Senin, 18 Juni 2012

Otonomi Megalopolis


Otonomi Megalopolis
Irfan Ridwan Maksum ; Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah RI;
Guru Besar Tetap FISIP UI
Sumber :  KOMPAS, 18 Juni 2012


Bulan Juli nanti, ibu kota republik ini menghadapi perhelatan akbar. Pada akhir minggu pertama Juli dilangsungkan pemilihan kepala daerah untuk mencari sosok yang tepat, mampu, dan cerdas mengelola kota yang telah mengiringi perjalanan panjang bangsa Indonesia.

Tidak mudah mengelola kota Jakarta. Begitu kompleks dan akut permasalahan yang timbul di berbagai bidang. Birokrasi yang lamban dan tantangan globalisasi pun tidak ringan.

Dalam tataran empiris perkotaan, kota ini menghadapi masalah rendahnya kualitas hidup warganya. Padahal, Jakarta adalah jendela dunia bagi masyarakat kita, dan teras bagi masyarakat dunia terhadap Indonesia.

Proporsi antara masalah khas kota Jakarta dan masalah yang melibatkan peran pihak-pihak eksternal berbeda amat tinggi. Masalah khas kota ini dapat dikatakan langka. Konser Lady Gaga saja sudah jadi konsumsi nasional, melibatkan elemen-elemen di luar Pemerintah DKI.

Keadaan tersebut berkembang terus seiring berjalannya waktu. Pemerintah DKI sendiri tampak berpikir semua masalah yang ada dalam yurisdiksi kota ini harus ditanganinya dengan baik. Tentu hal ini bisa diterima akal sehat.

Kita tahu, sebagian memang telah diupayakan ditangani sendiri oleh Pemerintah Kota Jakarta, misalnya transportasi dengan moda transjakarta. Kebijakan ini cukup memiliki sumbangan, tetapi tujuan dari kebijakan tersebut tidak secara signifikan teraih, yakni masalah kemacetan kota.

Soal penting lain yang bisa disebutkan di sini adalah masalah sampah dari hulu sampai hilir. Di hilir, Pemerintah DKI telah menempatkan Bantar Gebang sebagai tempat pembuangan sampah. Apakah masalah sampah kota ini terselesaikan dengan baik?

Masalah rutin yang penting dan membuat repot ribuan warga kota ini adalah banjir. Pemerintah Kota mencanangkan kebijakan solutif: Kanal Barat dan Kanal Timur. Ternyata hingga kini masih sulit dalam hal pembebasan sebagian lahannya.

Berbagai masalah kota Jakarta telah dipersepsikan para pengatur dan elite birokrasi kota sebagai masalah khas Jakarta, ternyata berkembang sangat dahsyat. Pemerintah Kota dan warganya seakan tidak berdaya, padahal kota ini secara koinsiden adalah ibu kota NKRI. Akhirnya timbul kekacauan pemikiran mengenai siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Jakarta.

Koordinasi Multilevel

Ada dua kriteria masalah kota yang dapat dikatakan ”bukan khas kota”: pertama, tingkat interkoneksitas masalah; kedua, pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan soal-soal itu.

Dari kriteria pertama, masalah-masalah yang dihadapi kota Jakarta didominasi masalah yang memiliki tingkat interkoneksitas tinggi sebagai masalah yang melibatkan pihak di luar Jakarta, baik vertikal maupun horizontal.

Kita bisa temukan contoh masalah yang tak perlu melibatkan elemen lain dan rendah interkoneksitasnya, yakni ketersediaan selokan di depan rumah-rumah penduduk. Di luar masalah ini, rasanya kita sulit menemukan masalah yang khas Jakarta.

Kriteria kedua pun demikian. Walaupun Pemerintah Kota Jakarta sudah mau dan berupaya keras mengelola masalah banjir, sampah, dan kemacetan, tetap saja sumbangan dalam penanganan masalah-masalah tersebut tidak signifikan. Perkembangan dahsyat kota ini menyudutkan semua elemen negara-bangsa untuk turut terlibat baik secara horizontal maupun vertikal.

Calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah nanti boleh memiliki visi bagus, tetapi tidak akan sanggup tanpa melakukan strategi konkret koordinasi multilevel. Sejak dulu, koordinasi selalu saja mudah diucapkan, tetapi sulit dilakukan.

Sebetulnya secara horizontal sudah lama dikembangkan Badan Koordinasi Sistem Perkotaan (BKSP) Jabodetabekjur, tetapi badan ini mati suri, terlebih dengan UU Pemerintahan Daerah hasil reformasi, yang memberikan wewenang besar kepada semua daerah otonom di Indonesia. Posisi tawar daerah kota di sekitar Jakarta pun makin naik.

Koordinasi multilevel penanganan kota Jakarta ini mau tidak mau harus dari atas, tetapi harus dengan kesepakatan bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya.
Karena itu, alternatif strategi koordinasi multilevel adalah perubahan tata kelola, menyangkut infrastruktur politik kelembagaan kota. Rancangan strategis dalam UU Pemerintahan Kota Jakarta mesti ditata ulang ke arah ”otonomi megalopolis”.

Dalam desain seperti ini, koordinasi multilevel sudah otomatis. Rancangan kelembagaan kota Jakarta saat ini sudah tak mampu menjawab masalah yang ada. Terlebih tantangan standar kualitas hidup perkotaan internasional yang harus dibuktikan oleh kota ini. Terobosan kelembagaan harus dilakukan dan jangan biarkan business as usual terus terjadi di kota ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar