Sabtu, 29 Desember 2012

Peneguhan Moral Keadilan


Peneguhan Moral Keadilan
Gunarto ;   Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH),
Wakil Rektor 2 Unissula Semarang
SUARA MERDEKA, 28 Desember 2012



SECARA progresif, dalam setahun terakhir ini, dunia hukum kita mengalami berbagai kemajuan cukup berarti dan memberi ekspekstasi besar bagi penataan sistem dan dunia hukum pada masa mendatang. Kemajuan itu antara lain ditandai tiga indikator. Pertama; penguatan  diskursus publik tentang hukum. Akademisi, praktisi, dan pegiat LSM telah membincangkan dunia hukum sebagai bagian yang dinamis. 

Kedua; jika selama ini pisau hukum hanya dianggap tajam ke bawah, sekarang penegakan juga mulai tajam ke atas. Sudah banyak aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim menjadi korban. Bahkan di antara mereka pejabat aktif dalam dalam posisi karier hampir puncak. Sebut saja Komjen Susno Duadji dan Irjen Djoko Susilo, Ahmad Yamani, Cyrus Sinaga dan sebagainya. 

Bukan hanya itu, penegakan hukum juga memakan korban legislator dan menteri aktif. Bahkan di antara mereka berasal dari partai pemenang pemilu, sesuatu yang sebelumnya sangat jarang atau bahkan belum pernah terjadi di negeri ini.

Ketiga; mulai berkembang lembaga-lembaga yudisial, semisal Komisi Yudisial dan Kompolnas,  yang mengon-trol, baik secara langsung maupun tidak terhadap kinerja aparat penegak hukum. Lembaga itu dapat dipandang sebagai perwujudan aspirasi nyata masyarakat yang menginginkan kualitas penegakan hukum benar-benar mencerminkan sebuah nurani sosial. 

Namun, semua kemajuan itu belumlah memenuhi ekspektasi publik. Penegakan hukum berkesan masih di jalur lambat (op de lange baan geschroven). Banyak sekali kasus hukum belum tertangani dengan baik dengan alasan mekanisme dan prosedur yang berbelit. Memang, sebagaimana diakui oleh Max Weber, salah satu ciri atau karakteristik hukum modern adalah formalisme dan birokratisme yang cenderung mengutamakan aspek prosedur ketimbang substansi hukum yang hendak dicapai.

Sayang, aparat penegak hukum menjadikan prosedur ini sebagai tabir untuk menutupi atau mengamuflase persoalan sehingga dak jarang terjadi deviasi penegakan hukum. Semisal, seseorang yang terkait dengan persoalan hukum, karena jabatan atau profesinya hanya bisa diperiksa setelah ada izin dari institusi yang menaungi. 
Sebelum itu, pemeriksaan kepala daerah juga harus seizin presiden (tetapi kini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi). Di titik inilah ''permainan'' dan ''pertarungan'' hukum dimulai. Tangan aparat penegak hukum sa-ngat menentukan warna penegakan hukum itu sendiri.

Karena karakteristik  itu, tak heran jika Marc Galentar menyebut institusi penegakan hukum (pengadilan) sebagai pentas gladiator yang mempertarungkan berbagai kepentingan guna mencari pe-menang dan yang kalah, bukan untuk menegakkan keadilan substantif. Dalam situasi seperti itu, fungsi lembaga peradilan bergeser sebagai panggung legitimasi bagi para pemenang melalui keputusan hakim.

Hukum menjelma menjadi alat pertarungan kepentingan. Siapa yang fasih menggunakan teks-teks sakral perundang-undangan maka dialah pemegang alat paling sakti dalam pertarungan tersebut. Dengan demikian, dalam konstruksi hukum modern, agenda keadilan, moral, dan kebenaran seakan berada di pinggir arena pementasan hukum. 
Memang, kata keadilan dan moral seperti oasis di tengah kegersangan praktik hukum yang makin kering dari nilai-nilai tersebut. Tetapi, secara genealogis, harus disadari bahwa sesungguhnya kemunculan institusi hukum merupakan proses ideasi dan upaya menjaga keadilan sosial oleh institusi penegak hukum.

Posisi Sentral

Keadilan, etika, dan moral merupakan kata yang secara arkeologis lahir melingkupi semua khazanah kemanusiaan. Kata itu berlaku secara universal dan selalu tumbuh secara permanen mengikuti peradaban manusia. Jika hukum dianggap sebagai bagian dari peradaban manusia, sudah semestinya memiliki alur simetris dengan nilai-nilai tersebut.

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memerankan posisi paling sentral dalam menentukan corak dan warna hukum pada masa mendatang. Manusia, merupakan faktor yang mengendalikan sistem, meskipun dalam batas-batas tertentu mereka bergerak di dalam kendali sistem.

Aparat penegak hukum yang baik akan meneguhkan nurani dan moral sebagai semangat yang menafsirkan nilai-nilai hukum. Sebaliknya, jika aparat hukum tidak baik, akan menjadikan sistem sebagai tameng untuk menutupi praktik hukum yang buruk, transaksional, dan cenderung meninggalkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan substantif.
Apa yang sudah ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan beberapa penindakan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi selama setahun ini, mengindikasikan ada denyut nadi kehidupan spirit hukum yang bertumpu pada semangat penegakan keadilan sosial. 

Tetapi itu semua baru sebatas penindakan. Langkah ini harus berkembang pada tahap berikutnya, yakni pencegahan. Pencegahan merupakan tahap paling ideal dengan menumbuhkan kesadaran baru secara kolektif untuk menjadikan nilai-nilai moral dan keadilan sebagai sikap inheren dalam mematuhi norma dan etika hukum. Tahap pencegahan bisa terwujud manakala tumbuh secara bersama kultur yang hidup di tengah masyarakat, terutama di kalangan penegak hukum. Tanpa itu, penindakan tidak akan cukup untuk menghapus penyakit-penyakit hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar