|
KOMISI
Pemberantasan Korupsi menangkap Mario C Bernardo, pengacara pada kantor hukum
Hotma Sitompoel & Associates, dan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung.
Mereka diyakini sebagai perantara dan bagian kecil dari jaringan mafia
peradilan.
Nabi Muhammad
SAW pernah mengatakan perihal hakim: Hakim itu ada tiga jenis; satu jenis masuk
surga, dua jenis lainnya masuk neraka. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang
tahu kebenaran kemudian memutuskan dengan kebenaran. Sementara hakim yang masuk
neraka adalah, pertama, hakim yang tahu kebenaran, tetapi tidak memutuskan
dengan kebenaran itu. Kedua, hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan
dengan ketidaktahuannya itu (Abu Dawud, Sunan Abu Dawud).
Mafia peradilan
Dunia
peradilan, mencakup di dalamnya institusi peradilan, para hakim, para
pengacara, dan seterusnya, memang dunia rawan yang bisa melahirkan mafia
peradilan. Dunia yang awalnya dimaksudkan untuk menegakkan kebenaran dengan
menghukum para pelanggar hukum sesuai asas keadilan tanpa pandang bulu dalam
perjalanannya ternyata sering kali menyimpang. Hukum kerap kali dikalahkan oleh
uang dan kekuasaan sehingga kebenaran pun kemudian dibuat remang-remang. Salah
bisa jadi benar, atau sebaliknya.
Mafia
peradilan adalah jaringan gelap yang coba menelikungkan dan menggadaikan kebenaran
hukum dengan kompensasi materi. Mereka adalah oknum-oknum peradilan yang
bermain dengan tujuan meringankan atau bahkan membebaskan para pelanggar hukum,
terutama mereka yang punya uang dan punya kedekatan dengan kekuasaan. Koruptor
dari partai-partai politik besar yang dekat dengan kekuasaan akan mendapat
hukuman ringan. Demikian pula tokoh-tokoh penting di lembaga pemerintah yang
tersandung kasus korupsi diamankan oleh mafia peradilan ini.
Mafia
peradilan bergerak dalam sistem hukum dan tahu betul celah-celah tempat mereka
leluasa masuk dan bermain. Di situlah ”tempat basah” transaksi suap-menyuap.
Biasanya, transaksi terjadi di tingkat kasasi. Karena itu, bisa saja seorang
pelanggar hukum kalah di tingkat pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi
(PT), tetapi di tingkat kasasi mereka akan berjuang dengan segala cara agar
menang. Menangnya beberapa koruptor atau penjahat kelas kakap di tingkat kasasi
ini mencuatkan kecurigaan adanya peran jaringan mafia peradilan.
Mereka yang
ada dalam jaringan mafia peradilan jelas bukan orang yang buta hukum. Mereka
tahu hukum, tetapi bukan untuk menciptakan dan membela keadilan. Mereka
memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak-pihak
tertentu seperti politikus, aparat penegak hukum, anggota dewan, atau para
pejabat penting.
Dukung KPK
KPK akan
mengembangkan dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang kemungkinan bermain
dengan jaringan mafia peradilan tadi. Penangkapan terhadap pengacara dan
pegawai MA bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar.
Dalam korupsi
berjemaah, semua pihak biasanya akan saling melindungi atau pasang badan.
Kalaupun sampai tersudut, pihak paling lemah biasanya yang dikorbankan. Pihak
lemah ini, biarpun kemudian mengaku akan membongkar semuanya, sering kali akan
mental dan pada akhirnya bungkam. Bisa juga ia mengakuinya sendiri demi
menyelamatkan yang lainnya. Hal yang sama terjadi dalam jaringan mafia
peradilan. Seperti mafia-mafia kejahatan pada umumnya, mereka akan saling
melindungi dan menutupi. Apalagi jika yang tengah tersangkut masalah adalah
politikus kakap atau pejabat tinggi pemerintah.
Upaya KPK
dalam hal ini jelas tidak mudah. Butuh keberanian dan keseriusan. Serangan
balik pastinya akan dilancarkan pihak-pihak yang terganggu dengan upaya KPK.
Karena jaringan mafia peradilan adalah orang-orang yang tahu dan mengerti
hukum, maka mereka akan menyerang balik dengan dalil-dalil hukum atau mendorong
pihak-pihak tertentu untuk menekan KPK. Dukungan dari pelbagai pihak, terutama
media dan masyarakat, jelas sangat diperlukan. KPK tidak bisa mengandalkan
dukungan pemerintah atau aparat penegak hukum semata, apalagi apabila kasus
yang tengah ditangani adalah bagian dari aparat penegak hukum atau pejabat
pemerintah.
Sejauh ini,
media punya peran efektif dan krusial dalam mendukung langkah-langkah KPK.
Media sangat membantu memberikan informasi tambahan bagi KPK. Media juga
berhasil menggalang dukungan publik untuk peduli terhadap persoalan-persoalan
hukum di negeri ini. Namun, perlu tetap diwaspadai agar media yang betul-betul
obyektif dan independen serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan kode
etik jurnalistik saja yang dipertimbangkan. Bukan media-media yang dikuasai
orang-orang politik yang punya kepentingan politik tertentu sehingga
mengabaikan obyektivitas dan independensi media bersangkutan.
Mafia
peradilan merupakan persoalan besar bangsa ini karena mereka berada tepat di
jantung proses hukum. Mereka merusak hukum dan ketertiban dengan mempermainkan
hukum. Nabi Muhammad pernah mengingatkan, hancurnya umat terdahulu adalah
karena tidak tegaknya hukum yang sebenar-benarnya. Kita berharap, KPK serius
mengungkap dan membongkar mafia peradilan hingga ke akar-akarnya agar
masyarakat kita tidak hancur. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar