Wamen
Titipan Politik
(
Wawancara )
Irman Putra Sidin ; Pakar Hukum Tata Negara Universitas indonesia
Sumber : SUARA
KARYA, 16 Juni 2012
Beberapa waktu lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor: 65/M Tahun 2012 yang menjadi payung hukum keberadaan jabatan wakil
menteri (wamen) dalam proses penyelenggaraan negara.
Sebenarnya, keberadaan wamen itu dapat menjadi penting jika secara
maksimal digunakan untuk menopang beban kerja menteri. Sebab, ada beberapa
kementerian yang sebenarnya layak untuk memiliki jabatan wamen dalam struktur
birokrasinya karena beban berat yang mesti ditanggung kementerian itu.
Namun, kenyataannya, ada sejumlah kementerian yang sebenarnya
dianggap tidak memerlukan keberadaan wamen. Ini yang akhirnya memicu polemik
dan perdebatan mengenai jabatan wamen ini. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi
(MK) membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (KN) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945. Banyak pihak menilai
bahwa keberadaan wamen kurang tepat karena tidak berbanding lurus dengan tujuan
semula dari pembentukan wamen itu, yakni ikut mendorong kinerja suatu
kementerian.
Hal inilah, antara lain yang tertuang dalam wawancara wartawan
Harian Umum Suara Karya Tri Handayani dengan pakar hukum tata negara Dr Irman
Putra Sidin SH MH di Jakarta, baru-baru ini. "Jabatan wamen memang jabatan yang ditunjuk. Jabatan yang berada dalam
kehendak prerogatif presiden. Itu sama kelaziman dengan menteri," kata
pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Apakah wamen sangat diperlukan untuk mendukung proses
penyelenggaraan pemerintahan?
Sebenarnya bukan masalah wamen ada atau tidak ada. Tapi, persoalan
utamanya, keberadaan menteri yang ada dalam pemerintahan saat ini yang terlalu
banyak. Pengangkatan wamen itu tidak pernah salah karena diangkat berdasarkan
konstitusi. Yang salah, itu berada pada perundang-undangan kementerian negara.
Jadi, jika menyangkut perlu atau tidaknya wamen, maka yang harus
jadi perhatian adalah jumlah menteri yang saat ini terlalu banyak. Idealnya
10-12 menteri. Banyak kementerian yang seharusnya dapat digabung antara
kementerian atau badan/lembaga lainnya. Jadi, ini bukan terkait dengan
persoalan efisiensi anggaran.
Tapi, ini menyangkut kewenangan pemerintah.
Sebab, dalam setiap proses penyelenggaraan negara pastinya selalu membutuhkan
anggaran.
Tentang penolakan beberapa pihak terkait pengangkatan wamen?
Jangan hubungkan pengangkatan wamen ini, salah satunya dengan
masalah anggaran. Kalau hanya mengaitkan pengangkatan wamen berdasarkan
anggaran, maka bubarkan saja negara ini karena berarti ada anggapan itu tidak
perlu pakai anggaran. Sebab, setiap penyelenggaran negara itu selalu
membutuhkan anggaran.
Menurut saya, yang perlu diperhatikan saat ini, ada tiga
kementerian yang benar-benar membutuhkan wamen. Yakni, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Ini berdasarkan
kebutuhan konstitusional. Sebab, ketiga kementerian tersebut jika presiden dan
wakil presiden berhalangan menjalankan tugasnya maka ketiga menteri itu yang
akan menggantikan presiden dan wakil presiden. Sehingga, jika ketiga menteri
itu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden, maka wamen dapat menjalankan
tugas yang ditinggalkan menteri yang bersangkutan.
Saat ini muncul penilaian publik bahwa jabatan wamen ini identik
sebagai jabatan politis? Menurut Anda?
Jabatan wamen memang jabatan yang ditunjuk. Jabatan yang berada
dalam kehendak prerogatif presiden. Itu sama kelaminnya dengan menteri.
Apakah harus ada aturan khusus mengenai tugas-tugas wamen agar
tidak bertabrakan dengan kewenangan menteri?
Itu sudah diatur dalam keputusan presiden. Tapi memang, jika
berkaitan dengan status dari wamen itu, apakah wamen itu pemimpin suatu
kementerian atau tidak, dalam Undang-Undang mengenai Kementerian Negara, itu
yang sampai sekarang belum jelas. Kebutuhan wamen itu tergantung presiden.
Tapi, ketiga kementerian itu, berdasarkan konstitusi.
Penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat mengenai pengangkatan
wamen ini apakah akan kembali membuka peluang munculnya gugatan rakyat terhadap
keputusan presiden?
Bisa saja. Sebenarnya ada beberapa kriteria kebutuhan konstituonal
terkait keberadaan wamen itu. Antara lain, kebutuhan berdasarkan konstitusional
ataupun kebutuhan karena undang-undang yang memberikan tugas yang berat kepada
suatu menteri sebagai bendahara negara, misalnya, kementerian keuangan, (yang
memang) perlu wamen. Sedangkan lainnya hanya karena kebutuhan manajerial yang
perlu dipertimbangkan kembali. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar