|
Kondisi perekonomian
beberapa negara, seperti Italia, Yunani, dan Jerman, belakangan ini mengalami
resesi dan penurunan.
Meski
begitu, pada situasi yang sama, China, (termasuk Indonesia yang pertumbuhan
ekonominya diperkirakan 6,8 persen pada 2012), pertumbuhan ekonominya malah
berkembang pesat.
Posisi
Indonesia yang mengalami pertumbuhan ekonomi perlu diestimasi dan diperhatikan,
mengingat perdagangan perekonomian dunia yang semakin terbuka.
Keterkaitan
antara perdagangan bilateral dan multilateral banyak dilakukan Indonesia.
Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi juga sangat dipengaruhi oleh perilaku
aparatur negara dan kelembagaan, serta tata laksana pemerintahan dan
perekonomian.
Ironinya,
aparatur negara sejauh ini banyak memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan
pribadi dan terjebak dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena
itu, mempercepat proses restrukturisasi kelembagaan dan reformasi birokrasi
untuk mencapai pemerintahan yang baik merupakan dua hal mendasar dan mendesak
untuk dilakukan saat ini.
Pertama,
terkait dengan restrukturisasi kelembagaan. Hal ini mutlak dilakukan mengingat
persaingan global yang akan dihadapi di masa mendatang adalah persaingan
ekonomi antarnegara, persaingan kompetensi, dan kapasitas SDM.
Struktur
kelembagaan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan
Kementerian Keuangan perlu ditinjau ulang, baik dari segi tugas pokok dan
fungsi, rentang kendali (span of control), maupun tantangan yang akan dihadapi
10 hingga 20 tahun mendatang.
Demikian
halnya dengan struktur kelembagaan sekretariat negara, lembaga pemerintah
nonpemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Lembaga-lembaga ini perlu direstrukturisasi sehingga dapat memberikan hasil
yang optimal, yaitu organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukur.
Kedua,
penyederhanaan tata laksana dan birokrasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelayanan prima dan percepatan arus barang (ekspor/impor) dalam
bidang perekonomian. Persyaratan ekspor/impor barang disederhanakan.
Ketiga,
pentingnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Belakangan ini banyak
kementerian/lembaga pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, membentuk
BPPT. Badan ini diharapkan dapat mengurangi rantai birokrasi dan pungutan liar,
yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan insentif kepada provinsi dan
kabupaten/kota yang menerapkan dan mendirikan BPPT tersebut.
Keempat,
pengurangan dan/atau penambahan unit kerja badan/lembaga. Dengan analisis
jabatan dan beban kerja, beberapa unit dapat digabung atau dirampingkan dalam
satu kementerian/lembaga. Atau, struktur atau unit dapat dikembangkan bila
beban kerja dan tantangan yang dihadapi semakin besar. Jadi, diperlukan
"wright-sizing" struktur kementerian/lembaga dan badan.
Sinergi
Restrukturisasi
kelembagaan tadi perlu disinergikan dengan reformasi birokrasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor: 20 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-2014.
Reformasi
birokrasi melibatkan kementerian/lembaga dan pemda serta apatur negara di
dalamnya. Karakter aparatur negara sangat memengaruhi keberhasilan reformasi
birokrasi sehingga perlu dilakukan perubahan dan cara pandang aparatur negara.
Pertama,
paradigma baru dalam pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan dengan lebih banyak
melaksanakan bimbingan dan pengendalian (steering)
daripada pelaksanaannya (rowing).
Pihak swasta yang melaksanakan dengan petunjuk/dan ketentuan dari pemerintah.
Jadi, perubahan paradigma dari pelaksanaan (rowing)
ke pengendalian berdasarkan kebijakan.
Kedua,
perubahan mindset dan cultural set aparatur. Mindset aparatur negara perlu diubah melalui pendidikan dan
pelatihan atau melalui seminar dan lokakarya. Mindset aparatur negara diubah
dari aparatur yang dilayani menjadi pelayanan publik yang berdedikasi dan
berintegrasi tinggi.
Prinsip
Pintar Goblok Pendapatan Sama (PGPS)
atas dasar pangkat golongan pegawai sipil yang sama, tidak berlaku lagi dengan
adanya tunjangan kinerja atas dasar analisis beban kerja dan harga jabatan.
Jadi,
kedudukan yang sama (sama-sama eselon II), dengan memperhitungkan beban kerja
dan harga jabatan maka pendapatan aparatur aparatur yang pangkatnya sama akan
berbeda. Pegawai yang rajin dan tidak pernah terlambat atau bolos akan menerima
rewards lewat tunjangan kinerja yang dibayar penuh, sedangkan bagi aparatur
yang malas dan sering bolos akan dipotong penerimaan remunerasinya.
Ketiga,
aparatur sebagai agent of change
(agen perubahan) Aparatur diharapkan sebagai agen perubahan dalam pelaksanaan
birokrasi. Aparatur bekerja dengan dedikasi tinggi, akuntabilitas, melayani
publik tanpa pamrih, sehingga tidak terjebak dalam praktik KKN.
Keempat,
manajemen SDM aparatur negara, sekarang berjumlah 4,5 juta dari total 240 juta
penduduk Indonesia, harus dipertimbangkan secara matang, ratio pelayanan publik
beraparatur negara. Manajemen SDM aparatur dengan mempertimbangkan keuangan
negara dalam penerimaan pegawai, pemberian gaji, remunerasi dan uang pensiun
pegawai.
Remunerasi
kebutuhan pegawai dilakukan dengan analisis jabatan. Monotorium penerimaan
pegawai masih perlu dilanjutkan penerimaan pegawai secara selektif, dengan
memberikan kesempatan kepada daerah yang pembiayaan untuk aparaturnya masih di
bawah 50 persen dari APBD.
Kebijakan
penawaran pensiun dini dengan memberikan insentif adalah salah satu program
yang baik untuk dilaksanakan sehingga ratio pelayanan publik/aparatur bisa
tercapai. Sebagaimana diketahui, usia pensiun bagi aparatur yang menangani
administrasi, yaitu 56 tahun. Adapun pejabat struktural eselon dua umur 58
tahun, dan pejabat struktural eselon satu sampai dengan 60 tahun.
Kelima,
pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara. Pengawasan aparatur dilakukan
secara melekat oleh atasannya, di samping dikendalikan dalam buku cacatan
pegawai dan penilaian DP-3 pada akhir tahun.
Pemberian
sanksi kepada aparatur yang melanggar tata laksana, melakukan KKN, mangkir
tugas dilakukan tanpa pandang bulu. Terakhir, peningkatan pendidikan dan
pelatihan aparatur serta peningkatan kesejahteraan aparatur akan mendorong
meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja Birokrasi.
Restrukturisasi
dan reformasi birokrasi sebagaimana dikemukakan di atas adalah dua hal penting
dan mendasar menuju tata pemerintahan yang baik (good governance) dan lebih bermartabat. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar