Deklarasi
HAM ASEAN, Tunggu Apa?
PLE
Priatna ; Mantan
Kasubdit Hukum dan HAM ASEAN;
Ditjen Kerja Sama ASEAN (2003-2006)
Sumber :
KOMPAS, 27 Juni 2012
Deklarasi HAM ASEAN belum juga selesai. Sudah
enam kali bertemu, Badan HAM ASEAN Intergovernmental
Commission of Human Rights yang dilahirkan tiga tahun lalu, 2009, belum
juga menghasilkan draf teks final deklarasi.
Badan HAM ASEAN telah melangsungkan pertemuan
konsultasi regional ketujuh di Kuala Lumpur, 22-23 Juni. Hasilnya akan
dilaporkan kepada para menteri luar negeri ASEAN di Kamboja, 8 Juli 2012.
Badan HAM ASEAN dituding tidak transparan.
Tidak hanya terbatas melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan,
tetapi juga malah tertutup menyangkut draf Deklarasi HAM ASEAN.
Ketika semua sepakat menyambut demokratisasi
sebagai pilar utama Komunitas ASEAN 2015, tampak ironis bahwa Deklarasi HAM
ASEAN yang digarap ini masih dianggap menakutkan sebagian negara anggota. Teks
Deklarasi menjadi beban sendiri bagi sebagian negara, sementara bagi ASEAN yang
promasyarakat, Deklarasi HAM ASEAN adalah aset baru ASEAN.
Saat acara ”Konsultasi ASEAN Human Rights Declaration: Perkembangan dan Tantangan” di
Jakarta, Jumat (15/6), Direktur Mitra Wicara dan Antar-Kawasan Kementerian Luar
Negeri Rahmat Pramono menegaskan, Indonesia sebagai anggota berada di garda
depan senantiasa mendorong kerja sama dan mengangkat standar perlindungan HAM
di ASEAN. Konsultasi di tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melibatkan partisipasi pemangku
kepentingan sebanyak mungkin.
Rafendi Djamin, wakil Indonesia Komisi HAM
ASEAN, menyadari betapa berat tugas menempatkan Indonesia di garda terdepan
menggelindingkan isu ini. ”Deklarasi HAM ASEAN harus punya nilai tambah, tak
lebih rendah daripada Deklarasi HAM PBB atau Deklarasi Wina 1993. Itu intinya,”
demikian kalimat kunci yang digulirkan Rafendi.
Hilangkan Sikap Puritan
Tiga tahun seharusnya waktu yang cukup
panjang untuk menyiapkan teks deklarasi. Badan HAM ASEAN harus cepat bergerak maju
mengikuti perkembangan tuntutan perubahan dan demokratisasi di ASEAN.
Sederet isu krusial ada di balik muatan
Deklarasi HAM ASEAN. Mulai dari soal partikularisme ASEAN, tanggung jawab
negara, akses pada keadilan, hak atas informasi, hingga soal jumlah halaman
Deklarasi menjadi perbincangan yang berlarut. Pergulatan sikap puritan
dihadapkan pada realitas perubahan.
Soal hak atas informasi, Indonesia telah
memiliki UU Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengharuskan adanya
keterbukaan informasi dan akses bagi publik memperoleh informasi, menjadi
contoh kemajuan, yang belum bisa diterima di negara ASEAN lainnya.
Ketika ASEAN sepakat memberi tempat kepada
Myanmar menjadi Ketua ASEAN 2014 dan Myanmar bergerak maju melakukan perubahan
ke arah supremasi sipil, justru Badan HAM ASEAN di sebagian negara anggota
terkesan jalan di tempat. Masih bergulat dengan visi lama, memandang anatomi
demokrasi dan penghormatan HAM.
Ketika ASEAN mampu melontarkan puluhan
kesepakatan dalam berbagai deklarasi, justru Badan HAM ASEAN terasa tertinggal,
berkutat dengan keraguan dan kehati-hatian yang berlebihan. Sementara perubahan
tidak mengenal waktu. Perubahan menjungkirbalikkan rentang isu internasional
dan isu domestik. Domestifikasi isu internasional dan internasionalisasi isu
domestik menjadi realitas di tengah hubungan antarbangsa.
Banjir informasi dan kanal komunikasi yang
semakin terbuka yang menembus ke seluruh lapisan telah menjungkirbalikkan fakta
dan opini. Media sosial memorakporandakan hierarki hubungan dengan munculnya
banyak aktor menyodorkan fakta dan opini, di tengah dinamika tuntutan
masyarakat. Tingkat kepercayaan publik tidak lagi bisa dipaksakan. Kepercayaan
harus dibangun melalui sederet fakta yang menjadi kekuatan sosial.
Para wakil pemerintah dalam Badan HAM ASEAN
tidak perlu berbelit, beradu kata dalam teks Deklarasi HAM, hanya untuk
memotret apa yang harus dideklarasikan. Masyarakat ASEAN sudah cukup maju untuk
memahami apa yang dilakukan pemerintah di banyak tempat di kawasan ASEAN.
Jadi, adalah momentum yang tepat bagi Badan
HAM ASEAN untuk melakukan serangkaian percepatan. Kini saatnya bagi Badan HAM
ASEAN untuk segera membuka draf Deklarasi HAM ASEAN yang memiliki nilai plus
ini kepada publik.
Tiga minggu menjelang pertemuan menlu ASEAN
adalah waktu yang pendek untuk menyosialisasikan kepada publik tentang makna
Deklarasi HAM ASEAN bagi kemajuan ASEAN. Inilah aset baru yang bisa jadi
fondasi perubahan pengelolaan pemerintahan di ASEAN sekaligus meningkatkan
kepercayaan dan kredibilitas ASEAN di mata dunia. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar