Selasa, 20 Agustus 2013

Anomali Laju Inflasi 2013

Anomali Laju Inflasi 2013
Anwar Nasution ;   Guru Besar FEUI
KOMPAS, 20 Agustus 2013

Akibat dari tindakan pemerintah sendiri yang bersifat amatiran, tingkat laju inflasi pada tahun ini diperkirakan akan menyimpang jauh dari tingkat yang direncanakan oleh pemerintah dalam penyusunan APBN tahun 2013 maupun dari target yang dibuat BI.

Kenaikan tingkat laju inflasi itu merupakan gabungan dari berbagai penyebab, yakni kenaikan harga komoditas yang dikontrol oleh pemerintah, devaluasi rupiah yang cukup tinggi selama tiga bulan terakhir, maraknya korupsi dan pembatasan kuota impor daging serta buah-buahan, serta karena tidak kompetennya pemerintah menangani masalah itu. Korupsi melalui kuota impor mengingatkan kita pada praktik busuk Orde Baru. Komoditas yang dikontrol tingkat harganya oleh pemerintah (state-vended products) adalah termasuk BBM dan tarif listrik.

Tidak kompetennya pemerintah dalam menangani masalah tecermin dari pemilihan waktu kenaikan harga BBM serta listrik tersebut, bertele-telenya pengambilan keputusan maupun plintat-plintutnya cara menaikkan harga maupun dalam mengomunikasikannya kepada masyarakat. Pemilihan waktu yang tidak tepat adalah karena kenaikan itu dilakukan pada saat tahun ajaran baru anak sekolah. Walaupun sekolah negeri bebas SPP, uang pangkal, baju, dan lain-lain sangat memberatkan orangtua murid. Para siswa serta orangtua murid pun dibuat stres karena penundaan jadwal ujian nasional karena keteledoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebabkan belum siapnya pencetakan soal ujian siswa SMP dan SMA.

Pada saat yang sama, umat Islam memasuki bulan puasa Ramadhan dan bulan Agustus merupakan tenggat untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Semua itu telah menimbulkan ketidakpastian yang membentuk harapan ataupun ekspektasi masyarakat yang semakin meningkatkan tingkat laju inflasi.

Inflasi dan kurs devisa

Hubungan sederhana antara tingkat laju inflasi dan kurs devisa dalam ilmu ekonomi dijelaskan oleh hukum kesatuan harga dalam teori paritas daya beli. Dalam persaingan pasar yang kompetitif dan menghiraukan biaya transportasi serta hambatan perdagangan lainnya seperti tarif bea masuk, hukum kesatuan harga itu mengatakan bahwa tingkat harga suatu jenis barang ataupun suatu kelompok barang tertentu adalah sama di seluruh negara diukur dalam satuan uang yang sama. Juga diasumsikan di sini bahwa semua barang dan jasa yang masuk dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah merupakantraded goods (TG) yang dapat diperjualbelikan di pasar dunia atau dapat diekspor maupun diimpor.

Secara aljabar, hukum kesatuan harga mengatakan bahwa tingkat harga di dalam negeri adalah sama dengan perkalian antara kurs devisa dengan tingkat harga di pasar dunia, atau P = e.P* di mana P adalah tingkat harga di dalam negeri, e merupakan kurs devisa, dan P* tingkat harga di pasar dunia. Untuk menyederhanakan analisis, diasumsikan bahwa seluruh dunia mengonsumsi jenis barang dan jasa yang sama dan bobot peranan tiap jenis barang adalah sama dalam IHK yang mengukur tingkat laju inflasi. Tingkat laju inflasi adalah persentase perubahan IHK, misalnya, inflasi dalam negeri ∆P/P persen.

Dengan asumsi di atas, kurs devisa adalah merupakan perbandingan antara tingkat harga dan IHK di pasar dalam negeri dengan di pasar dunia, atau e = P/P*. Dalam bentuk persentase, persamaan ini dapat dinyatakan sebagai: persentase perubahan kurs devisa adalah sama dengan selisih antara tingkat laju inflasi di dalam negeri dan tingkat laju inflasi di luar negeri. Sebagai misal, jika tingkat laju inflasi di Indonesia 7 persen, sedangkan di AS 2 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan mengalami kemerosotan atau depresiasi 5 persen. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nilai tukar rupiah akan terus merosot selama tingkat laju inflasi di dalam negeri lebih tinggi daripada di luar negeri.

Tanpa banyak mengubah kesimpulan, tingkat harga-harga P dan P* dapat dibuat lebih realistis sehingga menjadi lebih kompleks dengan memasukkan ongkos angkut, bea masuk, ataupun hambatan perdagangan lain. Sementara itu, secara umum, perekonomian dapat dibagi dua, yakni antara sektor traded yang menghasilkan TG dan sektor non-traded yang menghasilkan non-traded goods (NTG). NTG adalah barang dan jasa yang hanya dikonsumsi di pasar lokal di mana mereka di produksi. Karena dapat diekspor dan diimpor, TG yang bersaing di pasar dunia dan dipengaruhi oleh kurs devisa e. Setiap negara memiliki porsi produksi TG dan NTG yang berbeda. Pada umumnya, sektor ekonomi yang memproduksi NTG adalah kurang produktif dibandingkan di sektor penghasil TG. Contoh NTG adalah jasa-jasa pemerintahan, infrastruktur, real estat, pusat perbelanjaan (mal), lapangan golf, hotel dan restoran, serta tukang cukur yang tidak diekspor maupun diimpor.

Manajemen kurs devisa kurang

Sejak tahun 2000 hingga akhir-akhir ini, ekspor dan tingkat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar 5-6 persen setiap tahun adalah terutama karena adanya kenaikan volume maupun tingkat harga-harga (boom) komoditas primer serta migrasi TKI ke seluruh pelosok dunia. Motor penggerak utama ekspor dan tingkat laju pertumbuhan ekonomi selama ini adalah ekspor bahan baku dan TKI.

Sebagian orang mengatakannya sebagai autopilot karena hampir tidak ada kontribusi kebijakan pemerintah untuk mendorong kenaikan nilai ekspor dan tingkat laju pertumbuhan ekonomi itu. Ekspor terutama berupa hasil pertambangan dan pertanian, khususnya batubara serta minyak kelapa sawit ke China dan India yang ekonominya tumbuh 9-10 persen setahun selama 30 tahun lebih bagi China dan sejak awal tahun 1990-an bagi India.

Kedua negara itu perlu segala jenis bahan mentah untuk melakukan modernisasi, mekanisasi dan motorisasi guna memacu pertumbuhan investasi, ekspor serta perekonomiannya. Rakyatnya yang semakin makmur memerlukan kualitas makanan yang lebih tinggi, termasuk minyak goreng dan ikan laut dari Indonesia.

Adakalanya, BI membiarkan apresiasi kurs rupiah akibat dari kenaikan nilai ekspor dan derasnya pemasukan modal asing. Modal asing yang masuk ke Indonesia terutama berupa modal jangka pendek untuk membeli aset berupa SBI, SUN, maupun saham yang dijual di Bursa Efek Indonesia. Karena iklim investasi yang kurang baik, modal asing berjangka panjang terutama terfokus pada pertambangan energi dan kebun kelapa sawit. Dewasa ini, sekitar 35 persen surat-surat berharga yang diperdagangkan di BEI dimiliki oleh modal asing jangka pendek.

Pada waktu modal jangka pendek masuk, nilai surat berharga meningkat, tingkat suku bunga menurun, dan cadangan luar negeri bertambah karena BI membeli sebagian untuk mencegah apresiasi kurs yang berlebihan. Meningkatnya harga aset menguatkan modal pemegangnya, termasuk bank yang meningkatkan rasio kecukupan modal maupun menurunkan rasio kredit bermasalahnya. Sebaliknya, arus keluar modal jangka pendek, seperti tiga bulan terakhir, telah melemahkan kurs rupiah, mengurangi cadangan luar negeri BI, menaikkan tingkat suku bunga, serta mengganggu kesehatan kondisi keuangan pemilik aset. Di masa lalu, industri reksa dana kolaps berkali-kali karena adanya penurunan nilai asetnya sehubungan arus balik modal asing jangka pendek.

Penguatan nilai tukar rupiah membuat harga barang impor menjadi lebih murah dan ekspor Indonesia tak mampu bersaing di luar negeri. Pada gilirannya, harga barang impor yang lebih murah telah menyumbang pada penurunan tingkat laju inflasi. Impor dari China jadi semakin murah lagi karena ACFTA kian meniadakan berbagai hambatan perdagangan, termasuk tarif dan nontarif, sementara mata uangnya dibiarkan mengalami depresiasi untuk mendorong ekspornya. Selanjutnya, penguatan rupiah memberikan insentif bagi alokasi faktor-faktor produksi dari sektor TG yang produktif ke sektor NTG yang kurang produktif sehingga mengurangi produktivitas perekonomian nasional keseluruhan.

Kebijakan amatiran

Salah satu contoh dari kebijakan amatiran pemerintah tecermin dari rencana untuk mengintroduksi dua tingkat harga bensin Premium yang tadinya akan mulai berlaku awal Mei 2013. Untuk melaksanakan kebijakan itu, sebanyak 5.000 pompa bensin di Tanah Air akan dibagi dua untuk melayani dua kelompok konsumen yang masuk dalam dua tingkat harga yang berbeda. Setiap pompa bensin akan dijaga pegawai pemda dan anggota Polri. Setelah diumumkan secara luas, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Menurut teori ekonomi mikro yang diajarkan pada tahun pertama di UI, produsen dapat memaksimalkan tingkat keuntungan dengan menjual produk yang sama dengan tingkat harga yang berlainan kepada kelompok konsumen yang berbeda elastisitas permintaannya. Elastisitas permintaan mengukur sensitivitas konsumen atas suatu komoditas akibat dari perubahan tingkat harganya. Produsen dapat mengenakan tingkat harga yang lebih tinggi kepada konsumen yang punya elastisitas permintaan yang inelastis atau kurang sensitif terhadap tingkat harga. Artinya, permintaan kelompok konsumen akan komoditas tersebut tak akan banyak terpengaruh oleh perubahan tingkat harga.

Diskriminasi harga hanya dapat diterapkan jika konsumen dalam kelompok harga murah tidak dapat menjualnya kepada konsumen yang ada pada kelompok harga mahal. Untuk mencegah terjadinya transaksi seperti itu, harus ada pembatas yang jelas yang mudah serta murah diterapkan. Di kapal terbang, kereta api dan gedung pertunjukan yang terdiri dari tiga kelas (kelas I, bisnis dan ekonomi) ada penetapan kursi tempat duduk untuk setiap penumpang atau penonton. Pembelian buku pelajaran dan program komputer maupun langganan majalah dan tarif bus kota yang lebih murah kepada perorangan tertentu harus disertai dengan bukti diri pembeli atau penumpang.

Penyebab kegagalan kebijakan amatiran diskriminasi harga bensin adalah karena baik petugas pompa bensin maupun pegawai pemda serta anggota Polri tak dapat diandalkan untuk mencegah terjadinya penjualan bensin oleh kelompok yang disubsidi kepada kelompok lain.


Selain akan gagal, kebijakan amatiran diskriminasi harga Premium juga akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan konsumen. Keresahan terjadi karena pengisian bensin tak lagi dapat dilakukan pada setiap SBPU, tapi harus mencari SBPU yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani kelompoknya. Ketidaknyamanan semakin bertambah jika terjadi kehabisan bensin di tempat yang dituju. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar