Mengatasi
Keterusikan Sosial
Abdul Haris ; Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
|
SUARA
KARYA, 29 November 2012
Belakangan ini banyak
kasus yang meresahkan kehidupan sosial kemasyarakatan. Sebut misalnya
pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas),
pencurian rumah kosong (curumsong), perampokan, pemerkosaan, penca-bulan,
teror dan peledakan bom, serta kekerasan satu kelompok terhadap kelompok lain
dalam masyarakat. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai kota.
Masyarakat tentu
mendambakan ketenangan. Sebab itu kasus-kasus yang meresahkan itu harus
ditangani, dilakukan pencegahan dini agar kasus-kasus demikian atau kasus
lain yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat tidak terjadi lagi. Dalam
hal ini, diperlukan suatu kerjasama aparat keamanan dan masyarakat dalam
berbagai hal.
Dalam hal tindak
kriminal misalnya, antisipasi pencegahan kejadian tersebut di mayarakat perlu
tindakan nyata yang berlandaskan agama. Untuk keselamatan dan kebahagian
manusia di dunia dan akhirat, Islam merupakan agama yang sangat lengkap
ajarannya dalam mengatur kehidupan manusia beserta seluruh alam semesta, bukan
hanya umat Islam saja. Lebih banyak dikenal dengan rahmatan lil'alamin,
rahmat bagi seluruh alam. Bisa dipastikan apabila ajaran Islam dipahami dan
diamalkan, yang diperintahkan dilaksanakan dan yang dilarang dihentikan, maka
semua jenis kasus yang disebutkan di atas tidak akan terjadi, sehingga
terwujudlah kehidupan sosial kemasyarakatan yang aman dan sejahtera.
Ambil contoh kasus
ancaman teror dan/atau ledakan bom yang terjadi yang pernah terjadi di Solo
dan Depok. Islam tidak mengajarkan perjuangan atau jihad dalam memperjuangkan
agama Allah dengan cara kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang
bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Melainkan semuanya sudah ada
tuntunan yang baik dari Allah Swt dan jauh dari kekerasan. Ja-ngankan untuk membunuh
atau menghilangkan nyawa manusia, menyembelih hewan yang diperbolehkan
disembelih untuk kebutuhan manusia pun ada tatacaranya yang tidak menyiksa
hewan yang disembelih seperti pisaunya harus tajam, di tempat yang tepat
sehingga hewan tidak lama merasakan sakit.
Tuntunan kita
Rasulullah SAW dalam suatu peristiwa meninjau tawanan perangnya, beliau
sebagai panglima tertinggi perang yang kuat dan mempunyai kekuatan,
mengunjungi para tawanan perang tersebut dengan cara yang sangat baik dan
bijaksana. Meskipun tawanan perang itu adalah orang yang menentang dan
menyakiti Rasulullah Saw dan menentang ajaran Allah yang dibawanya, Rasul
mendatangi satu per satu tawanan perang tersebut dengan wajah yang ramah
tanpa ada terlihat rasa marah, berkata dengan bijak kepada mereka. Akhirnya
Rasul mengatakan kepada para tawanan tersebut bahwa "kalian dibebaskan
dan boleh pergi". Kemudian tawanan tersebut bahagia dan berkata wahai
"Rasulullah karim ibnul karim", Rasul yang mulia dan anak orang
mulia.
Demikian ajaran Rasulullah
Saw yang seharusnya diamalkan oleh umatnya sampai sekarang. Oleh karena itu,
kasus-kasus yang meresahkan terutama teror bom, apapun motif dan alasan
maupun tujuannya, serta siapapun target sasaran atau musuhnya, merupakan
kejahatan yang bertolakbelakang dengan ajaran Rasullullah. Itu tergolong
melakukan kerusakan di muka bumi ini, yang patut dicela, karena berdampak
sangat mreusak orang lain seperti membuat orang cacat sepanjang hidupnya,
serta membuat masyarakat umum ketakutan dan trauma, hidup dalam keresahan
yang jauh dari ketenangan. Semua itu bukan cara-cara Islam dan bahkan
bertentangan dengan ajaran Islam.
Untuk umat harus
mempelajari Islam dengan benar baik caranya maupun sumbernya. Tetapi,
sebaliknya tidak boleh menganggap dirinya paling benar dan menyalahkan dan
bahkan mengkafirkan orang lain. Sehingga begitu orang lain dianggap kafir,
boleh dibunuh dan diambil atau dirampas hartanya. Sekali lagi, mengkafirkan
atau menganggap kafir orang lain tersebut adalah tidak diperbolehkan dalam
Islam. Diterima atau tidaknya amal seseorang ditentuk oleh Allah swt.
Tata cara dalam Islam
adalah lengkap dan benar. Terhadap anak sendiri dalam mendidik shalatpun ada
tuntunannya. Anak umur tujuh tahun sudah dididik dan diajarkan tatacara
shalat dan disuruh melaksanakan shalat. Ada tiga tahun masa untuk
mengaplikasikan shalat secara utuh dan benar bagi anak. Apabila dalam masa
umur 10 tahun sang anak masih belum menjalankannya, maka Islam mengajarkan
boleh dipukul si anak tersebut. Memukul-nya juga ada tuntunan tatacaranya.
Tidak boleh me-ngenai muka dan kepala. Tidak boleh maksud dendam dan benci.
Tetapi agar sang anak jera untuk meninggalkan shalatnya, sehingga shalatnya
bisa sempurna.
Dalam sejarah Islam,
seseorang yang tidak puas dengan pemerintahan saat itu, langsung menyampaikan
protes dan caci maki terhadap pemerintah. Sang kepala pemerintahan memanggil
orang yang bersangkutan, kemudian bertanya kepadanya, "apakah menurutmu
saya sebagai pimpinan pemerintah ini lebih hina dari Fir'aun? Orang tersebut
menjawab "tidak, ya Tuan". Kemudian pimpinan berta-nya lagi,
"apakah menurutmu kamu itu lebih mulia dari pada Nabi Musa AS?"
Orang tersebut menjawab "tidak, ya Tuan".
Kemudian pimpinan
tersebut menjelaskan, sedangkan Nabi Musa AS yang sangat mulia diperintah
oleh Allah SWT untuk menasehati Fir'aun yang telah ingkar kepada Allah sang
penciptanya, dan bahkan Fir'aun telah merasa bahwa dirinya Tuhan. Itu pun
Allah swt memerintahkan Nabi Musa AS untuk menasehati Fir'aun dengan cara
yang baik dan bijaksana. Tidak dengan memerangi apalagi membunuhnya.
Sehingga pada akhirnya
kita menginginkan kehidupan sosial masyarakat yang aman dan tentram
berlandaskan kepada ajaran agama. Tidak melakukan sesuatu untuk tujuan
tertentu dengan mengatasnamakan agama, tetapi mengikuti ajaran Rasullullah
niscaya akan tercipta keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar