Jumat, 07 Desember 2012

Memperkuat Sistem Presidensial


Memperkuat Sistem Presidensial
Saan Mustopa ;  Wasekjen Partai Demokrat,  
Mahasiswa S-3 Ilmu Politik Universitas Indonesia
  
SINDO, 06 Desember 2012

  
Keinginan untuk merevisi Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, terutama mengenai syarat angka presidential threshold (PT) sebesar 25 persen suara pemilihan anggota legislatif atau 20 persen kursi di DPR bagi partai politik tampaknya momennya kurang tepat.

Akan banyak perdebatan dan lobi yang alot memakan waktu untuk menentukan dasar kriteria angka yang pas yang dipandang bisa saling mengakomodasi kepentingan. Akan tetapi,jika kita kembali ke prinsip dan tujuan mengapa kita harus menentukan adanya syarat PT dan besaran angka maksimal untuk calon presiden yang akan diusung partai politik atau gabungan partai politik, semestinya semangatnya adalah bukan untuk jegal menjegal. 

Adanya syarat PT beserta besaran angkanya yang maksimal seyogianya kita pahami sebagai berikut. Pertama, PT bukanlah alat untuk menjegal siapa pun kandidat presiden yang hendak diusung. Hakikat adanya PT dan besaran angkanya pada prinsipnya merupakan sebuah tantangan bagaimana partai politik bisa merebut, meyakinkan,dan mendapatkan basis dukungan yang kuat di parlemen. 

Dukungan rakyat yang besar dan kuat agar partai mendapatkan angka PT yang bisa mengusung calon presiden sesuai persyaratan hendaknya dimaknai sebagai hal yang linier ketika masyarakat secara cerdas dan sadar memilih calon-calon legislatif. Semakin banyak mendapat dukungan dan berhasil menempatkan kaderkader partai dalam jumlah PT yang diharapkan sejatinya merupakan tantangan yang akan menjadi indikator sejauh mana rakyat mendukung secara terukur perjuangan dan komitmen partai dalam membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat. 

Kedua, dengan adanya PT, partai politik ditantang untuk hati-hati dan tidak sembarang mengusung dan mencalonkan kandidat presiden. Diperlukan waktu, pikiran dan kerja keras untuk menyerap aspirasi masyarakat yang sebenarnya tentang figur calon presiden yang diharapkan dan kemungkinan cocok dengan pilihan mayoritas masyarakat. 

Kita berharap siapa pun calon presiden yang hendak diusung oleh setiap atau gabungan partai politik yang pasti dengan syarat PT ini calon presiden tersebut harus merupakan putra terbaik di negeri ini, mau bekerja keras untuk rakyat, mau bersaing secara adil dan sehat, bisa terus meyakinkan dan memberikan pandangan-pandangan solutif di mata masyarakat, dan menjadi penyemangat untuk terus berpihak dan mengabdi buat masyarakat. 

Dengan demikian, pemihakan terhadap syarat PT yang ketat adalah sama saja bahwa kita setuju menjadi bagian dari kekuatan sosial politik yang dihasilkan dari proses pemilihan yang ketat dan berkualitas. Ketiga, kandidat calon presiden harus mempunyai basis dukungan kuat di parlemen, sehingga dalam menjalankan tugasnya presiden akan dengan mudah melakukan koordinasi, komunikasi,dan saling menjaga kewibawaan lembaga. 

Dukungan basis yang kuat di parlemen akan memudahkan presiden beserta jajaran pemerintahannya memuluskan berbagai program- program prorakyat yang disetujui oleh parlemen.Soal dukungan yang kuat ini amat penting sebagai legitimasi politik terhadap pemerintah agar bisa bekerja dengan tenang. Keempat,dukungan yang kuat merupakan syarat utama agar presiden dan jajaran pemerintahannya bisa fokus bekerja selama satu periode lima tahun dan setelah itu presiden dan wakil presiden bisa dipilih kembali. 

Asumsi ini akan memperkuat sistem presidensial dan memudahkan pemerintah tetap nyaman dalam melayani dan menjalankan programprogram pembangunan prorakyat. Kekuatan untuk bertahan selama lima tahun masa pemerintahan tampaknya amat penting agar proses pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik-ekonomi yang terjadi. Kecuali, jika seorang presiden jelas-jelas melanggar konstitusi atau melakukan penyelewengan kekuasaan yang berakibat harus dilengserkan oleh kekuatan konstitusional di parlemen. 

Mari kita pahami bahwa syarat PT adalah bersifat normatif yang niscaya.Dengan syarat ini kita menjadi niscaya untuk bekerja keras mendapatkan basis dukungan. Menjadi niscaya untuk berkata jujur dan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempelajari rekam jejak kandidat presiden yang akan kita usung. Semakin ketat persyaratan, semakin banyak energi yang harus kita siapkan. Semakin maksimal angka PT yang harus dilalui, semakin maksimal kita memeras otak kita untuk semakin dekat dengan masyarakat. 

Masyarakatlah yang akan menikmati reward dari aturan ini. Masyarakat pula yang akan mengeksekusi dan memutuskan kepada partai dan caleg dari partai mana mereka akan memberikan kepercayaan untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi masyarakat yang begitu besar seyogianya membuat pemerintah bekerja keras, efektif, dan efisien. Dan penguatan lembaga kepresidenan merupakan hal yang niscaya dan tidak bisa ditawar-tawar. 

Penguatan lembaga kepresidenan ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan. Semuanya untuk memperkuat dan memperjelas langkah-langkah presiden di dalam menjalankan pemerintahan agar efektif dan efisien. Termasuk sistem pemilihan langsung dipakai untuk memperkuat legitimasi politik pasangan presiden dan wakil presiden,lalu masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali periode semata-mata agar posisi presiden tetap clear dan menghindari kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 

Menurut hemat saya, yang urgen dan penting kita bicarakan adalah bagaimana agar semangat kita untuk memperkuat sistem presidensial selalu terjaga. Semangat ini penting dan mengikat batin kita untuk terus berusaha bagaimana caranya sistem presidensial yang kita padukan dengan sistem multipartai bisa tetap selaras.Walaupun pengalaman di beberapa negara, misal Amerika Latin dan di negara kita, perpaduan ini tidak mudah untuk mendukung sebuah pemerintahan yang efektif. 

Jadi, jika semangat kita sama untuk terus memperkuat sistem presidensial agar berjalan efektif, maka soal PT bukanlah soal signifikan yang harus terus-menerus diperdebatkan. Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 saat ini masih memadai dalam mengakomodasi semua kepentingan dan aspirasi masyarakat serta partai politik. 

Soal PT ini biar mengalir saja dan momen kompetisi calon presiden mengikuti seleksi alam sesuai aturan perundang-undangan yang telah disepakati. Dengan demikian,energi positif kita akan lebih baik jika kita salurkan untuk mempersiapkan perhelatan besar demokrasi kita, yaitu menghadapi pemilu legislatif dan pilkada yang harus kita kawal agar tercipta suasana kondusif dan kompetisi yang sehat.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar