Dua
Lembaga Pilar Citra Penegak Hukum
Andreas Yoga Prasetyo ; Litbang KOMPAS
Sumber : KOMPAS,
18 Juni 2012
Di tengah masih karut-marutnya penegakan
hukum di negeri ini, dua lembaga yang relatif baru, yakni Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Mahkamah Konstitusi, justru lebih banyak memenuhi harapan publik.
Saat ini, kedua lembaga buah reformasi 1998 itu cenderung menjadi pilar citra
penegak hukum.
Penilaian tersebut terangkum dalam jajak
pendapat Kompas,
13-15 Juni 2012, yang menggali opini publik mengevaluasi wajah penegakan hukum
di negeri ini. Meskipun belum sampai pada tingkat yang meyakinkan, citra
kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah yang tertinggi (59,9
persen) dibandingkan kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Apresiasi
senada disuarakan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Citra lembaga
tinggi negara yang dibentuk sejak 2003 ini dinilai baik oleh lebih dari separuh
responden (65,2 persen).
Salah satu faktor yang memengaruhi tingginya
apresiasi publik terhadap KPK dibandingkan dengan penegak hukum umum adalah
kinerja KPK yang gigih mengungkap kasus korupsi menonjol serta mendapat liputan
intensif dari media. Sejumlah kasus yang dinilai publik bakal ”sulit” diusut
karena berkaitan dengan nama besar politisi cukup berhasil diungkap.
Dari jawaban publik terlihat kasus yang
banyak mereka perbincangkan beberapa bulan terakhir. Di antaranya kasus korup- si
wisma atlet Palembang, kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan
kasus proyek pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Bogor.
Faktor lain yang cenderung menguatkan sosok
kelembagaan KPK adalah relatif minimnya apresiasi terhadap penegak hukum umum,
baik polisi, jaksa, maupun kehakiman. Berbanding terbalik dengan KPK, citra
kejaksaan, misalnya, dinilai buruk oleh hampir tiga perempat responden (72,7
persen). Setali tiga uang dengan kejaksaan, lembaga pengadilan dan kepolisian
juga disorot negatif dengan proporsi penilaian yang tak jauh berbeda. Mengapa
aparat penegak hukum umum terpuruk di mata publik?
Dari berbagai jajak pendapat sebelumnya
ditengarai citra kelembagaan penegak hukum umum yang berinteraksi langsung
dengan publik memang lebih sulit ”dikelola”. Kinerja dan citra aparat
kepolisian, misalnya, meningkat pada 2006-2008 seiring penangkapan masif para
tersangka terorisme. Meski demikian, publik tetap menilai rendah kredibilitas
aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan hukum yang
menimpa warga, dan menghindari suap. Pola penilaian serupa diduga kuat terjadi
pula dalam menilai aparat kejaksaan dan para hakim yang berinteraksi langsung
dengan masyarakat.
Betapapun ada aparat penegak hukum umum dan
KPK, hingga kini pemberantasan korupsi dinilai masih merupa- kan
upaya bernuansa politis ketimbang teknis penegakan hukum sesungguhnya. Upaya
pemberantasan masih jauh dari berhasil dilihat dari masih tingginya indeks
korupsi Indonesia. Sepanjang satu dekade keberadaan KPK, indeks persepsi
korupsi hanya beranjak 1,1 poin dan termasuk terbawah di negara ASEAN.
Publik jajak pendapat juga menilai upaya yang
selama ini dilakukan KPK belum mampu memberi perubahan mendasar dalam
pemberantasan korupsi di negeri ini. Separuh lebih responden bahkan masih
menilai isu tebang pilih yang pernah menerpa KPK di kepengurusan yang lalu juga
belum sepenuhnya hilang saat ini.
Citra
MK
Selain KPK, institusi lain yang dinilai cukup
memenuhi harapan masyarakat adalah MK. Selama lebih kurang sembilan tahun
keberadaannya, MK dinilai mampu memberikan terobosan keputusan
dalam hukum ketatanegaraan nasional. Walau kadang keputusan MK membuat
”kejutan-kejutan pahit” dalam sistem, sejauh ini belum dinilai sebagai sebuah
kesalahan fatal.
Sejumlah keputusan kontroversial MK di
antaranya keputusan membatasi kewenangan KPK mengambil alih perkara korupsi
sebelum Undang-Undang tentang KPK diundangkan. Keputusan ini pernah dinilai
menyurutkan semangat pengungkapan kasus korupsi karena membuat KPK tidak punya
wewenang membongkar kasus korupsi yang terjadi sebelum UU tentang KPK berlaku.
Demikian juga keputusan MK membatalkan
ketentuan UU Komisi Yudisial (KY) tentang pengawasan hakim yang dinilai
menghilangkan roh keberadaan KY. Tengok pula keputusan penyetaraan hak
konstitusional anggota DPD dalam pengisian unsur pimpinan MPR, pembatalan
berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan yang sarat komersialisasi pendidikan,
putusan perselisihan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung, serta yang
terakhir adalah keputusan tentang jabatan wakil menteri.
Salah satu terobosan besar yang pernah
dilakukan MK adalah keputusan mengenai calon perseorangan untuk bisa bertarung
di pilkada. Keputusan ini membuka peluang bagi seorang calon kepala daerah yang
berkualitas, tetapi tak punya dukungan parpol. Namun, terobosan MK dalam bidang
pemilu seperti keputusan memperbolehkan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor
sebagai identitas untuk memilih dalam Pemilu Presiden 2009 dinilai sebagian
pihak melewati domain hukum lembaga itu.
Dalam perjalanannya, MK dinilai berhasil
menjalankan tugasnya sebagai the guardian of constitution meski ada pula kritik
terhadap wilayah kewenangan hukum yang dijalankan. Jajak pendapat mengungkap,
mayoritas responden menilai baik citra dan kinerja MK. Penilaian positif publik
terhadap MK bahkan naik 15 persen dibandingkan dengan penilaian di jajak
pendapat lima tahun lalu.
Keyakinan
Besar
Tingginya citra positif KPK dan MK saat ini
seharusnya menjadi cambuk bagi kedua institusi hukum ini untuk menjawab
keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil seperti tuntutan
reformasi. Walaupun belum optimal, citra kedua lembaga ini masih positif. Dengan
bekal kepercayaan publik, semestinya KPK dan MK bisa meningkatkan kinerjanya
dengan lebih lugas dan berani dalam memberantas korupsi dan mengawal
konstitusi.
Keberhasilan kedua lembaga yang dinilai masih
baik di mata publik akan menguatkan harapan publik pada kepastian dan penegakan
hukum yang berkeadilan di negeri ini. Lebih dari separuh responden (52,9
persen) yakin KPK mampu menjalankan tugas ini, demikian juga mayoritas
responden (72 persen) yakin MK mampu memberikan pelurusan bidang ketatanegaraan
Indonesia di masa datang. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar