Kamis, 29 Agustus 2013

Bantuan Hukum Gratis

Bantuan Hukum Gratis
Marulak Pardede ;   Ketua Umum Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI)
KOMPAS, 28 Agustus 2013


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan akreditasi pada 310 dari 593 lembaga bantuan hukum yang terdaftar untuk melayani persoalan hukum warga tak mampu. Sebanyak 310 LBH ini juga akan mendapatkan kucuran dana APBN dan APBD sebesarRp 40,8 miliar untuk melakukan misinya.
Pemberian bantuan hukum bagi warga tak mampu ini meliputi hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara baik melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memverifikasi dan memberikan akreditasi pada 310 lembaga bantuan hukum (LBH) itu berdasarkan empat pertimbangan, yaitu jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait orang miskin, program bantuan hukum nonlitigasi, jumlah advokat yang dimiliki, serta status kepemilikan sarana dan prasarana kantor.
Sertifikat akreditasi berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Tanggung jawab negara
Untuk mengejawantahkan Pasal 34 UUD 1945 itu, Kemenkumham juga akan menyalurkan dana bantuan hukum untuk menjamin akses keadilan bagi orang miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sampai akhir 2013. Setiap OBH yang lulus verifikasi akan mendapatkan Rp 5 juta untuk penanganan 1 perkara. Pencairan dana berlangsung ketika perkara selesai di persidangan dan ketika putusan sudah dijatuhkan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum, Pasal 25 menegaskan, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, negara Republik Indonesia menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara miskin seharusnya dilakukan untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negaranya, khususnya mereka yang miskin.
Penyelenggara
Kemenkumham menjadi satu-satunya penyelenggara bantuan hukum yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, melaksanakan, anggaran, dan pengawasan. Melekatnya semua fungsi tersebut tidak lazim dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan berpeluang menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dengan kondisi seperti itu, apakah ada jaminan bahwa implementasi dan penyelenggaraan bantuan hukum mencapai sasaran?
Apakah kegiatan verifikasi dan akreditasi OBH merupakan proses legalisasi organisasi bantuan hukum atau sekadar prosedur untuk mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah?
Apakah verifikasi dan akreditasi dapat membatasi hak masyarakat untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan? Bagaimana jaminan pemerintah bagi organisasi bantuan hukum yang tidak ikut atau tidak lolos verifikasi dan akreditasi?
UU Bantuan Hukum menyebutkan empat elemen yang dapat memberikan bantuan hukum, yaitu advokat, dosen, paralegal, dan mahasiswa hukum. Elemen tersebut dijamin menjadi bagian dari kegiatan bantuan hukum dan mereka akan bekerja di bawah organisasi bantuan hukum.
Maka peraturan pemerintah tidak perlu lagi membatasi bahwa yang dapat memberikan bantuan hukum hanyalah advokat, tetapi yang perlu dilakukan adalah memperjelas ruang lingkup kerja masing-masing dalam memberikan bantuan hukum.
Faktor birokrasi administrasi juga tidak dapat dipandang enteng sebagai salah satu faktor yang ikut andil menghambat terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melihat adanya beberapa kelemahan dalam KUHAP, birokrasi justru menjadi kunci terhambatnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu diubah. Perlu seleksi ketat terhadap perkara agar tidak setiap perkara dapat dimintakan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Perlu dipikirkan agar dalam kasus tertentu pemeriksaannya langsung ditangani pengadilan tinggi tanpa melalui pengadilan negeri. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan agar warga miskin dapat mengakses bantuan hukum tanpa terhambat persoalan administratif.  ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar