Jumat, 26 Juni 2015

Risiko Legalisasi Pernikahan Dini

Risiko Legalisasi Pernikahan Dini

  Bagong Suyanto,  ;   Dosen FISIP Universitas Airlangga
KORAN TEMPO, 24 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi UU Perkawinan 1974, khususnya Pasal 7 ayat (1) tentang batas minimal usia pernikahan-yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki-menghasilkan keputusan yang membuat banyak pihak kecewa. Meski ada satu hakim yang menyatakan berbeda pendapat, keputusan akhirnya, MK menolak gugatan sejumlah pihak yang menginginkan batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.

Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tegas disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan anak di Indonesia adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Artinya, jika MK tak mau menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, apakah itu berarti MK secara tidak langsung menyetujui pernikahan dini anak perempuan?

Sebagai sebuah produk hukum, keputusan MK tentu akan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat. Jika selama ini banyak aktivitas LSM, pemerhati gender, dan orang-orang yang peduli hak anak senantiasa memperjuangkan agar usia pernikahan dinaikkan, dengan keluarnya keputusan MK di atas, bukan tidak mungkin dalam masyarakat akan muncul kasus-kasus pernikahan dini yang makin meningkat.

Sidang MK yang memperbincangkan batasan usia menikah anak perempuan dari sisi dogmatis terbukti memang kemudian menafikan dampak atau pertimbangan aspek lain yang tak kalah penting. Ketika argumentasi yang dikemukakan dalam sidang MK lebih banyak didominasi pembahasan dari sisi agama dibanding masalah yang timbul dari aspek kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi dasar gugatan para pemohon, risiko medis dan dampak sosial yang timbul dari kasus pernikahan dini akhirnya dinomorduakan

Selama ini, banyak bukti memperlihatkan bahwa dari segi medis, anak perempuan yang menikah dalam usia dini umumnya rawan tertimpa berbagai risiko, seperti terancam risiko kematian yang lebih besar jika mereka hamil dan melahirkan. Dari segi sosial, anak perempuan yang menikah dalam usia dini, dan kemudian hamil, tak jarang kemudian tanpa sadar menelantarkan anak-anaknya, dan bahkan melahirkan anak yang sebetulnya tidak mereka kehendaki.

Anak yang lahir dari pasangan yang masih belia, tidak sekali-dua kali terbukti menganggap kehadiran anak sebagai rintangan atau gangguan bagi karier dan kehidupan mereka. Minimal, kehadiran anak tidak disambut dengan gembira oleh orang tuanya, layaknya orang tua lain yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Di berbagai daerah, bukan rahasia lagi bahwa kasus pernikahan dini umumnya terjadi dalam masyarakat dari golongan menengah ke bawah, dan rata-rata kurang berpendidikan. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan dan secara psikologis belum sepenuhnya matang, lantas sejauh mana mereka bisa diharapkan dapat membesarkan dan mendidik anaknya dengan benar?

Ketika zaman sudah bergulir makin maju, dan peluang bagi anak perempuan untuk meningkatkan derajatnya jauh lebih terbuka, sebetulnya akan lebih bijak jika hukum juga mendukung kesempatan bagi anak perempuan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar