Kamis, 29 November 2012

Bentuk Ekonomi Kita


Bentuk Ekonomi Kita
Jennie S Bev ; Kolumnis, Bermukim di Kalifornia
REPUBLIKA, 28 November 2012


Indonesia berada di antara welfare state dan free market. Status Indonesia sebagai anggota G-20 menghasilkan satu triliun dolar AS dan tingkat pertumbuhan ekonomi 6,5 persen per tahun, bahkan bisa lebih tinggi pada masa mendatang. Momentum tersebut memungkinkan Indonesia untuk mengkristalisasikan model welfare state dan sistem ekonomi yang paling sesuai dengan iklim Indonesia. 
Sampai sekarang tidak jelas ke arah mana model welfare state yang sedang dibentuk serta sistem ekonomi masih berproses membentuk diri. Ambisi pemerintah untuk mencapai tujuh persen pertumbuhan ekonomi per tahun membutuhkan realisasi kenaikan produktivitas melebihi 60 persen yang terhitung sejak 2000. Akselerasi penanaman modal asing diharapkan bisa mempercepat pencapaian PDB sebesar 1,8 triliun dolar AS pada 2030. Saat itu, Indonesia akan telah melampaui Jerman dan Inggris Raya. Target ini dibarengi dengan momentum pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk sekitar empat-lima juta kelahiran per tahun di mana ledakan ini mempertahankan posisi pasar domestik sebagai kontributor PDB utama.
Untuk kepentingan pasar bebas, angka-angka ini sangat fantastis. Untuk pendanaan welfare state, sesungguhnya juga fantastis. Idaman dan harapan publik adalah welfare state bagi Indonesia. Di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya, pelayanan kesehatan bebas biaya sudah mulai diberikan oleh pemerintah daerah. Pelayanan kesehatan bebas biaya dan perlindungan buruh yang baik merupakan bentuk-bentuk implementasi klasik.
Di tingkat nasional, undang-undang perburuhan Indonesia lebih condong kepada perlindungan buruh dengan pemberian pesangon yang cukup besar oleh perusahaan dibandingkan dengan di negara lain, misalnya, Amerika Serikat. Ini antiknya karena jaminan buruh diberikan oleh perusahaan. Menurut UU Ketenagakerjaan 13/2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan apabila karyawan ditahan oleh pihak berwajib, perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarganya sebesar hingga 50 persen. Ini jelas tidak ada di AS. 
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa di AS, setiap karyawan bekerja atas dasar at will alias kehendak karyawan atau perusahaan. Perjanjian at will ini memungkinkan, baik karyawan maupun perusahaan, untuk serta-merta memutuskan hubungan kerja dengan alasan apa pun. Ini memang merupakan salah satu ciri dari negara kapitalis yang mempunyai gradasi welfare state yang agak samar dan terbatas. Untuk posisi-posisi eksekutif atas tertentu, ada severance package sesuai dengan perjanjian pengangkatan, namun ini bukan kewajiban hukum bagi perusahaan. 
Bagaimana bentuk welfare state ideal bagi Indonesia masih bisa diperdebatkan.
Obama Healthcare sendiri baru akan dijalankan penuh pada 2014 di mana setiap wajib pajak diwajibkan untuk membeli asuransi kesehatan sendiri apa- bila tidak ditanggung oleh tempat kerja. Mereka yang tidak membeli asuransi kesehatan akan dikenakan penalti ketika membayar pajak tahunan. 
Jelas AS bukan contoh idaman untuk welfare state karena nuansa kekentalan kapitalismenya yang mengintai di setiap tikungan. Selain itu, Yunani juga bukan contoh welfare state yang baik. Michael Lewis dalam Boomerang: Travels in the New Third World menulis bahwa spirit ekonomi Yunani berbasis kolektif, namun setiap individu menjalankan tindakan-tindakan ekonomi berdasarkan kehendak individual. Ini serupa dengan di Indonesia karena short-term gain sering kali menjadi pertimbangan utama tindakan ekonomi individu maupun kelompok.
Tiga hal utama yang perlu diimplementasikan dengan baik, yaitu sistem perpajakan, kepercayaan masyarakat, dan penegakan hukum. Negara-negara Skandinavia mengenakan pajak pendapatan perorangan sangat tinggi hingga 70 persen. Apakah para pembayar pajak Indonesia akan "rela" demikian? Bisakah tax evasion ditekan minimal sehingga dana bisa terkumpul optimal untuk kesejahteraan rakyat umum tanpa kecuali (tanpa batas pendapatan maksimal untuk mendapatkan pelayanan)?
Di AS, social security benefits diberikan kepada para pembayar social security tax sehingga ini sesungguhnya perangkat welfare state yang terbatas, tidak universal. Di Indonesia, Jamsostek serupa namun tidak sama dengan social security benefits. Mungkin lebih dekat dengan disability insurance yang mengandalkan premi asuransi dari wajib pajak. 
Free market sendiri merupakan pasar yang ditentukan oleh pertemuan suplai dan permintaan. Pasar bebas ini merupakan lawan dari pasar terkontrol atau teregulasi di mana harga, suplai, dan permintaan merupakan subjek regulasi.
Para penganut Keynesian percaya bahwa aktivitas produktif dipengaruhi oleh agregat permintaan yang merupakan total spending yang tidak selalu identik dengan agregat suplai. 
Para ekonom penganut Adam Smith percaya bahwa ekonomi idealnya bersih dari monopoly rents sedangkan proponen laissez faire percaya bahwa monopoli diperbolehkan. Penganut laissez faire, Hayek dan Milton Friedman, juga percaya bahwa ekonomi idealnya bersih dari pengaruh-pengaruh dari pajak, subsidi, tarif, regulasi, dan monopoli koersif pemerintah. Ini terbalik dari ide John Maynard Keynes dengan ekonomi Keynesiannya yang mengutamakan kebijakan-kebijakan dan kepentingan rakyat. Dan, "rakyat" di sini tidak ada pengecualian. Di Indonesia, kata "rakyat" sering dibayangkan sebagai "orang-orang kecil dengan pendapatan rendah". Ini persepsi yang salah. Rakyat merupakan semua warga negara (citizen) dan penduduk negara (resident).
Welfare state yang baik dan benar tidak mendiskriminasikan "rakyat" dengan jumlah penghasilan karena penghasilan seyogianya tidak pernah tetap, bahkan naik-turun, bergantung pada ekonomi makro. Selain itu, mekanisme pajak bisa dipakai untuk distribusi pemerataan kesejahteraan, bukan hanya mekanisme penagihan belaka.
Indonesia berada di persimpangan jalan dalam mencari bentuk free market dan welfare state yang sesuai. Keduanya baik sepanjang bisa dicari ekuilibrium yang cocok dengan situasi politik, hukum, ekonomi, dan kultur. Semua aspek ini bergulir terus di tengah roda globalisasi. Jangan tidur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar