Jumat, 07 Desember 2012

Akses Pekerjaan Disabilitas


Akses Pekerjaan Disabilitas
Yudi Hariyanto ;   Alumnus Komunikasi Undip,
Manajer HRD Perusahaan IT di Jakarta
SUARA MERDEKA, 06 Desember 2012


Tanggal 3 Desember, Hari Disabilitas Internasional atau International Day of People with Disability, mengingatkan kita tentang keberadaan kaum difabel (penyandang cacat) yang masih dipandang sebelah mata oleh industri penyerap tenaga kerja. Bank Dunia dan WHO  memperkirakan 15% dari populasi dunia, khususnya di negara berkembang, termasuk Indonesia, adalah difabel.

Berdasarkan sensus 2010, penduduk Indonesia 237,6  juta jiwa, dan pendataan hingga Juli 2011 mencatat  245.613.043 jiwa. Ini berarti jumlah penyandang disabilitas (semua jenis kecacatan) sekitar 35,7 juta. Data Dinsos Provinsi Jateng mencatat jumlah penyandang cacat 239.859 orang, dan penyandang ketunaan 78.020 orang.

Dari jumlah itu, baru 15% kaum difabel mendapat pekerjaan layak. Kebanyakan bekerja pada  sektor swasta dan PNS. Selebihnya pengangguran, atau bekerja pada sektor nonformal. Keterbatasan akses lapangan kerja bagi kaum difabel menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini.

Padahal beberapa pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sudah  mengamanatkan hak-hak mereka. Pasal 13 misalnya, mengamanatkan tiap penyandang cacat punya kesamaan kesempatan untuk mendapat pekerjaan, sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan.

Selanjutnya, Pasal 14 mengamanatkan perusahaan negara/ swasta memberikan kesempatan dan perlakuan sama kepada penyandang cacat, dan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya yang berjumlah sesuai dengan jumlah karyawan dan/ atau kualifikasi perusahaan.

Ketentuan UU itu diperkuat dengan Pasal 4 Kep-205/Men/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat yang menyebutkan tentang kewajiban perusahaan menempatkan 1 tenaga kerja difabel untuk tiap 100 pekerja, sesuai dengan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan. 

Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi dan mempekerjakan kurang dari 100 tenaga kerja wajib merekrut 1 atau lebih tenaga kerja penyandang cacat. Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan bisa terkena sanksi pidana dan adiministratif bila melanggar regulasi itu.

Meski sudah berpayung beberapa regulasi, realitasnya kaum difabel masih sulit mengakses pekerjaan formal. Pemahaman terkait peraturan ketenagakerjaan bagi difabel oleh pengusaha dan aparatur masih rendah. Apalagi belum banyak daerah mengeluarkan perda yang memartabatkan penyandang disabilitas dalam melaksanakan kewajiban dan haknya.

Tanggap Zaman

Untuk mewujudkan hak pekerjaan yang layak bagi kaum difabel, perlu pembagian peran nyata dan sikap proaktif pihak terkait. Kemenakertrans dan derivatnya seharusnya aktif menyosialisasikan dan mendorong pelaksanaan regulasi yang memartabatkan penyandang disabilitas.

Dinsosnakertrans Solo pada September lalu menggelar pameran bursa kerja diperuntukkan kaum difabel. Job fair itu diiikuti sedikitnya 18 perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas dengan ratusan lowongan kerja, antara lain juru masak, desainer grafis, operator, guru, dan sebagainya.

Pemerintah bisa membangun badan usaha yang mempekerjakan kaum difabel, atau memfasilitasi pihak ketiga yang ingin berpartisipasi. Pemerintah pusat dan daerah proaktif menjalin kemitraan dan menyosialisasikan ke perusahaan untuk memberi lapangan pekerjaan kepada kaum difabel. Bila perlu membuat nota kesepakatan.  

Pada saat dunia kerja sudah merambah generasi multimedia dan komputer, masih banyak sekolah melatih kaum difabel dengan materi menjahit, pertukangan, dan sablon. Dengan berbekal keterampilan yang tidak tanggap zaman, kaum difabel kembali menjadi buruh yang tak lagi up to date dengan keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja.

Masih panjang perjuangan kaum difabel untuk mendapatkan hak pekerjaan yang layak. Perjuangan tidak akan pernah berhasil tanpa dukungan organisasi dan SDM difabel yang kuat. Selain itu, dukungan dari kalangan nondifabel yang berempati kepada mereka, yaitu pemerintah, industri penyerap tenaga kerja, dan masyarakat. ●

1 komentar:

  1. Akses pekerjaan untuk kaum disabilitas di Indonesia masih sangat memprihatinkan, pihak swasta dan pemerintah masing sulit memberikan akses pekerjaan tidak seperti di Jepang dimana kaum disabilitas sangat mudah mendapatkan pekerjaan...

    BalasHapus