Kamis, 28 Juni 2012

Bias Konsep Negara Gagal

Bias Konsep Negara Gagal
Robertus Robet ; Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pendidikan Demokrasi
Sumber :  KORAN TEMPO, 27 Juni 2012


Isu (sebagai) negara gagal kembali diarahkan kepada Indonesia. Anehnya, isu itu ditiupkan oleh kritikus kalangan dalam negeri. Saya tentu saja bersimpati pada keprihatinan yang barangkali menjadi motif dari ditiupkannya isu itu dalam suara yang demikian serius. Bagi segelintir pihak, produksi isu itu barangkali menyenangkan karena istilah “gagal” bisa membuat pemerintah tercemooh. Namun, secara sosial, kritik dengan cara “mengeksploitasi” indeks kelemahan diri sendiri secara kurang tepat jelas sangat tidak produktif. Akan tetapi, dengan melihat seringnya upaya magnifikasi secara bombastis istilah “negara gagal” sekadar demi pelampiasan kritik, beberapa penjelasan berikut ini mungkin bisa membantu pemahaman publik.

Para akademisi merujuk kapan pertama kalinya konsepsi negara gagal muncul pada 4 Mei 1898, yakni di dalam pidato kontroversial Perdana Menteri Inggris zaman itu, Lord Salisbury. Pidato “The Dying Nation” yang kemudian dikenal dengan doktrin Salisbury ini menancapkan suatu ide mengenai pembagian bangsa-bangsa berdasarkan “kesehatannya”. Lord Salisbury dalam pidatonya mengatakan: “You may roughly divide the nations of the world as the living and the dyingthe weak state are becoming weaker and strong states are becoming strongerthe living nations will gradually encroach on the territory of the dying and seeds and causes of conflict among civilized nations will speedily appear.”

Meski demikian, evolusi konsep negara gagal mencapai titik tertingginya justru di era 15 tahun terakhir, terutama dipicu oleh krisis di kawasan Afrika. Negara gagal makin mendapatkan perhatian yang luas, baik dari para akademisi maupun para pengambil keputusan, termasuk di sini negara-negara besar seperti Inggris dan Amerika Serikat. Inggris semasa Tony Blair secara khusus mendirikan Country at Risk of Instability (CRI), yang merupakan sebuah program khusus untuk mendesain kebijakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai fragile state. Dokumen CRI menyoroti kekhawatiran yang meningkat menyangkut gejala-gejala seperti rontoknya institusi ekonomi, sosial dan politik; hilangnya kendali teritorial; kekacauan sipil; perpindahan populasi yang masif; dan kekerasan dalam konflik internal di berbagai negara, seperti Somalia, Republik Demokrasi Congo, Sudan, Republik Afrika Tengah, Liberia, Sierra Leone, dan Cote d’Ivoire.

Meski demikian, menurut Norton, doktrin Salisbury memberikan pembedaan diskursif awal dalam sudut pandang Darwinisme mengenai negara lemah dan negara kuat. Namun, persis karena praktek diskursif semacam ini pula kemudian--di masa kini--muncul kecurigaan yang cukup kuat dan beralasan bahwa konsepsi negara gagal dianggap sebagai semacam penandaan yang lebih banyak berfungsi untuk memperkuat hegemoni dan klaim dari pihak yang menamakan dirinya sebagai “negara stabil atau kuat”.

Bias “orientalis” makin menemukan kebenarannya kemudian ketika penulis konservatif semacam Francis Fukuyama juga ikut membentuk diskursus baru yang lebih dominatif. Dalam doktrin Fukuyama, negara gagal diidentikkan secara sepihak: “Weak of failing states commit human rights abuses, provoke humanitarian disasters, drive massive waves of immigration, and attack their neighbours. Since September 11, it also has been clear that they shelter international terrorist who can do significant damage to the United States and other developed countries” (Fukuyama, Francis, 2004, State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century, Profile Books, hlm. 125).

Dengan basis itu, maka, misalnya pemaparan Indeks negara gagal yang muncul belakangan ini biasanya dibasiskan pada survei terhadap negara-negara dengan menerapkan biasanya 12 indikator, yakni: (1). Tekanan demografis; (2). Perpindahan penduduk dan pengungsian; (3) Kelompok-kelompok kekerasan; (4). Kekacauan dan penundaan perpindahan melalui penerbangan; (5). Kriminalisasi dan atau delegitimasi negara; (6). Merosotnya pelayanan publik; (7). Penundaan atau penerapan hukum yang sewenang-wenang; (8). Aparat keamanan beroperasi seperti negara di dalam masyarakat; (9). Merebaknya faksionalisasi elite; (10), Ketidakmerataan ekonomi; (11), Kemerosotan ekonomi yang tajam. Indikator-indikator itu dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni Indikator Sosial, Indikator Politik, dan Ekonomi. Dengan itu, menurut indeks ini, negara gagal adalah negara-negara di mana 12 indikator yang ada dalam kondisi sangat buruk.

Dari penjelasan di atas, dapatlah kita mengerti bahwa isu mengenai negara gagal sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh argumen humanitarian dan keamanan internasional. Ini bisa dilihat dari argumen yang dikemukakan oleh Hilary Benn, sekretaris negara bidang pembangunan internasional era Blair. Ia mengatakan bahwa negara-negara yang lemah akan menghadirkan tantangan terhadap sistem pemerintahan global. 

Supaya sistem internasional bisa bekerja, ia mengandalkan negara yang kuat yang mampu memberikan pelayanan kepada populasinya, mewakili warganya dan mengendalikan segala aktivitas di kawasan perbatasannya, serta menghormati norma, perjanjian, dan kerja sama internasional. Sebagai lawannya, Benn mengemukakan, negara yang lemah dan gagal hanya akan menyediakan lahan pembiakan bagi kejahatan internasional, penampungan terorisme, dan mengancam pelaksanaan Millennium Development Goal, penyebaran HIV/AIDS, pengungsi, serta pelarian kekayaan.

Dari sudut pandang produksi diskursifnya, dapat juga kita katakan bahwa konsep ini sebenarnya diproduksi secara top-down dan mewakili mentalitas dominan negara-negara besar. Apalagi dengan mengingat bahwa terdapat banyak kasus di mana di negara-negara yang disebut “lemah” itu, kegagalan terjadi justru sebagai akibat dari kesalahan kebijakan serta praktek-praktek tertentu dari negara-negara yang lebih besar. Karena itu, secara etis pengguna indeks ini sebenarnya tidak dapat kita pakai untuk mengukur diri kita sendiri. Ia memang lebih cocok digunakan oleh pemerintahan di negara-negara Eropa Utara yang memiliki banyak kepentingan dan kekhawatiran di negara kecil di Afrika dan Amerika Latin.

Dengan melihat asal-muasal penggunaan konsep ini, sebenarnya kita boleh merasa heran dengan mereka yang menggunakan konsep ini untuk melabel negara sendiri sebagai negara gagal. Selain memang tidak tepat, secara etis juga terasa kurang baik. Mungkin banyak orang yang tidak puas dengan pemerintah dan Indonesia yang memang memiliki banyak masalah. Meski demikian, Indonesia saat ini tentu saja jauh dari kondisi-kondisi yang dibayangkan dalam indeks negara gagal itu. Lagi pula, dalam urusan gagal atau berhasilnya negara, faktornya jelas melampaui hal-hal yang sifatnya pemerintahan di satu pihak. Negara ini gagal atau berhasil adalah akibat dari aktivitas semua pihak. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar