Sabtu, 29 Desember 2012

Pencucian Uang dalam Skandal Century


Pencucian Uang dalam Skandal Century
Bambang Soesatyo ;  Anggota Tim Pengawas
Penyelesaian Kasus Bank Century DPR 
SINDO, 26 Desember 2012



Keterkaitan PT Ancora dengan megaskandal Bank Century otomatis tak terbantahkan. PT Ancora layak dicurigai karena pendiri dan manajemen PT Ancora tidak berinisiatif menunjukkan iktikad baik untuk mengungkap kepada publik dan pihak berwenang perihal penguasaan aset PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sedang dicari oleh Tim Bersama Asset Recovery Bank Century. 

Seperti diketahui, PT GNU diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Mabes Polri sudah menetapkan Toto Kuntjoro (TK) sebagai tersangka. Dari laporan Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Timur Pradopo di hadapan Tim Pengawas Bank Century tanggal 10 Oktober 2012 lalu, TK dituduh melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara menempatkan dana hasil kejahatan tersebut di rekening PT GNU. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. 

Dalam laporan itu Kapolri menegaskan ada tindak pidana pencucian uang yang ber-sumber dari penjualan aset Bank Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Ringkasnya, PT GNU menerima dana PT Antaboga Delta Sekuritas tahun 2008. Selanjutnya saham PT GNU diambil alih sebesar 51% oleh PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan pada Oktober 2010. 

Mengaitkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam persoalan ini bukanlah mengada-ada. Sebab, Gita adalah pendiri kelompok bisnis Ancora. Manajemen PT Ancora memang sudah membuat bantahan resmi bahwa Gita Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Sejak menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menteri perdagangan RI, Gita sudah tidak terlibat lagi di Ancora. 

Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, anak usaha Ancora, menyepakati perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU dan NUS Januari 2008 untuk mengakuisisi GNU dan NUS berikut lahan bekas Lapangan Golf Fatmawati di kawasan Cilandak. Pada Oktober 2010, Ancora Land resmi menjadi pemegang saham mayoritas GNU dan NUS. Ancora Land pun mengklaim pemilikan tanah di kawasan Fatmawati sah secara hukum. 

Namun, sangat disayangkan karena baik manajemen Ancora maupun Gita sendiri memanfaatkan bantahan itu untuk mengalihkan persoalan. Ancora memosisikan pengungkapan fakta ini sebagai berlatar belakang persaingan bisnis dengan individu lain bernama Cahyadi Komala. Padahal, bagi publik pemerhati, bukan faktor persaingan itu yang menarik untuk diamati, melainkan faktor penguasaan aset yang terkait dengan skandal Bank Century. 

Sebab, GNU merupakan salah satu perusahaan yang menerima aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century.GNU sendiri diduga sebagai perusahaan fiktif karena tidak jelas alamatnya.Tim Pengawas Kasus Century di DPR menduga GNU adalah perusahaan abal-abal yang didirikan mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. Oleh Robert, GNU dimanfaatkan untuk menyalurkan kredit fiktif, menyembunyikan aset Bank Century serta dana Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang memperkuat semua dugaan itu. Mabes Polri telah mengungkap dugaan pencucian dana Bank Century sebesar Rp1,4 triliun. Dana ini bersumber dari Antaboga Delta Securitas Indonesia. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi Robert Tantular, Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin. Berkas perkara pencucian uang GNU ini sudah di tangan kejaksaan karena sudah P21, tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Dengan demikian, sudah barang tentu posisi Ancora tidak bisa dipisahkan dari kasus Century. Sebab, menurut hasil penelusuran PPATK, aset-aset GNU dibeli dengan dana dari Bank Century dan Antaboga Delta Securitas. Berarti, aset-aset GNU yang sudah dikuasai Ancora sejak Oktober 2010 seharusnya tercantum dalam daftar aset yang akan disita negara oleh Tim Bersama Asset Recovery Bank Century. 

Karena itu, wajar jika dimunculkan pertanyaan ini: akuisisi GNU oleh Ancora itu murni bisnis atau modus alih pemilikan untuk menyelamatkan aset yang sedang diburu oleh Tim Bersama Asset Recovery Bank Century? Pertanyaan inilah yang perlu didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memahami motif Ancora. Jika akuisisi GNU itu murni bisnis, Ancora tentu sangat paham bahwa membeli mayoritas saham GNU beresiko tinggi karena GNU terlibat tindak pidana pencucian uang. Dan, menurut ketentuan hukum pencucian uang, pihak atau orang yg menerima aset yang berasal dari pencucian uang juga dapat diancam sanksi pidana. Contohnya adalah Budi Mulia yang menerima dana dari Robert Tantular sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Serbajanggal 

Alih pemilikan GNU ke Ancora memang serbajanggal, baik karena alasan perbedaan rekam jejak kedua perusahaan maupun berdasarkan timing eksekusi alih pemilikan itu. Sejumlah catatan atau literatur mendeskripsikan Ancora sebagai kelompok usaha profesional. Lulus dari Harvard University, Gita Wirjawan dikenal sebagai ahli investasi dan pelaku pasar modal yang andal. Di bawah kepemimpinan Gita, Ancora menguasai saham sejumlah perusahaan terkemuka seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk dan PT Bumi Resources Tbk. 

Melalui bendera Ancora International, Gita bisa menguasai aset sejumlah perusahaan yang tak kuat menanggung dampak krisis ekonomi. Sangat bertolak belakang dengan GNU yang serba-tak jelas itu. Berdasarkan rekam jejak itu, Ancora tentunya sangat paham tentang risiko menguasai aset bermasalah. Kalau benar Ancora selalu bermain di area serbabersih, berbisnis atau bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan yang berperilaku seperti GNU mestinya dihindari atau ekstra-hati-hati. 

Paling tidak, penelitian dan pengujian dokumen (due diligence) sangat teliti untuk mengetahui siapa saja sosok-sosok di balik GNU dan dari mana saja sumber keuangan GNU. Perjanjian induk pada 2008 bisa saja gugur kalau status atau jenis kelamin GNU saja tidak jelas. Apalagi dari aspek waktu memfinalkan akuisisi GNU pada Oktober 2010. Berarti semua aspek teknis dan negosiasi harga telah berlangsung berbulan- bulan sebelumnya. 

Dalam periode itu, ruang publik masih diguncang oleh badai besar yang ditimbulkan oleh skandal Bank Century. Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket Bank Century dibentuk pada 1 Desember 2009 dan mulai bekerja pada awal 2010. Lantas, sejak paruh kedua 2009,pemilik dan manajemen Bank Century mulai dirundung masalah karena baik KPK maupun DPR mulai mempersoalkan dana talangan. Bahkan Robert Tantular divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat plus denda Rp50 miliar. 

Puncaknya pada Maret 2010 ketika sidang paripurna DPR merekomendasikan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century. Dengan asumsi bahwa Ancora ekstra-hati-hati dan due diligence atas latar belakang GNU akurat, tindakan menguasai mayoritas saham GNU pada Oktober 2010 bisa dilihat sebagai kecerobohan yang disengaja atau yang diskenariokan. Sebab, sebagai kepala BKPM saat itu, Gita tentu memiliki informasi yang memadai tentang skandal Bank Century maupun tentang sosok Robert Tantular. 

Berdasarkan informasi yang dimilikinya, Gita mestinya bisa memerintahkan manajemen Ancora untuk membatalkan atau mundur dari perjanjian induk 2008 karena aset GNU bermasalah atau terkait pencucian uang. Barangkali, manajemen Ancora pada akhirnya akan beralasan bahwa mereka tidak tahu bahwa GNU dan asetasetnya bermasalah. Alasan ini pun sulit diterima karena Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi wajib melakukan due diligence sebelum memfinalkan akuisisi GNU.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar