Jumat, 07 Desember 2012

Algojo Demokrasi


Algojo Demokrasi
Sampe L Purba ;  Pengamat dan Pemerhati Media
SINDO, 06 Desember 2012

  
Dalam sistem ketatanegaraan kita, terdapat satu lembaga yang dapat menegasikan undang-undang, baik keseluruhan atau sebagian, apabila dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta menyatakannya tidak memiliki kekuatan mengikat, dan karenanya disebut negative legislator. 

Lembaga tersebut bernama Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi, beranggotakan sembilan orang arif bijaksana, negarawan cendekia yang sudah tidak memiliki pamrih apa-apa kecuali demi kemaslahatan bangsa dan negaranya. Anggota lembaga ini bagaikan manusia setengah dewa. Mereka memiliki imunitas tinggi terhadap tuduhan kriminal, kecuali tertangkap tangan. 

Sabda dan ucapannya mengikat seketika bagi pihak yang beperkara maupun tidak beperkara (erga omnes) melebihi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mereka membuat mekanisme kode etik sendiri, dan lembaga konstitusi lain seperti Mahkamah Yudisial bahkan tidak berwenang untuk menguji etika, tata krama, dan peri laku profesional anggotanya. Hakim Konstitusi tidak dipilih oleh rakyat,tetapi lembaga tersebut dapat mengebiri seketika produk legislasi yang dihasilkan lembaga DPR dan presiden pilihan rakyat. 

Sudden death, algojo yang efektif. Karena itu akan sangat berbahaya apabila ada kalangan yang berhasil mengegolkan kepentingannya lewat lembaga ini dan memperoleh pengabulan putusan yang tidak cermat. Kalangan tersebut tidak perlu berjuang lewat DPR,cukup bergerilya dengan kamuflase bahasa yang santun, serta meyakinkan anggota lembaga untuk membatalkan produk undangundang. 

Harapan dan Kenyataan 

Pada 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 36/PUUX/ 2012, yang amarnya menyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terhadap putusan tersebut, telah banyak beredar analisis dan komentar, dan mayoritas dapat menerima bahkan memuji putusan tersebut, sebagai putusan berani, nasionalis, dan visioner. 

Sejarah selalu ditulis oleh para pemenang. Tetapi marilah kita lihat beberapa inkonsistensi dan kelemahan substantif dari putusan tersebut, baik dari sisi legal standing para pemohon, faktafakta persidangan,pertimbangan hukum dan amar putusan. Terdapat 42 kelompok yang mewakili pimpinan kelompok keagamaan, kelompok solidaritas juru parkir, pedagang kaki lima, dan perorangan yang tidak pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi yuridis dan mendasar mengenai bagaimana hak para pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan oleh pasal-pasal UU Migas yang dimohonkan untuk diuji. 

Bahkan tidak jelas hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Putusan ini sangat kabur dan tidak dapat membedakan antara fakta, opini, maupun ilusi. Kelihatannya cenderung mengambil opini dan keterangan yang diberikan oleh ahli dan saksi sebagai fakta.Tidak jelas hukum acara mana yang digunakan. Tidak ada crosscheck dan pembuktian yang cukup dalam sidang-sidang yang sangat dibatasi durasinya. 

Karena tidak cukupnya bukti tersebut, mahkamah mengambil jalan pintas dengan mengatakan “[3.13.14]. .. sekiranya pun belum ada bukti bahwa BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan BPMIGAS inkonstitusional.” Apakah dibenarkan menghukum dan menghakimi suatu lembaga hanya karena didasari alasan “karena berpotensi melanggar konstitusi pun bisa diputus oleh mahkamah sebagai perkara konstitusional”. 

Inilah tontonan pertimbangan hukum yang dapat dipersepsikan sebagai monster demokrasi.Siapa sebetulnya yang sudah mengonstruksikan dalam pikirannya menyatakan inkonstitusional BP Migas tanpa didukung bukti? Dalam ajaran hukum pidana, ada istilah “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang lebih kurang berarti kejahatan itu awalnya dari pikiran jahat. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, 

bahkan melebihi pasal-pasal yang dimohonkan (ultra petitum), termasuk di dalamnya membabat habis di batang tubuh maupun penjelasan UU Migas, yang menyebut- nyebut ada frase “Badan Pelaksana”.Karena sedemikian bablasnya, bahkan pasal yang menyangkut Pertamina pun dibatalkannya,termasuk untuk perbuatan hukum yang telah selesai di masa lampau (Pasal 61 dan 63). Mahkamah Konstitusi telah mempertontonkan secara efektif peran,fungsi,dan tajinya sebagai penafsir tunggal kebenaran. 

Penyembunyian dan Penyelundupan Pasal 

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemegang kuasa pertambangan adalah pemerintah. MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, karena menganggap bahwa bentuk penguasaan negara terhadap migas hanya sebatas tindakan pengendalian dan pengawasan (pertimbangan 3.13.1). Dalam hal ini telah terjadi ketidakcermatan dan pembohongan publik.

Harapdicatat,bahwapembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilakukan oleh pemerintah, baik melalui kementerian yang membidangi kegiatan usaha minyak dan gas bumi maupun kementerian dan lembaga lain di Indonesia. Itu tertulis dalam Pasal 38 hingga Pasal 43 UU migas. Bukan oleh BP Migas semata. Kuasa pertambangan, yakni wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, disebar kepada seluruh perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas presiden beserta para menteri (Pasal 1 ayat 21 UU Migas).

Perangkat negara inilah yang diberi mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad),dan pengawasan (toezichthoudensdaad). BP Migas hanyalah salah satu perangkat dalam sistem pengelolaan kegiatan hulu migas di mana kadar negara sangat kuat. Karena menurut UU Migas, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden. 

Siapa sebetulnya yang mendegradasi makna penguasaan dan kedaulatan negara itu hanya tereduksi menjadi kegiatan pengendalian dan pengawasan semata? Publik berhak tahu dan yakin bahwa mereka berada di dalam garda pengawalan para hakim konstitusi yang adalah negarawan, para profesional mumpuni, dan para begawan keadilan yang tidak dapat disetir atau dibajak oleh pihak manapun yang mempunyai kepentingan lain, kecuali untuk pengabdian kepada bangsa dan negaranya. Dan bukan di tangan seorang atau beberapa orang algojo demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar