Kamis, 21 Juni 2012

‘Peniup Peluit’ dan Suap Pajak


‘Peniup Peluit’ dan Suap Pajak
Metta Dharmasaputra ; Direktur Eksekutif Katadata
Sumber :  KORAN TEMPO, 20 Juni 2012


Sebuah momen penting terselip di balik kasus pajak yang ditengarai melibatkan PT Bhakti Investama Tbk milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Bisikan "orang dalam" Direktorat Jenderal Pajak telah mengantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pengungkapan skandal baru suap pajak di negeri ini.

Berbekal informasi itu, KPK pada 5 Juni lalu berhasil menangkap basah pegawai Pajak yang diduga sedang melakukan "transaksi gelap" dengan seorang pengusaha. Hingga kini, belum jelas benar status si pengusaha itu: karyawan Bhakti atau konsultan pajak. Yang terang, saat keduanya ditangkap di sebuah restoran, ada uang Rp 280 juta yang diduga sebagai dana rasuah.

Terkuaknya kasus ini membuktikan bahwa peran whistleblower alias "peniup peluit" amat sentral dalam pengungkapan skandal pajak. Upaya reformasi Direktorat Pajak dengan menggandeng KPK untuk membersihkan institusinya dari korupsi dan suap yang menjeratnya berpuluh tahun patut diapresiasi. Kebijakannya menggalakkan sistem peniup peluit di kalangan internal direktorat itu pun selayaknya diikuti oleh institusi pemerintah lainnya.

Setiap peniup peluit, seperti dinyatakan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, akan diberi insentif promosi karier jika informasinya terbukti sahih. Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga menegaskan, sistem whistleblower diterapkan di seluruh eselon I Kementerian Keuangan, meski belum ada mekanisme imbalan dalam bentuk finansial.

Di berbagai negara, penerapan sistem whistleblower sesungguhnya punya sejarah panjang dan sudah jauh lebih agresif. Sistem ini pun terbukti paling ampuh. Sebuah studi terhadap 230 kasus manipulasi perusahaan di Amerika Serikat menunjukkan, 19,2 persen kasus terungkap berkat informasi karyawan perusahaan. Adapun peran media dan regulator hanya 16 persen, lalu auditor 14,1 persen serta Badan Pengawas Pasar Modal Amerika (SEC) cuma 5,8 persen.

Istilah whistleblower pada mulanya berasal dari kebiasaan polisi Inggris membunyikan peluit sebagai tanda terjadinya suatu kejahatan. Namun belakangan, whistleblower dipakai untuk menyebut seseorang yang menginformasikan ihwal praktek suatu kejahatan, termasuk tindak manipulasi dan praktek korupsi.

Salah seorang whistleblower paling terkenal dalam sejarah adalah Dr Jeffrey S. Wigand. Laporannya yang mengungkap skandal perusahaan rokok raksasa di Amerika bahkan diabadikan dalam film berjudul The Insider. Bekas vice president pada Divisi Riset dan Pengembangan Brown & Williamson (Kentucky) itu dipecat lantaran mengetahui informasi rahasia tentang kebusukan internal perusahaan.

Kepada stasiun televisi CBS, Wigand menyatakan Brown & Williamson telah memanipulasi campuran tembakau dalam rokok dengan menaikkan kadar nikotin. Ini dilakukan guna meningkatkan efek kecanduan. Gara-gara pengakuannya itu, ia menerima sejumlah ancaman pembunuhan. Bagi para peniup peluit seperti Wigand, proteksi penuh jelas amat dibutuhkan. Untuk itu, sejumlah undang-undang di Amerika telah mengaturnya dengan ketat. Salah satu yang tertua adalah undang-undang federal The False Claims Act atau Lincoln Law yang lahir pada 1863.

Undang-undang ini awalnya diciptakan untuk memerangi manipulasi oleh para pemasok amunisi senjata dan obat-obatan selama perang saudara (1861-1865). Langkah terobosan ini juga diperlukan guna mendobrak keengganan para jaksa di Departemen Kehakiman mengusut kasus-kasus manipulasi. Berdasarkan konstitusi ini, seorang whistleblower tidak hanya dilindungi keselamatannya, tapi juga mendapat imbalan yang dikenal dengan sebutan qui tam, yaitu 15-30 persen dari uang yang terselamatkan.

Undang-undang ini terbukti ampuh. Setelah diamendemen pada 1986, setahun kemudian pemerintah berhasil menyelamatkan duit negara hampir US$ 22 miliar. Dari uang yang diselamatkan itu, sekitar US$ 1 miliar dibagikan kepada ratusan whistleblower. Sistem inilah yang kemudian juga diadopsi oleh Internal Revenue Service, lembaga pajak pemerintah Amerika.

Undang-undang perlindungan saksi lainnya di Amerika adalah The Whistleblower Protection Act yang diluncurkan pada 1989. Konstitusi ini khusus dirancang untuk melindungi para peniup peluit atau orang yang bekerja di pemerintahan dan melaporkan adanya ketidakberesan di institusinya.

Di sektor korporat, Kongres Amerika pada 2002 juga telah mengesahkan The Sarbanes-Oxley Act yang dilengkapi aturan perlindungan bagi whistleblower. Undang-undang ini dilansir setelah Amerika diguncang rentetan skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan firma akuntansi raksasa Arthur Andersen di sejumlah perusahaan, seperti Enron, WorldCom, dan Tyco.

Di bawah payung sejumlah undang-undang itu, para whistleblower mendapat perlindungan penuh dari pemerintah. Mereka pun dimasukkan dalam program perlindungan saksi atau The Witness Protection Program (WitSec) yang dirintis oleh jaksa legendaris Gerald Shur. Sejak program ini dilansir pada 1970, sedikitnya 7.500 saksi dan 9.500 anggota keluarga mereka telah dilindungi.

Melihat berbagai kisah sukses itu, kini saatnya pemerintah menerapkan sistem whistleblower secara lebih agresif. Apalagi kisah buram kerap mewarnai perjalanan para peniup peluit di Indonesia. Endin Wahyudin, pelapor kasus penyuapan tiga hakim agung, dipenjara karena dianggap mencemarkan nama baik. Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, yang melaporkan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum, dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi atas Dana Abadi Umat Rp 10 juta.

Lebih ironis lagi nasib Vincentius Amin Sutanto. Pelapor dugaan megaskandal pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun ini malah dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Ia divonis 11 tahun penjara dan tak ada pengurangan keringanan hukuman, seperti yang dijanjikan dalam undang-undang.

Ini sudah tahun keenam mantan Financial Group Controller Asian Agri itu dibui. Permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun belum berbalas. Malah terpidana kasus narkotik asal Australia, Schapelle Leigh Corby, yang lebih dulu menikmati pengampunan. Celakanya lagi, pengadilan belum lama ini telah mementahkan hasil investigasi tim Pajak dan malah memenangkan Asian Agri. Padahal dakwaan itu didasarkan pada bukti "segunung" yang disodorkan Vincent, plus hasil penyitaan tim Pajak.

Melihat kondisi ini, tampaknya perlu terobosan pemerintah dalam penerapan sistem imbalan dan proteksi bagi para peniup peluit guna memerangi korupsi pajak. Dengan demikian, diharapkan para penjahat pajak kelas kakap di negeri ini dapat diringkus, seperti nasib raja mafia Al Capone yang berujung di penjara Alcatraz. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar