Prospek
Pencegahan Korupsi Pengadaan 2013
Richo Andi Wibowo ; Dosen FH UGM; Peneliti di Institute of
Constitutional and Administrative Law Utrecht University, Belanda
|
MEDIA
INDONESIA, 27 Desember 2012
DALAM beberapa pekan terakhir, publik melihat
dua perkembangan besar terkait dengan penanganan kasus korupsi. Penyidik KPK
menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai
tersangka, sedangkan jaksa menuntut Angelina ‘Angie’ Sondakh dengan hukuman
12 tahun penjara dan membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Jika Andi diduga penyidik terlibat dalam
korupsi pengadaan pembangunan pusat olahraga Hambalang, Angie diyakini jaksa
tidak hanya terlibat di kasus Hambalang, tetapi juga korupsi pengadaan
fasilitas di berbagai universitas.
Dua kasus kakap itu hanyalah sebagian kecil
dari banyaknya kasus korupsi di sektor pengadaan. Memang berdasarkan LHP BPK
2012, sektor pengadaan masih menjadi sektor terapuh penyumbang kerugian
negara. Pertanyaan menarik yang timbul menjelang pergantian tahun ialah lalu
bagaimana tantangan dan peluang pencegahan korupsi di sektor pengadaan pada
2013?
Jika kita flash back selama 2012, terlihat
bahwa selain dua kasus itu, juga terdapat kasus korupsi pengadaan Alquran.
Tiga kasus tersebut menunjukkan modus korupsi kakap banyak dilakukan dengan
modus penggiringan anggaran oleh anggota DPR. Dengan modus itu pemenang
lelang bahkan sudah di-setting sejak pembahasan anggaran di level DPR.
UU No 17/2003 dan UU No 27/2009 memang
memungkinkan DPR untuk mengetahui secara detail proyek maupun aktivitas yang
terjadi di kementerian/ lembaga negara. Pada kesempatan itulah oknum
legislator menitipkan rekanan yang terafiliasi dengan mereka untuk menggarap
proyek lembaga tersebut.
Saat menyikapi titipan tersebut, pihak
kementerian yang bermental korup tentulah menyambut kesempatan korupsi
tersebut dengan tangan terbuka. Pihaknya senang karena akan memperoleh
bancakan korupsi.
Namun, tidak jarang pula pihak kementerian
yang melihat titipan tersebut sebagai dilema. Di satu sisi mereka sadar bahwa
tindakan tersebut melanggar aturan pengadaan. Namun, di sisi lain mereka
takut menolak permintaan DPR demi menjaga `hubungan baik'.
Tetap Besar
Kementerian kerap menganggap hubungan mesra
perlu untuk menghindari kegaduhan politik dan memastikan agar anggaran
institusi mereka tidak diganggu. Pasal 15 UU No 17/2003 memang menempatkan
DPR sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan pengesahan menentukan
peng APBN.
Dengan berkaca pada elaborasi tersebut serta
mencermati teori structure influences
behaviour yang memandang bahwa sistem akan memengaruhi pola perilaku
manusia; diyakini bahwa sepanjang struktur relasi eksekutif dan legislatif
masih seperti itu, sepanjang itu pulalah korupsi pengadaan dengan modus
penggiringan anggaran akan tetap lestari.
Dengan demikian, potensi korupsi dengan metode
penggiringan anggaran pada 2013 tetap sama besar seperti tahun-tahun
sebelumnya. Bahkan, potensi korupsi di atas akan semakin membesar karena 2013
ialah tahun terakhir partai politik (parpol) dapat berkonsentrasi dalam
pengumpulan dana. Pada tahun berikutnya, parpol akan lebih ‘khusyuk’ untuk
menyiapkan strategi pemenangan pemilu. Mengingat parpol tidak memiliki ladang
usaha, upaya pengumpulan dana tersebut bersumber dari para kader. Hal itu berpotensi
mendorong para kader untuk eksesif mencari aneka sumber pendapatan, termasuk
dengan cara korupsi.
Tantangan lainnya juga lahir dari sistem
pengadaan itu sendiri. Pengadaan secara elektronik (e-proc) diyakini belum
akan menjadi solusi preventif yang pamungkas dalam mencegah korupsi. Penyelenggara
pemerintahan yang bermental korup akan menghindari implementasi sistem itu,
sedangkan pejabat yang bersifat penakut akan berupaya menghambat pelaksanaan
sistem e-proc secara holistik guna memastikan ‘hubungan baik’ dengan DPR
tetap lestari.
Hambatan juga terlihat dari keterbatasan
energi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyupervisi dan mencegah
problem tersebut. Sebagaimana diketahui, KPK kekurangan SDM akibat penarikan
penyidik besarbesaran oleh Polri. Problem kekurangan penyidik belum akan
pulih dalam waktu dekat mengingat peraturan pemerintah tentang pengelolaan
SDM KPK yang baru kurang memberikan jawaban praktis yang memuaskan untuk
menyelesaikan masalah itu.
Potensi Harapan
Sekalipun elaborasi itu mem berikan gam baran
yang buram, bukan berarti 2 0 1 3 tidak memiliki harapan. Kerja KPK dalam membongkar
kasus korupsi sepanjang 2012 diapresiasi oleh masyarakat. KPK telah
menunjukkan berani menyentuh tersangka sekalipun yang bersangkutan ialah
perwira tinggi aktif Polri, menteri, ataupun legislator berposisi penting
yang berasal dari partai penguasa.
Keberhasilan itu memberikan dua modal positif
bagi pencegahan korupsi. Selain penyelenggara negara akan takut untuk
melakukan korupsi, keberhasilan KPK juga meningkatkan optimisme masyarakat
bahwa siapa pun yang salah akan diproses hukum (equality before the law).
Dampak positifnya, dukungan masyarakat kepada lembaga antirasywah tersebut di
2013 diyakini akan tetap tinggi.
Selain itu, harapan di 2013 juga terletak pada
menguatnya kuantitas dan kualitas pengawasan masyarakat, pers, LSM dan
akademisi diyakini akan meneruskan habitus positif yang selama ini telah
terbangun, yaitu sharing hasil investigasi, advokasi dan pencerahan informasi
kepada publik.
Kebiasaan baik tersebut akan merawat kualitas
nalar kritis masyarakat sehingga saat KPK membutuhkan dukungan, publik akan
lebih mudah bersikap karena telah memiliki persepsi yang relatif sama serta
memiliki fondasi pengetahuan yang cukup.
Lebih dari itu, trend social media activism masih akan berlanjut di 2013. Dampak
positifnya konsolidasi dan koordinasi dalam melakukan tekanan publik akan
lebih mudah dilakukan karena berbasis teknologi informasi. Tekanan publik itu
diyakini akan lebih diperhatikan oleh politisi, mengingat 2013 juga dapat
dianggap sebagai tahun ‘memperbaiki rapor merah', khususnya bagi para
politikus yang ingin mencalonkan kembali pada Pemilu 2014.
Sekiranya respons positif politisi
tersebut akan berkombinasi dengan keseriusan pemimpin negara untuk melakukan
tindak lanjut, aneka potensi harapan yang disebutkan itu dapat menjadi
`penawar' atas kemungkinan kelamnya korupsi sektor pengadaan yang disebutkan
pada bagian awal tulisan ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar