Rabu, 21 Agustus 2013

Membongkar Jaringan Mafia Peradilan

Membongkar Jaringan Mafia Peradilan
Fajar Kurnianto ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina, Jakarta
KOMPAS, 20 Agustus 2013

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Mario C Bernardo, pengacara pada kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates, dan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung. Mereka diyakini sebagai perantara dan bagian kecil dari jaringan mafia peradilan.
Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan perihal hakim: Hakim itu ada tiga jenis; satu jenis masuk surga, dua jenis lainnya masuk neraka. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang tahu kebenaran kemudian memutuskan dengan kebenaran. Sementara hakim yang masuk neraka adalah, pertama, hakim yang tahu kebenaran, tetapi tidak memutuskan dengan kebenaran itu. Kedua, hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan dengan ketidaktahuannya itu (Abu Dawud, Sunan Abu Dawud).
Mafia peradilan
Dunia peradilan, mencakup di dalamnya institusi peradilan, para hakim, para pengacara, dan seterusnya, memang dunia rawan yang bisa melahirkan mafia peradilan. Dunia yang awalnya dimaksudkan untuk menegakkan kebenaran dengan menghukum para pelanggar hukum sesuai asas keadilan tanpa pandang bulu dalam perjalanannya ternyata sering kali menyimpang. Hukum kerap kali dikalahkan oleh uang dan kekuasaan sehingga kebenaran pun kemudian dibuat remang-remang. Salah bisa jadi benar, atau sebaliknya.
Mafia peradilan adalah jaringan gelap yang coba menelikungkan dan menggadaikan kebenaran hukum dengan kompensasi materi. Mereka adalah oknum-oknum peradilan yang bermain dengan tujuan meringankan atau bahkan membebaskan para pelanggar hukum, terutama mereka yang punya uang dan punya kedekatan dengan kekuasaan. Koruptor dari partai-partai politik besar yang dekat dengan kekuasaan akan mendapat hukuman ringan. Demikian pula tokoh-tokoh penting di lembaga pemerintah yang tersandung kasus korupsi diamankan oleh mafia peradilan ini.
Mafia peradilan bergerak dalam sistem hukum dan tahu betul celah-celah tempat mereka leluasa masuk dan bermain. Di situlah ”tempat basah” transaksi suap-menyuap. Biasanya, transaksi terjadi di tingkat kasasi. Karena itu, bisa saja seorang pelanggar hukum kalah di tingkat pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi (PT), tetapi di tingkat kasasi mereka akan berjuang dengan segala cara agar menang. Menangnya beberapa koruptor atau penjahat kelas kakap di tingkat kasasi ini mencuatkan kecurigaan adanya peran jaringan mafia peradilan.
Mereka yang ada dalam jaringan mafia peradilan jelas bukan orang yang buta hukum. Mereka tahu hukum, tetapi bukan untuk menciptakan dan membela keadilan. Mereka memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak-pihak tertentu seperti politikus, aparat penegak hukum, anggota dewan, atau para pejabat penting.
Dukung KPK
KPK akan mengembangkan dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang kemungkinan bermain dengan jaringan mafia peradilan tadi. Penangkapan terhadap pengacara dan pegawai MA bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar.
Dalam korupsi berjemaah, semua pihak biasanya akan saling melindungi atau pasang badan. Kalaupun sampai tersudut, pihak paling lemah biasanya yang dikorbankan. Pihak lemah ini, biarpun kemudian mengaku akan membongkar semuanya, sering kali akan mental dan pada akhirnya bungkam. Bisa juga ia mengakuinya sendiri demi menyelamatkan yang lainnya. Hal yang sama terjadi dalam jaringan mafia peradilan. Seperti mafia-mafia kejahatan pada umumnya, mereka akan saling melindungi dan menutupi. Apalagi jika yang tengah tersangkut masalah adalah politikus kakap atau pejabat tinggi pemerintah.
Upaya KPK dalam hal ini jelas tidak mudah. Butuh keberanian dan keseriusan. Serangan balik pastinya akan dilancarkan pihak-pihak yang terganggu dengan upaya KPK. Karena jaringan mafia peradilan adalah orang-orang yang tahu dan mengerti hukum, maka mereka akan menyerang balik dengan dalil-dalil hukum atau mendorong pihak-pihak tertentu untuk menekan KPK. Dukungan dari pelbagai pihak, terutama media dan masyarakat, jelas sangat diperlukan. KPK tidak bisa mengandalkan dukungan pemerintah atau aparat penegak hukum semata, apalagi apabila kasus yang tengah ditangani adalah bagian dari aparat penegak hukum atau pejabat pemerintah.
Sejauh ini, media punya peran efektif dan krusial dalam mendukung langkah-langkah KPK. Media sangat membantu memberikan informasi tambahan bagi KPK. Media juga berhasil menggalang dukungan publik untuk peduli terhadap persoalan-persoalan hukum di negeri ini. Namun, perlu tetap diwaspadai agar media yang betul-betul obyektif dan independen serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik saja yang dipertimbangkan. Bukan media-media yang dikuasai orang-orang politik yang punya kepentingan politik tertentu sehingga mengabaikan obyektivitas dan independensi media bersangkutan.

Mafia peradilan merupakan persoalan besar bangsa ini karena mereka berada tepat di jantung proses hukum. Mereka merusak hukum dan ketertiban dengan mempermainkan hukum. Nabi Muhammad pernah mengingatkan, hancurnya umat terdahulu adalah karena tidak tegaknya hukum yang sebenar-benarnya. Kita berharap, KPK serius mengungkap dan membongkar mafia peradilan hingga ke akar-akarnya agar masyarakat kita tidak hancur. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar