Kamis, 11 Juni 2015

Penyelamatan Lingkungan Berbasis Desa

Penyelamatan Lingkungan Berbasis Desa

Sugeng Yulianto  ;  Mahasiswa Magister Pengelolaan Lingkungan (MPL) UGM
KORAN TEMPO, 11 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Undang-Undang Desa (UU Desa) memberikan peluang besar bagi terwujudnya agenda pelestarian lingkungan hidup. Desa yang selama ini cenderung dirugikan oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA), baik oleh pemerintah maupun korporasi, kini mendapat kesempatan besar menyelesaikan persoalan akut tersebut. Kewenangan desa untuk mengatur dirinya sendiri menjadi titik tolak untuk melakukan penyelamatan ekologis yang selama ini kerap mendera desa.

Misalnya, dalam lokakarya tentang implementasi UU Desa yang dilakukan LSM Institute for Research and Empowerment (IRE), beberapa kepala desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, mengungkapkan kerusakan ekologis di daerah mereka. Mereka mengeluhkan bahwa selama ini tidak berdaya menolak kehadiran para investor perusahaan penambang mangan yang masuk ke desanya. Warga menentang kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut, tapi, karena perusahaan sudah mengantongi "izin" dari pihak supra-desa, akhirnya desa tidak bisa menolak kehadiran mereka. Mereka paham betul bahwa limbah penambangan mangan membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan hidup. Desa akhirnya tidak berdaya.

Persoalan lingkungan, seperti dikisahkan di atas, akan lebih mudah diselesaikan ketika UU Desa diimplementasikan sepenuhnya. Di situ ditegaskan bahwa desa memiliki kewenangan menentukan nasibnya sendiri, mengelola aset, termasuk kekayaan alam desa, yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga. Melalui musyawarah desa (musdes), warga Desa bisa menolak investasi atau eksploitasi aset desa yang dianggap merugikan (Pasal 55, UU Desa).

Dengan demikian, desa dapat memanfaatkan musdes yang berisi perwakilan semua unsur desa, agar semua keputusan desa dapat aspiratif dan mencerminkan kehendak semua warga. Melalui musdes, warga bisa memiliki bargaining position, bahkan menolak pihak mana pun, termasuk supra-desa, yang mengancam kelestarian lingkungan desa. Perusahaan, pabrik, dan investor apa pun yang mendatangkan musibah bisa dengan mudah dihentikan oleh desa.

Sebagai catatan kritis, berkenaan dengan musdes ini perlu dipastikan bahwa forum ini menjadi arena dan institusi strategis milik rakyat desa dalam menentukan masa depan desa. Bagaimanapun, belajar dari pengalaman di tingkat daerah dan nasional, forum sejenis musdes masih rentan dibajak oleh kelompok tertentu demi kepentingannya. Karena itu, diperlukan komitmen dan perjuangan warga desa guna memastikan semangat transformasi desa agar sesuai dengan harapan.

Saat ini, tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana implementasi UU ditopang dan sinkron dengan aturan-aturan turunan berikutnya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 22 tentang Perubahan atas PP No 60/2014 tentang Dana Desa. Dalam rangkaian regulasi itu masih mengandung banyak kelemahan. Regulasi turunan tersebut belum senapas dengan undang-undangnya. Pasal-pasal yang menyinggung kearifan ekologis belum diterjemahkan secara konkret oleh PP 43/2014. Revitalisasi kearifan lokal untuk memastikan bekerjanya sistem kehidupan sosial ramah lingkungan dan berkelanjutan belum jelas tergambar dalam PP yang menuai banyak kritik tersebut. Kearifan seperti itu kerap diabaikan oleh pihak luar yang mengeksploitasi keberlipahan SDA desa. Demikian halnya tantangan lainnya, karena UU Desa relatif baru, tentu saja belum banyak daerah yang mempersiapkan diri, termasuk menyiapkan regulasi turunannya di level lokal.

Kendala lain yang tak kalah serius, kebanyakan warga desa belum benar-benar paham isi peraturan baru tersebut. Sosialisasi oleh pemerintah daerah dirasa belum memberi pemahaman utuh. Pada umumnya, masyarakat baru menangkap sepotong-sepotong. Sebagai contoh, soal transfer dana desa langsung dari pemerintah pusat (APBN), cara mengelola dan orientasi pembangunan yang menjadi tujuan pembaruan desa.

Di situlah warga perlu menyadari hak-haknya yang diamanatkan UU Desa. Begitu pula pemerintah supra-desa, kemudian perguruan tinggi, ormas, dan LSM dapat mengambil peran membantu mensosialisasi substansi aturan nasional itu. Perguruan tinggi bisa menggelar program kuliah kerja nyata (KKN) tematik, yang menyentuh substansi UU Desa. LSM bisa mengarahkan program peningkatan kapasitas aparatur desa.

Pada akhirnya, kesempatan melakukan pembaruan desa yang berorientasi pembangunan yang ramah lingkungan atau keadilan ekologis kini makin terbuka. Jika desa mampu memanfaatkan kewenangan dan dipandu oleh partisipasi kritis warga dalam memanfaatkan arena-arena strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan, peluang desa menyelesaikan persoalan-persoalan ekologis dapat diwujudkan. Di situ pula desa sudah semestinya perlu mengantisipasi dan mencegah agar kewenangan itu tidak dibajak oleh elite lokal dan kaum oligarki, sehingga terhindar dari ancaman baru. Inilah momentum penting bagi desa sebagai kekuatan lokal bagi penyelamatan ekologi masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar