Rabu, 28 November 2012

Rakyat Sejahtera, Siapa Peduli?


Diskusi Kompas “Membedah RUU Pemda”
Rakyat Sejahtera, Siapa Peduli?
KOMPAS, 27 November 2012


Pengantar: Otonomi daerah menimbulkan banyak masalah. ”Kompas” pun menggelar diskusi ”Membedah RUU Pemda” pada 7 November 2012 bekerja sama dengan Kelompok Kerja Otonomi Daerah yang terdiri dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Yappika, Urban and Regional Development Institute, serta Yayasan Inovasi Pemerintahan Daerah. Hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Ketua Panitia Khusus RUU Pemda DPR Totok Daryanto, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kepala Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, dan peneliti LIPI Tri Ratnawati, dengan moderator Robert Endi Jaweng dari KPPOD. Hasil diskusi ditulis oleh wartawan ”Kompas” Nina Susilo, Yovita Arika, Subur Tjahjono, Tri Agung Kristanto, dan Subhan SD, yang dimuat di halaman 1, 6, dan 7.

Kebijakan moratorium pemekaran daerah tahun 2009 hanya menjadi ”macan ompong”. Lima daerah otonom baru (DOB) tetap lahir tahun 2012. Padahal, mayoritas daerah hasil pemekaran berkinerja buruk, baik dalam pemenuhan layanan publik, pembangunan infrastruktur, partisipasi masyarakat, maupun pencapaian kesejahteraan rakyat.

Ini soal komitmen dan keseriusan. Bayangkan saja, saat moratorium, usulan pembentukan DOB justru terus mengalir seperti air bah. Sepanjang 2009-2012, Kementerian Dalam Negeri menerima 183 usulan pembentukan DOB, terdiri dari usulan 33 provinsi, 133 kabupaten, dan 17 kota baru. DPR pun tak peduli karena setuju atas usulan lima DOB akhir Oktober 2012.

Sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sudah terbentuk 205 DOB, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Artinya, setiap tahun ada 20,5 daerah baru terbentuk atau setiap bulan hampir ada dua daerah baru terbentuk.

Lalu mengapa daerah baru? Bukankah pemekaran daerah untuk mendekatkan pembangunan ke masyarakat? Dibandingkan cerita bahagia, dalam pemekaran daerah lebih banyak kisah mengurut dada. Pertama, berdasarkan evaluasi, kinerja mayoritas daerah baru itu ternyata buruk (80 persen), bahkan beberapa di antaranya bisa dinilai gagal. Pelayanan publik yang seharusnya semakin dekat dengan semangat otonomi ternyata tidak terwujud maksimal. Infrastruktur juga buruk, bahkan dalam banyak sektor masih bergantung pada daerah induk.

Kedua, kepala daerah hasil pemilihan langsung (pilkada), yang merupakan manifestasi desentralisasi demokrasi, juga tidak memperlihatkan semangat pemerintahan bersih dan baik. Dari 863 pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang terpilih sejak pilkada langsung digelar tahun 2005, ada 280 orang yang terjerat kasus hukum. Atribusinya macam-macam, bisa sebagai saksi, tersangka, terdakwa, terpidana, dan umumnya terseret kasus korupsi. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, jumlahnya bisa bertambah mengingat pendataan terus dilakukan.

Parahnya lagi, dari jumlah pasangan kepala daerah itu, sebesar 97,4 persen justru pecah kongsi. Dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa pilkada bukanlah sebuah alat untuk mencapai desentralisasi demokrasi dengan memilih kepala daerah yang benar-benar memikirkan rakyatnya, melainkan justru diperalat guna menyalurkan hasrat politik kelompok elite untuk menjadi raja-raja lokal.

Kalau sudah demikian, siapa yang peduli tersemainya partisipasi publik di tingkat akar rumput dan tercapainya kesejahteraan rakyat? Hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, selama lebih dari 10 tahun, pemekaran Kabupaten Way Kanan di Lampung dan Kabupaten Landak di Kalimantan Barat, misalnya, tidak memperlihatkan pemerataan pembangunan. Pembangunan cenderung berhenti di kecamatan-kecamatan terdekat dengan ibu kota kabupaten atau di kecamatan tempat asal bupati. Di pelosok pedesaan, deru pembangunan tidak pernah terdengar. Jangankan rakyat mau sejahtera, untuk mencicipi rembesan pembangunan saja tidak pernah mereka alami.

Pada era otonomi daerah, bupati/wali kota sangat powerful. ”Bisa mengeluarkan izin macam-macam, duitnya banyak, teman-temannya pengusaha besar, bisa bertemu menteri di Jakarta,” kata Tri Ratnawati dari LIPI. Dengan kekuasaan seperti itu, hubungan pemerintah pusat dan daerah harus diakui memang tidak mulus.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui, pembagian kewenangan yang tak jelas itu sering kali membuat daerah kesulitan. Buat masyarakat, siapa pemimpin daerahnya, dialah yang harus bertanggung jawab.

Banyak persoalan memang. Salah satunya karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak efektif dan tidak efisien. Karena itu, revisi UU No 32/2004 yang saat ini berada di DPR harus memberikan jaminan adanya perbaikan. Pembangunan yang baik, ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pemda DPR Totok Daryanto, seperti pola memberikan kail, bukan ikan. Ciptakan pemerintahan yang bersih agar pembangunan bisa menyejahterakan rakyat di daerah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar