Kamis, 28 Juni 2012

Menyambut Era Digitalisasi Penyiaran

Menyambut Era Digitalisasi Penyiaran
Tantowi Yahya ; Anggota Komisi I DPR RI
Sumber :  MEDIA INDONESIA, 28 Juni 2012


ERA digitalisasi penyiaran memang tidak bisa terelakkan. Digitalisasi penyiaran merupakan peluang untuk menciptakan penyiaran yang berkualitas, baik gambar maupun suara, dengan peluang pemaksimalan penggunaan frekuensi penyiaran. Dengan digitalisasi penyiaran, anatomi sistem penyiaran dapat ditata kembali agar lebih demokratis, seperti penguatan lembaga penyiaran publik serta penataan lembaga penyiaran swasta yang menjamin diversity of ownership dan diversity of content. Digitalisasi akan mengubah total industri televisi dan konten.

Walaupun sebuah keniscayaan, persoalan digitalisasi penyiaran tidak bisa disimplifikasi menjadi penataan zonasi penyiaran dan tender pengelola lembaga multipleksing semata. Platform penyiaran menyangkut frekuensi yang merupakan ranah terbatas milik publik, yang pengaturannya haruslah bermanfaat semaksimal mungkin bagi rakyat, sebagaimana diamanatkan undang-undang. DPR, dalam hal ini Komisi I, sebagai representasi rakyat Indonesia menilai pengaturan soal digitalisasi penyiaran merupakan domain yang harus diatur undang-undang, bukan dalam bentuk peraturan menteri seperti yang ada saat ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap tidak Berbayar (free to air). Peraturan menteri (permen) tersebut antara lain mengatur penataan dan persiapan awal migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.

Terdapat beberapa prinsip dalam peraturan menteri tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pertama, dalam Undang-Undang Penyiaran, hanya diakui empat terminologi lembaga penyiaran, yaitu lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran berlangganan (LPB), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK). Tidak ada satu pun pasal ataupun ayat dalam UU tersebut yang mengatur soal digitalisasi. Segala sesuatu tentang digitalisasi akan diatur dalam UU Penyiaran yang baru, yang saat ini sedang disusun oleh DPR.

Namun, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tersebut membuat kategori baru berupa Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS). Selain tidak dikenal dalam Undang-Undang Penyiaran, dua varian baru lembaga penyiaran tersebut juga berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Permenkominfo No 22/2011 berpotensi memunculkan monopoli dalam industri penyiaran. Itu seperti terlihat dalam Pasal 5 ayat 4 yang menyatakan LP3M dibolehkan menguasai multipleks lebih dari satu zona siaran. Belum lagi pemisahan antara pemilik frekuensi dan pemilik konten, yang juga berpotensi menimbulkan konflik baru.

Kedua, varian baru lembaga penyiaran dalam peraturan menteri tersebut berimplikasi pada proses pemberian izin bagi lembaga penyiaran. Peraturan menteri tersebut mengatur pelaksanaan LPPPM cukup dengan memperoleh penetapan dari menteri. Padahal, dalam Undang-Undang Penyiaran, pelaksanaan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin berdasarkan kesepakatan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah dalam suatu forum rapat bersama.

Penetapan dan pemberian izin bagi lembaga penyiaran tentu merupakan dua hal berbeda. Penetapan cenderung berdasarkan penggunaan kekuasaan yang bersifat otoritatif, sementara pemberian izin seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran mensyaratkan adanya partisipasi atau representasi publik. Hal itu sesuai dengan filosofi dasar frekuensi sebagai ranah publik. Dalam perspektif ini, menteri, sebagai pihak yang memiliki otoritas mengeluarkan penetapan bagi LPPPM, dapat dinilai bertindak mengabaikan kepentingan publik.

Ketiga, dalam Undang-Undang Penyiaran disebutkan bahwa KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Faktanya, dalam penyusunannya, peraturan menteri tersebut tidak melibatkan KPI yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Oleh karena itu, Kemenkominfo sudah semestinya tidak memaksakan implementasi peraturan menteri tentang digitalisasi penyiaran untuk siaran terestrial sebelum revisi UU Penyiaran tuntas.

Digitalisasi penyiaran memang masih berlangsung 6 tahun lagi. Namun, penyiapan regulasi digitalisasi penyiaran yang berbentuk undang-undang mendesak untuk dimulai. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin peluang menciptakan keragaman isi dan kepemilikan dengan memaksimalkan pemanfaatan frekuensi penyiaran.

Migrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital merupakan revolusi teknologi yang kelak berimplikasi pada sektor ekonomi, politik, dan sosial. Sebagai negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU), dalam revolusi teknologi penyiaran ini Indonesia tidak bisa menafikan arus perubahan tersebut. Sebagai negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU), dalam revolusi teknologi penyiaran ini Indonesia tidak bisa menafikan arus perubahan tersebut.“  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar