Jumat, 26 Juni 2015

Siapa Berani Memimpin KPK?

Siapa Berani Memimpin KPK?

  Wiwin Suwandi,  ;   Koordinator Riset Anti Corruption Committee/ACC Sulawesi
KORAN TEMPO, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bagi siapa saja yang berpikir normal, menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pekerjaan dengan risiko tinggi. Mengapa? Satu di antara banyak alasan, karena jabatan pimpinan KPK ibarat "bertaruh dengan maut", dan risikonya adalah nyawa.

Ya, perlu menjadi "gila" untuk memimpin KPK. Bisa saja hal itu sifatnya subyektif, tapi bukan sekadar asumsi. KPK menjadi "mata-mata" yang bertugas mengawasi kinerja penegak hukum dan penyelenggara negara agar tidak menyimpang dari undang-undang dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi korupsi. Ancaman terhadap KPK datang setiap saat. Tidak jarang, KPK mendapat perlawanan balik dari oknum koruptor dan antek-anteknya yang merasa terusik dengan kerja KPK (corruptor fight back).

Ketika KPK mulai masuk ke episentrum kekuasaan, baik dalam eksekutif maupun legislatif, serangan berlapis ditujukan kepada KPK, dari menghilangkan penyadapan dalam revisi UU KPK, revisi RUU KUHAP-KUHP yang ingin menghilangkan korupsi sebagai delik khusus, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Namun, tidak seperti pendahulunya, KPK membuktikan diri mampu bertahan di tengah gencarnya upaya pelemahan, hingga ancaman pembubaran. Ditopang masyarakat sipil, KPK melawan segala upaya pelemahan melalui rangkaian skenario berlapis.

Bambang Widjojanto dalam kesempatan diskusi di Makassar mengungkapkan ada tujuh tantangan KPK ke depan. Pertama, "corruptor fights back". Muncul perlawanan dari gangs of corruptor, beneficiaries, gate keeper, dan mereka yang memiliki dana tak terbatas, ditopang oleh jaringan politik yang kuat serta punya akses luas dalam kekuasaan dan media.

Kedua, dasar eksistensi KPK terancam mengalami delegitimasi. Sudah lima belas kali kewenangan KPK diuji materi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, adanya revisi UU Tipikor, UU KPK, dan KUHAP-KUHP yang tidak sepenuhnya untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Keempat, destruksi konsolidasi SDM di KPK, dengan ditariknya penyidik KPK, dan si penyidik harus berasal dari lembaga penegakan hukum tertentu.

Kelima, politisasi kinerja KPK. Kasus yang ditangani dipolitisasi seolah hanya untuk kepentingan kelompok tertentu serta dinafikannya kerja KPK dalam membangun sistem dan budaya antikorupsi. Keenam, modus operandi korupsi semakin canggih, memakai seluruh sumber daya dan akses. Ketujuh, menghancurkan kredibilitas KPK personal character assassination melalui cyber army dan jaringan media.

Secara normatif, tidak sulit bagi panitia seleksi KPK untuk menemukan pimpinan KPK sesuai dengan kriteria undang-undang. Pasal 29 UU KPK menyebutkan sepuluh kriteria calon pemimpin KPK, antara lain ketakwaan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Meski di atas kertas kriteria tersebut dianggap cukup, kenyataannya belum tentu teruji di lapangan. Selain kriteria di atas, seorang pemimpin KPK mesti memiliki keberanian dalam mengusut korupsi tanpa pandang bulu. Karena, tanpa keberanian, KPK hanya ibarat singa tanpa taring, mengaum tapi tak bisa menggigit.

Dibanding pendahulunya, KPK mampu menghapus mitos penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Beberapa penegak hukum dan petinggi negara dijebloskan ke tahanan karena korupsi. Dalam kasus korupsi kepolisian, KPK berani menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka, bahkan ia dijerat pasal TPPU.

Dalam kasus Hambalang, KPK kembali menetapkan menteri aktif sebagai tersangka korupsi. Itu belum dihitung dengan jumlah anggota DPR, kepala daerah, pengusaha, dan penyelenggara negara lain yang sudah merasakan dinginnya lantai penjara. Ketika mengusut kaus korupsi Hambalang, Century, dan BLBI, KPK bahkan mampu masuk ke poros kekuasaan dengan mengusut keterlibatan kader partai penguasa.

KPK adalah "anak kandung" reformasi yang diserahi tanggung jawab amat besar: memberantas korupsi yang sudah beranak-pinak selama lebih dari enam dekade. KPK bukan satu-satunya lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk. Sejumlah sumber mencatat setidaknya ada tujuh lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk sebelum KPK.

KPK dihadapkan pada tantangan kejahatan korupsi yang lebih canggih dan masif pasca-Orde Baru (Orba). Kalau pada masa Orba praktek korupsi terjadi karena semata-mata ditopang rezim, korupsi pasca-Orba lebih sistematis. Mereka menyusup ke dalam birokrasi, mempengaruhi regulasi, membangun oligarki dan dinasti, parpol di parlemen ramai-ramai membajak uang negara dengan modus dana aspirasi, serta membajak institusi penegak hukum.

Jadi, melihat beratnya tugas KPK, seorang pemimpin KPK mesti menjadi "manusia setengah dewa" yang berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dan harapan itu melekat di pundak sembilan Srikandi pansel pimpinan KPK saat ini. Akan menjadi apa KPK ke depan, ini bergantung pada ketelitian dan kecakapan mereka dalam memilih figur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar