Sabtu, 20 Oktober 2012

Advokat dalam Pusaran Dunia Korupsi


Advokat dalam Pusaran Dunia Korupsi
S Djaja Laksana ;  Sarjana Hukum dan Peserta Aktif Diskusi Pukat Korupsi
di Fakultas Hukum UGM 
JAWA POS, 19 Oktober 2012



DALAM acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One Selasa, 16 Oktober malam lalu, advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa ada advokat yang mendatangi terpidana mati kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, menawarkan upaya untuk meringankan hukuman di Mahkamah Agung (MA), dan berhasil. 

Presiden ILC Karni Ilyas pun menyesalkannya. Sebab, ternyata advokat jadi biang peringanan hukuman penjahat narkoba yang mengancam masa depan generasi muda/bangsa. Menurut Ketua BNN (Badan Narkotika Nasional) Irjen Pol Beny Mamoto, sebagian besar bandar narkoba mengendalikan bisnis mereka dari ruang tahanan dan sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai upaya hukum itu. 

Sebelumnya, ada peristiwa yang sangat bersejarah, ketika Senin, 8 Oktober malam lalu, Polri "dijewer" demikian keras oleh Presiden SBY. Hal itu disebabkan kengototan Polri untuk tetap menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan ikutannya. Presiden memerintahkan penanganan kasus yang terjadi di tubuh Polri tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Faktor Advokat 

Sebetulnya, ada unsur lain yang membuat Polri bersikap "terlalu besar hati" membela korps dan kebablasan, yaitu pengaruh pengacaranya, Hotma Sitompul dkk. Sinyalemen itu disampaikan anggota DPR yang mantan advokat, Ruhut Sitompul, dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One pada 9 dan 14 Oktober malam lalu, bahwa Polri menari dengan gendang yang ditabuh pengacara.

Memang itu tampak dalam kemangkiran tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dari panggilan KPK yang pertama. Argumen pengacara, tersangka punya hak membela diri dan memerlukan fatwa MA tentang siapa yang berhak menyidik. Padahal, mereka tahu bahwa ada ketentuan MA hanya memberikan pertimbangan, bukan fatwa, itu pun tidak untuk perorangan, melainkan pertimbangan untuk institusi.

Kepada media, pengacara dengan alasan mengada-ada menyatakan, "Jangan dikatakan tersangka tidak hadir. Tersangka hadir diwakili pengacaranya!" Advokat itu sekali lagi melabrak hukum bahwa dalam perkara pidana, tersangka tidak bisa diwakili. Sebab, kalau boleh, ketika kemudian terdakwa divonis penjara, apakah si pengacara mau mewakilinya menjalani hidup di bui? 

Sejak awal, jelas provokasi mereka kepada kepolisian agar membangkang. Dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One bulan lalu, dengan ngotot dan tanpa malu sang pengacara mengatakan, KPK beraninya hanya kepada polisi dan "Coba kepada yang baju hijau, apa berani?" Pengacara itu juga tidak mau tahu akan adanya UU KPK yang bersifat lex specialis derogat legi generali.

Suara pengacara yang "normal" seperti Luhut Pangaribuan yang mengatakan bahwa penanganan perkara harus imparsial, impersonal, dan objektif malah tenggelam oleh gaduhnya suara lantang yang mengklaim benar sendiri. Ibaratnya suara advokat itu saur manuk, asu gedhe menang kerahe. Mereka juga kebakaran jenggot terhadap statement Wamenkum HAM Denny Indrayana tentang pengacara koruptor.

Tentu saja itu mengundang kecurigaan publik. Berkat statement Denny, Indra Sahnun Lubis dan Otto Hasibuan, dua pimpinan organisasi advokat berbeda yang selama ini berseteru, mau duduk semeja dalam acara Indonesia Lawyers Club bulan lalu. Apakah advokat berpolitik dengan adagium tidak ada musuh abadi dan tidak ada teman abadi, kecuali kepentingan? 

Advokat, Bertobatlah! 

Betapa pengacara terkesan maju tak gentar membela yang bayar juga terjadi ketika mengatakan bahwa tersangka Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) yang telah buron ke luar negeri datang menyerahkan diri, sedangkan KPK mengaku menjemput paksa Neneng ke rumahnya. Dua pengacara yang jadi hakim ad hoc pengadilan tipikor juga tertangkap tangan KPK ketika menerima suap. 

Pantas hukum di negeri ini sulit ditegakkan. Padahal, dalam integrated criminal justice system, advokat juga penegak hukum (law enforcement officer) yang independen dan terhormat (officium nobile). Tak patut berperilaku pagar makan tanaman. Nasihat saya: Advokat, bertobatlah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar