Minggu, 21 Juni 2015

Kota Cerdas dan Kontradiksi Ruang

Kota Cerdas dan Kontradiksi Ruang

Mohamad Burhanudin  ;  Spesialis Komunikasi
pada Pusat Transformasi Kebijakan Publik; Pemerhati Masalah Urban
KOMPAS, 19 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gagasan kota cerdas tengah menjadi tren di negeri ini. Di hotel berbintang, kampus, gedung pemerintahan, dan di kantor lembaga swadaya masyarakat, kota cerdas menjadi tema pembicaraan hangat. Sejumlah kota, bahkan, telah menegaskan klaimnya sebagai Si Cerdas.

Media arus utama tak ketinggalan membuat liputan khusus tentang hal ini. Para pakar silih berganti mendedahkan konsep dan pendapat mereka tentang kota cerdas. Pemerintah kota seakan kehilangan marwahnya jika tak mengadopsi atau setidaknya menyatakan diri mereka sedang berproses ke sana. Bermiliar dana dikerahkan untuk jaringan internet bebas akses beserta aplikasinya. Singkatnya, kota dibayangkan akan menjadi layak huni lewat teknologi.

Maka demikianlah kota cerdas menjelma sebagai frasa besar. Dia tiba-tiba menjadi apa yang disebut George Orwell sebagai newspeak beserta sinonimnya, seperti kota pintar, kota siber, dan kota digital, sebagai solusi terintegrasi akan masalah perkotaan. Dengan cepat dia menggeser frasa-frasa lama yang sebelumnya pernah pula tampil sebagai tren tata kelola kota di negeri ini, seperti kota hijau, e-governance, kota mandiri, bahkan kota anti korupsi. Frasa-frasa yang begitu cepat terkubur saat realisasi masih kabur. Pertanyaannya, akankah kota cerdas bernasib sama, layu sebelum berkembang?

Kontradiksi ruang

Kota-kota di negara berkembang, termasuk di Indonesia, pada umumnya dihadapkan pada tata ruang dan kelola yang tidak dapat mengantisipasi cepatnya pertumbuhan di berbagai bidang dengan baik. Perencanaan yang ada cenderung menjadi pengabdi dan pelestari kepentingan pasar dibandingkan dengan penciptaan keseimbangan ruang hidup manusia dan lingkungannya. Yang terjadi kemudian adalah karma atas eksklusi ruang-meminjam istilah Habermas-yang berupa banjir, kemacetan lalu lintas, konflik lahan, sampah, kriminalitas, dan lain sebagainya.

Henri Lefebvre, seorang filsuf Perancis, menyebut permasalahan ruang perkotaan yang muncul akibat lebih kuatnya kendali modal dalam kebijakan perencanaan perkotaan tersebut sebagai kontradiksi ruang. Kontradiksi ini menempatkan ruang sekadar dalam kacamata konsumsi, yang membawa dampak destruktif dalam bentuk konsumsi ruang yang kian mendorong manusia kota menjadi mesin keserakahan. Dampak berikutnya adalah hadirnya ketimpangan karena distribusi pembangunan hanya ditentukan oleh logika modal.

Tengoklah, betapa mudah mal, perumahan dan apartemen mewah, superblok, minimarket hingga hipermarket, gerai ayam goreng, dan hotel di ruang yang semestinya tak diperuntukkan untuk pembangunan tempat-tempat tersebut. Kemunculannya jauh lebih mudah daripada hadirnya ruang-ruang terbuka hijau. Setiap sudut kota dipenuhi dengan perayaan-perayaan atas konsumsi, seperti di mal, hipermarket, superblok, hingga papan iklan yang bertebaran di setiap sudut kota. Manusia hanya sibuk dan lelah demi perayaan itu. Relasi dan kohesi sosial tergerus, kejahatan-kejahatan kota secara kuantitatif meningkat demi mengikuti roda konsumsi.

Ketimpangan adalah wujud lain dari kontradiksi di samping keserakahan konsumsi. Urbanisasi yang tak terkendali adalah masalah yang hadir dari ketimpangan ini. Bank Dunia memperkirakan, saat ini jumlah penduduk di perkotaan di Indonesia lebih dari 50 persen dari populasi. Tingginya urbanisasi menunjukkan besarnya ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia. Ledakan penduduk seiring urbanisasi membuat kota-kota di Jawa akhirnya tumbuh dan dibangun dengan melawan sejarahnya dan tata ruang yang semestinya.

Alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi, urbanisasi menciptakan kantong kemiskinan baru dan membuat problem perkotaan kian kompleks karena antisipasi persoalan tak direncanakan sejak awal. Maka, buruknya pasokan air bersih, sanitasi, jalan raya, drainase, dan ruang terbuka mudah dijumpai di kota-kota di negeri ini. Permukiman kumuh kian meluas. Permukiman layak tak mampu dijangkau sebagian besar warga.  

Akibatnya, jurang kaya-miskin makin menganga. Individualisme kian liar. Jalan kota yang semrawut, macet, dan rawan kecelakaan adalah cerminan kian tumpulnya nilai toleransi manusia kota di hadapan individualisme, di samping buruknya penataan transportasi dan tak sepadannya jalan dengan jumlah kendaraan.

Teknologi sebagai alat

Sejauh ini kota cerdas diidentikkan sebagai konsep penataan kota yang terintegrasi, berbasis jaringan teknologi digital, dengan memanfaatkan arsitektur jaringan internet. Dari jaringan itu dibangun sebuah ekosistem digital yang memungkinkan masyarakat dan pengambil kebijakan mencari, mengakses, mentransfer, dan mendesiminasi informasi urusan perkotaan. Sampai di situ, tampak, kota cerdas menuntut adanya infrastruktur jaringan teknologi informasi digital di kota. Sebagai alat, dia dapat membantu manusia menata kotanya lebih baik.

Pun, sebagai alat, teknologi informasi akan memiliki peran signifikan bagi hadirnya kota yang layak huni, nyaman, dan manusiawi jika kontradiksi ruang perkotaan terselesaikan. Menyelesaikan kontradiksi ruang berarti menyusun kembali perencanaan tata ruang kota yang didasarkan pada berbagai ragam referensi nilai yang melatarinya  sehingga kota-kota memiliki sejarah dan keragamannya sendiri, bukan sekadar menurut logika konsumsi atau pasar. Menyelesaikan kontradiksi juga bermakna menyelesaikan ketimpangan dan menjadikan elemen ruang yang terpinggirkan, seperti wilayah luar Jawa, desa, kawasan kumuh, dan masyarakat miskin dalam pembangunan, bukan sebagai patologi ruang.

Dengan infrastruktur digital itu, sejumlah kota modern dunia telah dinobatkan sebagai kota cerdas, seperti Barcelona, Vancouver, Amsterdam, Singapura, dan Toronto. Namun, di kota-kota itu peran jaringan teknologi digital hanyalah membantu mengintegrasikan infrastruktur kota yang sudah memadai, tata kelola ekonomi yang telah stabil, dan ketersediaan layanan publik yang baik menjadi semakin mudah diakses publik secara real time. Artinya, kontradiksi ruang sudah selesai di kota-kota itu.

Sayangnya, implementasi kota cerdas di Indonesia  sejauh ini baru sekadar berupa pengadaan jaringan internet di berbagai sudut kota, aplikasi digital, dan ruang kendali. Langkah itu nyaris tak dimulai dengan atau disertai oleh pergerakan yang revolusioner dalam menata kembali kota guna menyelesaikan kontradiksi.

Kota-kota di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan perencanaan bak centang-perenang. Tren ide penataan timbul tenggelam karena hanya dirancang untuk kepentingan politik sesaat elite lokal atas nama pencitraan.

Menjadikan kebijakan kota cerdas untuk kepentingan pencitraan politik sah-sah saja. Namun, apabila tanpa disertai dengan kebijakan menyelesaikan kontradiksi ruang secara berkelanjutan, kota cerdas barangkali hanya akan menjadi tren sesaat, tanpa sempat menghadirkan kota yang nyaman, layak huni, dan manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar