurigaan bahwa
ada "keengganan" KPK untuk "menyentuh" Boediono.
Seharusnya KPK tidak
perlu memandang bahwa seseorang mempunyai keistimewaan apabila berkaitan
dengan dugaan keterlibatan atas kejahatan (korupsi) hanya karena sedang
menduduki suatu jabatan. Bahkan, dari sudut filsafat hukum pidana, justru
apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana, maka pidananya ditambah
dengan sepertiga dibanding apabila dilakukan oleh masyarakat biasa.
Maka, sungguh aneh
sampai terlintas bahwa karena sedang menjabat, maka seseorang yang diduga
terlibat korupsi menyebabkan KPK tidak berwenang menanganinya.
Kasus Bank Century
seharusnya segera dituntaskan karena kalau tidak, akan menjadi ganjalan terus
dan selalu akan berimplikasi pada ritme politis yang sangat mengganggu roda
pemerintahan. Semua yang terlibat kasus besar ini harus diproses.
KPK seyogianya segera
menentukan status semua orang, yang sesuai hasil penyelidikannya dinyatakan
terlibat tanpa pandang bulu. Atau, kalau memang KPK kesulitan mencari dua
bukti permulaan atas orang-orang tertentu, maka harus berani menyatakan bahwa
mereka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka meski menurut opini masyarakat
orang tersebut terlibat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar