Kamis, 28 Juni 2012

Deklarasi HAM ASEAN, Tunggu Apa?


Deklarasi HAM ASEAN, Tunggu Apa?
PLE Priatna ;  Mantan Kasubdit Hukum dan HAM ASEAN;
Ditjen Kerja Sama ASEAN (2003-2006)
Sumber :  KOMPAS, 27 Juni 2012


Deklarasi HAM ASEAN belum juga selesai. Sudah enam kali bertemu, Badan HAM ASEAN Intergovernmental Commission of Human Rights yang dilahirkan tiga tahun lalu, 2009, belum juga menghasilkan draf teks final deklarasi.

Badan HAM ASEAN telah melangsungkan pertemuan konsultasi regional ketujuh di Kuala Lumpur, 22-23 Juni. Hasilnya akan dilaporkan kepada para menteri luar negeri ASEAN di Kamboja, 8 Juli 2012.

Badan HAM ASEAN dituding tidak transparan. Tidak hanya terbatas melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, tetapi juga malah tertutup menyangkut draf Deklarasi HAM ASEAN.

Ketika semua sepakat menyambut demokratisasi sebagai pilar utama Komunitas ASEAN 2015, tampak ironis bahwa Deklarasi HAM ASEAN yang digarap ini masih dianggap menakutkan sebagian negara anggota. Teks Deklarasi menjadi beban sendiri bagi sebagian negara, sementara bagi ASEAN yang promasyarakat, Deklarasi HAM ASEAN adalah aset baru ASEAN.

Saat acara ”Konsultasi ASEAN Human Rights Declaration: Perkembangan dan Tantangan” di Jakarta, Jumat (15/6), Direktur Mitra Wicara dan Antar-Kawasan Kementerian Luar Negeri Rahmat Pramono menegaskan, Indonesia sebagai anggota berada di garda depan senantiasa mendorong kerja sama dan mengangkat standar perlindungan HAM di ASEAN. Konsultasi di tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melibatkan partisipasi pemangku kepentingan sebanyak mungkin.

Rafendi Djamin, wakil Indonesia Komisi HAM ASEAN, menyadari betapa berat tugas menempatkan Indonesia di garda terdepan menggelindingkan isu ini. ”Deklarasi HAM ASEAN harus punya nilai tambah, tak lebih rendah daripada Deklarasi HAM PBB atau Deklarasi Wina 1993. Itu intinya,” demikian kalimat kunci yang digulirkan Rafendi.

Hilangkan Sikap Puritan

Tiga tahun seharusnya waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan teks deklarasi. Badan HAM ASEAN harus cepat bergerak maju mengikuti perkembangan tuntutan perubahan dan demokratisasi di ASEAN.

Sederet isu krusial ada di balik muatan Deklarasi HAM ASEAN. Mulai dari soal partikularisme ASEAN, tanggung jawab negara, akses pada keadilan, hak atas informasi, hingga soal jumlah halaman Deklarasi menjadi perbincangan yang berlarut. Pergulatan sikap puritan dihadapkan pada realitas perubahan.

Soal hak atas informasi, Indonesia telah memiliki UU Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengharuskan adanya keterbukaan informasi dan akses bagi publik memperoleh informasi, menjadi contoh kemajuan, yang belum bisa diterima di negara ASEAN lainnya.

Ketika ASEAN sepakat memberi tempat kepada Myanmar menjadi Ketua ASEAN 2014 dan Myanmar bergerak maju melakukan perubahan ke arah supremasi sipil, justru Badan HAM ASEAN di sebagian negara anggota terkesan jalan di tempat. Masih bergulat dengan visi lama, memandang anatomi demokrasi dan penghormatan HAM.

Ketika ASEAN mampu melontarkan puluhan kesepakatan dalam berbagai deklarasi, justru Badan HAM ASEAN terasa tertinggal, berkutat dengan keraguan dan kehati-hatian yang berlebihan. Sementara perubahan tidak mengenal waktu. Perubahan menjungkirbalikkan rentang isu internasional dan isu domestik. Domestifikasi isu internasional dan internasionalisasi isu domestik menjadi realitas di tengah hubungan antarbangsa.

Banjir informasi dan kanal komunikasi yang semakin terbuka yang menembus ke seluruh lapisan telah menjungkirbalikkan fakta dan opini. Media sosial memorakporandakan hierarki hubungan dengan munculnya banyak aktor menyodorkan fakta dan opini, di tengah dinamika tuntutan masyarakat. Tingkat kepercayaan publik tidak lagi bisa dipaksakan. Kepercayaan harus dibangun melalui sederet fakta yang menjadi kekuatan sosial.

Para wakil pemerintah dalam Badan HAM ASEAN tidak perlu berbelit, beradu kata dalam teks Deklarasi HAM, hanya untuk memotret apa yang harus dideklarasikan. Masyarakat ASEAN sudah cukup maju untuk memahami apa yang dilakukan pemerintah di banyak tempat di kawasan ASEAN.

Jadi, adalah momentum yang tepat bagi Badan HAM ASEAN untuk melakukan serangkaian percepatan. Kini saatnya bagi Badan HAM ASEAN untuk segera membuka draf Deklarasi HAM ASEAN yang memiliki nilai plus ini kepada publik.

Tiga minggu menjelang pertemuan menlu ASEAN adalah waktu yang pendek untuk menyosialisasikan kepada publik tentang makna Deklarasi HAM ASEAN bagi kemajuan ASEAN. Inilah aset baru yang bisa jadi fondasi perubahan pengelolaan pemerintahan di ASEAN sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas ASEAN di mata dunia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar