Sabtu, 15 Desember 2012

Budaya Mengundurkan Diri


Budaya Mengundurkan Diri
Jeffrie Geovanie ;  Founder The Indonesian Institute
SINAR HARAPAN, 14 Desember 2012

  
DI negeri ini, seseorang yang dengan sukarela mundur dari jabatan yang didudukinya layak untuk diapresiasi, apalagi yang ditinggalkan adalah jabatan menteri yang secara normatif menjadi hak prerogatif presiden.
Banyak menteri yang minim prestasi atau bahkan ditengarai terlibat korupsi, tidak mau mundur karena “bersembunyi” di balik hak prerogatif presiden. Dengan begitu, selama presiden tidak memecat, sebesar apa pun masalah yang dihadapi sang menteri, ia akan tetap bertahan di kursinya.
Andi Alifian Mallarangeng adalah salah satu menteri yang tidak mau bersembunyi di balik hak prerogatif presiden. Setelah dicekal dan dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat, ia segera mengajukan pengunduran diri pada presiden, tanpa banyak basa-basi, tanpa banyak argumentasi.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi memang bukan menteri pertama yang mengundurkan diri akibat terjerat masalah. Sebelumnya, sudah ada Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat yang juga dengan tanpa banyak berargumen, mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal bila dilihat dari kinerjanya, Suharso termasuk menteri yang cukup bagus. Ia mundur “hanya” karena berpoligami, dan digugat cerai oleh salah satu istrinya. Suatu masalah yang sejatinya tak ada kaitan langsung dengan tugas-tugas yang diembannya.
Dalam kasus korupsi, sejak awal era Orde Baru hingga saat ini, Andi merupakan satu-satunya menteri aktif yang tersangka dan mundur dari jabatannya jauh sebelum vonis dijatuhkan.
Oleh karena itulah, di luar sangkaan korupsi yang tengah dihadapi, langkahnya mundur bisa menjadi contoh yang baik, seperti oase di padang tandus karena kita sudah begitu lama merindukan seorang menteri aktif yang langsung mundur setelah dinyatakan tersangka, tidak menunggu sampai terdakwa, apalagi menunggu jatuhnya vonis pengadilan. Seperti kita tahu, sejauh ini masih banyak pejabat publik –bupati, gubernur, dan lain-lain—yang diduga korupsi tapi tetap bersikukuh di kursinya masing-masing.
Di negeri ini, mengundurkan diri belum membudaya. Pejabat yang bermasalah biasanya tetap berusaha sekuat tenaga dengan berbagai cara untuk mempertahankan jabatannya.
Di sinilah nilai positif Andi yang bersikap kesatria mundur seraya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Penting untuk ditegaskan bahwa sikap kesatria ini tidak ada kaitannya dengan persoalan benar dan salah. Statusnya sebagai tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses pengadilan yang fair.
Di sejumlah negara maju, baik di Barat maupun di Timur, mundur dari jabatan karena tersangkut masalah sudah menjadi budaya yang sudah melekat. Di Amerika Serikat misalnya, belum lama ini direktur pusat mata-mata atau Central Intelligence Agency (CIA), David Petraeus mundur dari jabatannya karena diduga menjalin hubungan secara tidak sah dengan penulis biografinya, Paula Broadwell.
Padahal di negeri yang menjunjung tinggi kebebasan ini, skandal seks merupakan hal yang biasa, namun jika skandal itu dilakukan oleh pejabat publik, akan menjadi cerita yang luar biasa.
Di Korea Selatan, belum lama ini jaksa agung Han Sang-Dae mengundurkan diri dari jabatannya karena ada anak buahnya yang terlibat suap dan gratifikasi seks. Jauh sebelum ini, Perdana Menteri Lee Hae-chan juga mundur karena merasa gagal mengemban amanat rakyat Korea Selatan.
Bahkan Wakil Menteri Pendidikan, Lee Gi-woo mundur dari jabatannya hanya gara-gara main golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah mogok massal di negaranya.

Amanat Rakyat
Mengapa budaya mengundurkan diri penting kita suarakan? Antara lain untuk menegaskan bahwa hakikat dari jabatan adalah untuk mengemban amanat rakyat dan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jika amanat dan tugas itu tak bisa atau gagal dijalankan, mundur merupakan keniscayaan.
Apalagi pada saat sang pejabat terbelit kasus hukum, dengan mengundurkan diri artinya melepaskan kekuasaan agar proses peradilan bisa berjalan dengan fair. Jika tidak mau mundur dari jabatannya, besar kemungkinan ia akan mempergunakan kekuasaannya untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
Mengundurkan diri dari jabatan karena terjerat masalah merupakan keteladanan dan cermin dari adanya rasa malu dan menjunjung tinggi tanggung jawab. Tanggung jawab pejabat negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Ketika ia gagal memenuhi kebutuhan itu lantaran korupsi atau kasus-kasus lain, seyogianya dengan kesatria meminta maaf dan mengundurkan diri. Bagi setiap pejabat yang tidak memperlakukan kekuasaan sebagai segala-galanya, mengundurkan diri merupakan hal yang lumrah dan sangat beradab.
Rakyat punya mata, telinga, dan naluri yang tajam. Rakyat tak bisa dikelabuhi dengan argumentasi macam-macam untuk melindungi kesalahan.
Apalagi saat kepercayaan kepada penegak hukum sudah kian menipis akibat banyaknya aparat yang terjerat berbagai perkara, dari suap-menyuap hingga narkoba. Karena itu, bagi yang terjerat masalah hukum, untuk mengundurkan diri dari jabatan yang dibutuhkan hanya kepatutan, tak perlu menunggu vonis pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar