Selasa, 02 Juni 2015

Urgensi Radikalisasi Pancasila

Urgensi Radikalisasi Pancasila

Ma’mun Murod Al-Barbasy  ;  Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP)
FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
KORAN SINDO, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingatinya sebagai hari lahir Pancasila. Momentum ini diambil ketika Soekarno menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai dasar negara pada sidang di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Saat itu Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara yang dinamakan “Pancasila”: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan lain, Soekarno menyebut bahwa sebagai ideologi negara, Pancasila digali dan diramu dari pelbagai nilai positif yang berkembang di masyarakat. Sementara sedikit berbeda, Mohammad Hatta menyebut bahwa Pancasila sebagai ideologi negara dibangun di atas pilar-pilar ideologi besar dunia, seperti Islam, sosialisme, kapitalisme, dan humanisme.

Problem Kebangsaan

Disayangkan, sejak kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, ke-apik-an Pancasila lebih banyak dipahami serbaformal, tekstual, dan sedikit sekali upaya untuk menghadirkan Pancasila secara kontekstual dan apalagi membumikannya di tengah-tengah masyarakat. Pancasila an sich dipahami sebagai ideologi negara. Pancasila hanya menjadi bingkai (frame) dalam melihat wawasan negara-bangsa dalam segala aspek, termasuk agama, sosial, nasionalisme, ekonomi, politik, kemanusiaan, dan kebudayaan. Dari sisi hukum, das sollen, Pancasila juga dipahami dan ditempatkan sebagai segala sumber hukum dan karenanya produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sementara das sein, Pancasila di(ter)campakkan begitu saja. Sekadar alat untuk “menakut-nakuti” masyarakat, sebagaimana terjadi selama kurun waktu hampir 40 tahun (selepas Dekrit Presiden 1959 sampai lengsernya Orde Baru 1998). Pancasila dikenal dan hanya diperingati secara seremonial belaka setiap tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Sementara miskin sekali upaya-upaya untuk menghadirkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila selalu “dikampanyekan” sebagai ideologi yang tangguh yang berhasil mengalahkan komunisme sehingga dirasa penting adanya Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Pancasila sebagai dasar negara dalam arti bahwa secara substantif hampir tidak ada kaitan lagi antara sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan norma-norma kehidupan bernegara, berbangsa, dan bernegara.

Jika mau jujur, realitas praksis saat ini, kita akan mendapati bahwa kebanyakan anak bangsa saat ini yang tidak lagi mempunyai kebanggaan terhadap Pancasila. Bahkan tidak jarang pada diri sebagian anak bangsa ini ada yang mencibiri Pancasila. Mengapa hal ini bisa terjadi? Keabstrakan Pancasila yang menyebabkan itu terjadi. Sebagai ideologi, Pancasila nyatanya tidak mampu menjadi “jalan” (alshirat) yang mampu mengantarkan masyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.

Orde Baru telah berhasil, tidak saja membuat bangsa ini a-historis, tapi juga a-ideologis yang berdampak hingga saat ini. Misalnya secara simbolik, ada beberapa partai yang ada saat ini seakan emoh mengusung secara tegas Pancasila sebagai ideologi partai. Sementara secara praksis juga terjadi “persekongkolan” diantara para elite politik yang bukan didasarkan pada “persekongkolan kebangsaan”, yang berbasis pada ideologi (Pancasila) danbertujuan untuk mewujudkan kemaslahatanbersama (maslahatial-ammah), melainkan “persekongkolan kepentingan” yang bersifat pragmatis dan sesaat untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan nasional (national interest).

Radikalisasi Pancasila

Menilik beragam problem kebangsaan yang terjadi saat ini, mendesak dan menjadi keharusan untuk melakukan radikalisasi Pancasila. Radikalisasi dalam konteks ini tentu dimengerti sebagai bentuk transformasi dari sikap pasif, apatis atau masa bodoh pada sikap atau aktivisme yang lebih radikal, revolusioner atau militan dalam memosisikan, memahami, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila.

Das sollen, sebagai ideologi Pancasila begitu apik, tetapi pada tataran das sein Pancasila tak mampu diterjemahkan dengan baik, tidak mampu memberikan efek atau dampak positif yang berarti bagi kemajuan bangsa. Pancasila hanya kumpulan sila-sila yang nyaris tak bermakna apa pun. Pancasila hanya fasih ketika dipidatokan oleh pejabat-pejabat negara dari pusat sampai daerah, tetapi gagap pada tataran aplikasi (action). Penerapannya penuh manipulasi, bergantung pada kepentingan sesaat yang melingkupinya.

Realitasnya saat ini tengah terjadi kegersangan dan pendangkalan moral (akhlak), menipisnya rasa nasionalisme dan rasa memiliki Indonesia di kalangan anak bangsa. Selain tentu minimnya pendidikan agama, tidak adanya lagi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah-sekolah juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kegersangan moral dan menipisnya rasa nasionalisme.
Sebagian besar masyarakat belum secara menyeluruh memahami makna kebinekaan Indonesia. Kerap terjadinya konflik sektarian menunjukkan belum selesainya pemaknaan atas kebinekaan bangsa kita. Di sinilah letak pentingnya untuk melakukan radikalisasi Pancasila.

Dalam konteks radikalisasi Pancasila, tentu tidaklah penting memperdebatkan soal posisi Pancasila, apakah sebagai fondasi atau pilar. Yang lebih penting dari semuanya adalah bagaimana kita mampu menghadirkan nilai-nilai Pancasila hadir dalam realitas kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai Pancasila hadir dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi “kekuatan moral” bagi elite-elite politik negeri ini dalam membuat kebijakan-kebijakan politik.

Secara das sollen maupun das sein Pancasila harus bisa berjalan beriringan.
Pancasila sebagai ideologi negara harus diletakkan secara benar dalam praktik bernegara. Setiap kebijakan negara harus sungguh-sungguh mencerminkan dan mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi, Pancasila jangan lagi dibawa ke dalam bentuk yang abstrak sehingga hanya akan ditafsir beragam tanpa bangunan fondasi tafsir yang memadahi. Pancasila mesti bisa menyentuh kehidupan sehari-hari dan sungguh-sungguh “membumi” di dalam sanubari bangsa ini. Pancasila harus benar-benar dihadirkan pada ranah publik dengan wajah yang “membebaskan” dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sebaliknya, berpihak bagi segelintir elite bangsa ini.

Upaya melakukan radikalisasi Pancasila tidak akan pernah berhasil tanpa adanya keteladanan dari elite dan pimpinan negara ini, keteladanan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Apa pun bentuk dasar negara Indonesia, jika tidak diamalkan, tak akan berarti apa pun. Di sinilah dibutuhkan adanya keteladanan politik. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar