Kamis, 29 November 2012

Mengatasi Keterusikan Sosial

Mengatasi Keterusikan Sosial
Abdul Haris ; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
SUARA KARYA, 29 November 2012
 

Belakangan ini banyak kasus yang meresahkan kehidupan sosial kemasyarakatan. Sebut misalnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian rumah kosong (curumsong), perampokan, pemerkosaan, penca-bulan, teror dan peledakan bom, serta kekerasan satu kelompok terhadap kelompok lain dalam masyarakat. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai kota.
Masyarakat tentu mendambakan ketenangan. Sebab itu kasus-kasus yang meresahkan itu harus ditangani, dilakukan pencegahan dini agar kasus-kasus demikian atau kasus lain yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat tidak terjadi lagi. Dalam hal ini, diperlukan suatu kerjasama aparat keamanan dan masyarakat dalam berbagai hal.
Dalam hal tindak kriminal misalnya, antisipasi pencegahan kejadian tersebut di mayarakat perlu tindakan nyata yang berlandaskan agama. Untuk keselamatan dan kebahagian manusia di dunia dan akhirat, Islam merupakan agama yang sangat lengkap ajarannya dalam mengatur kehidupan manusia beserta seluruh alam semesta, bukan hanya umat Islam saja. Lebih banyak dikenal dengan rahmatan lil'alamin, rahmat bagi seluruh alam. Bisa dipastikan apabila ajaran Islam dipahami dan diamalkan, yang diperintahkan dilaksanakan dan yang dilarang dihentikan, maka semua jenis kasus yang disebutkan di atas tidak akan terjadi, sehingga terwujudlah kehidupan sosial kemasyarakatan yang aman dan sejahtera.
Ambil contoh kasus ancaman teror dan/atau ledakan bom yang terjadi yang pernah terjadi di Solo dan Depok. Islam tidak mengajarkan perjuangan atau jihad dalam memperjuangkan agama Allah dengan cara kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Melainkan semuanya sudah ada tuntunan yang baik dari Allah Swt dan jauh dari kekerasan. Ja-ngankan untuk membunuh atau menghilangkan nyawa manusia, menyembelih hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kebutuhan manusia pun ada tatacaranya yang tidak menyiksa hewan yang disembelih seperti pisaunya harus tajam, di tempat yang tepat sehingga hewan tidak lama merasakan sakit.
Tuntunan kita Rasulullah SAW dalam suatu peristiwa meninjau tawanan perangnya, beliau sebagai panglima tertinggi perang yang kuat dan mempunyai kekuatan, mengunjungi para tawanan perang tersebut dengan cara yang sangat baik dan bijaksana. Meskipun tawanan perang itu adalah orang yang menentang dan menyakiti Rasulullah Saw dan menentang ajaran Allah yang dibawanya, Rasul mendatangi satu per satu tawanan perang tersebut dengan wajah yang ramah tanpa ada terlihat rasa marah, berkata dengan bijak kepada mereka. Akhirnya Rasul mengatakan kepada para tawanan tersebut bahwa "kalian dibebaskan dan boleh pergi". Kemudian tawanan tersebut bahagia dan berkata wahai "Rasulullah karim ibnul karim", Rasul yang mulia dan anak orang mulia.
Demikian ajaran Rasulullah Saw yang seharusnya diamalkan oleh umatnya sampai sekarang. Oleh karena itu, kasus-kasus yang meresahkan terutama teror bom, apapun motif dan alasan maupun tujuannya, serta siapapun target sasaran atau musuhnya, merupakan kejahatan yang bertolakbelakang dengan ajaran Rasullullah. Itu tergolong melakukan kerusakan di muka bumi ini, yang patut dicela, karena berdampak sangat mreusak orang lain seperti membuat orang cacat sepanjang hidupnya, serta membuat masyarakat umum ketakutan dan trauma, hidup dalam keresahan yang jauh dari ketenangan. Semua itu bukan cara-cara Islam dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Untuk umat harus mempelajari Islam dengan benar baik caranya maupun sumbernya. Tetapi, sebaliknya tidak boleh menganggap dirinya paling benar dan menyalahkan dan bahkan mengkafirkan orang lain. Sehingga begitu orang lain dianggap kafir, boleh dibunuh dan diambil atau dirampas hartanya. Sekali lagi, mengkafirkan atau menganggap kafir orang lain tersebut adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Diterima atau tidaknya amal seseorang ditentuk oleh Allah swt.
Tata cara dalam Islam adalah lengkap dan benar. Terhadap anak sendiri dalam mendidik shalatpun ada tuntunannya. Anak umur tujuh tahun sudah dididik dan diajarkan tatacara shalat dan disuruh melaksanakan shalat. Ada tiga tahun masa untuk mengaplikasikan shalat secara utuh dan benar bagi anak. Apabila dalam masa umur 10 tahun sang anak masih belum menjalankannya, maka Islam mengajarkan boleh dipukul si anak tersebut. Memukul-nya juga ada tuntunan tatacaranya. Tidak boleh me-ngenai muka dan kepala. Tidak boleh maksud dendam dan benci. Tetapi agar sang anak jera untuk meninggalkan shalatnya, sehingga shalatnya bisa sempurna.
Dalam sejarah Islam, seseorang yang tidak puas dengan pemerintahan saat itu, langsung menyampaikan protes dan caci maki terhadap pemerintah. Sang kepala pemerintahan memanggil orang yang bersangkutan, kemudian bertanya kepadanya, "apakah menurutmu saya sebagai pimpinan pemerintah ini lebih hina dari Fir'aun? Orang tersebut menjawab "tidak, ya Tuan". Kemudian pimpinan berta-nya lagi, "apakah menurutmu kamu itu lebih mulia dari pada Nabi Musa AS?" Orang tersebut menjawab "tidak, ya Tuan".
Kemudian pimpinan tersebut menjelaskan, sedangkan Nabi Musa AS yang sangat mulia diperintah oleh Allah SWT untuk menasehati Fir'aun yang telah ingkar kepada Allah sang penciptanya, dan bahkan Fir'aun telah merasa bahwa dirinya Tuhan. Itu pun Allah swt memerintahkan Nabi Musa AS untuk menasehati Fir'aun dengan cara yang baik dan bijaksana. Tidak dengan memerangi apalagi membunuhnya.
Sehingga pada akhirnya kita menginginkan kehidupan sosial masyarakat yang aman dan tentram berlandaskan kepada ajaran agama. Tidak melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu dengan mengatasnamakan agama, tetapi mengikuti ajaran Rasullullah niscaya akan tercipta keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar