Tukang
Gigi Bukan Lawan Dokter Gigi
Muhammad Sholeh ; Advokat
Tukang Gigi yang Menggugat ke Mahkamah Agung
Sumber : JAWA
POS, 18 Juni 2012
DENGAN diiringi
demo serta gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, akhirnya
Kementerian Kesehatan menunda enam bulan pemberlakuan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan
Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi (Jawa Pos, 16 Juni 2012).
Sejak Permenkes 1871 ditetapkan 30 September 2011, para tukang gigi se-Indonesia merasa terancam sandang pangannya. Sebab, ditegaskan bahwa tukang gigi tidak boleh berpraktik lagi. Jika tetap melayani pasien, tukang gigi terancam penjara 5 tahun (pasal 78 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran).
Wajar, demo yang menolak pemberlakuan permenkes itu terjadi di mana-mana. Sebab, usia tukang gigi jauh lebih tua daripada fakultas kedokteran gigi. Namun, setelah bermunculan praktik dokter gigi, tukang gigi dianggap sebagai ancaman meskipun ada alasan lain tentang standar pelayanan kesehatan gigi.
Benarkah tukang gigi menjadi ancaman dokter gigi? Belum tentu. Pangsa pasar tukang gigi dan dokter gigi berbeda. Segmen tukang gigi masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan dokter gigi kelas menengah ke atas. Tidak mungkin pengusaha kaya memasang gigi palsu ke tukang gigi. Juga kecil kemungkinan si miskin memasang gigi palsu ke dokter gigi. Bukan karena lebih percaya kualitas tukang gigi, tetapi biaya dokter gigi jauh lebih mahal daripada tukang gigi.
Samakah kewenangan tukang gigi dan dokter gigi? Tentu tidak sama. Tukang gigi hanya boleh membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik dan memasang gigi tiruan lepasan (pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011). Tukang gigi tidak boleh nambal, mencabut gigi, memasang gigi palsu permanen, membuat resep, dan lain-lain. Artinya, kewenangan tukang gigi sangat dibatasi.
Sangkal Putung pun Dilindungi
Tukang gigi bisa dianalogikan dengan bidan dan sangkal putung. Bidan bukan dokter, tetapi melakukan sebagian kewenangan dokter spesialis kandungan. Tidak semua kewenangan dokter spesialis kandung boleh dilakukan oleh bidan. Bidan hanya boleh melakukan persalinan normal, selebihnya harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan.
Jika mengacu pada UU Kedokteran, pekerjaan bidan tidak diatur, kenapa bidan boleh praktik? Ternyata, bidan diatur dalam Permenkes Nomor 1464/Menkes/ Per/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan. Lalu, ada yang bertanya tukang gigi tidak sama dengan bidan karena untuk bidan ada sekolahnya. Lho bukankah cikal bakal sebelum ada dokter kandungan proses persalinan dilakukan oleh dukun bayi, terus mengalami modernisasi menjadi bidan.
Sama halnya dengan sebelum ada dokter gigi, semua problematika kesehatan dan perawatan gigi dilakukan oleh tukang gigi. Perbedaannya, dukun bayi ke bidan mendapat pembinaan dari kementerian kesehatan, sedangkan tukang gigi sama sekali tidak mendapat pembinaan, apalagi diberi sentuhan lembaga pendidikan.
Tukang gigi pernah mempunyai payung hukum, Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969 yang mengatur perizinan tukang gigi. Tetapi, payung itu dirampas oleh Permenkes 339/Menkes/Per/V/1989. Sejak 1989, tidak boleh ada izin baru buat tukang gigi dan tukang gigi yang sudah mempunyai izin praktik dibatasi sampai usia 65 tahun.
Praktis sejak saat itu tukang gigi dibunuh secara perlahan-lahan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, pembinaan tidak pernah dilakukan terhadap tukang gigi. Ketika usaha tukang gigi menjamur di jalanan, Kementerian Kesehatan tidak pernah mau tahu tentang nasib masa depan tukang gigi.
Bila dicermati, Kementerian Kesehatan melakukan standar ganda. Di satu sisi tukang gigi diberangus, sementara sangkal putung (pengobatan tradisional patah tulang) justru mendapat pengakuan lewat Kepmenkes Nomor 1076/Menkes/SK /VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Bukankah sangkal putung pengobatan yang berisiko jika dibandingkan dengan tukang gigi? Namun, sangkal putung sudah ada sebelum dunia kedokteran. Sedangkan definisi pengobatan tradisional adalah pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun (pasal 1 Permenkes 1076/Menkes/SK/VII/2003). Artinya, pada konteks ini, sangkal putung dan tukang gigi mempunyai persamaan sebagai pengobatan tradisional. Pertanyaannya, kenapa sangkal putung diakui dan tukang gigi tidak?
Mestinya, larangan terhadap praktik tukang gigi tidak perlu ada. Sebab, UU kesehatan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya (pasal 61 ayat 1 UU No. 36/2009).
Di Tiongkok, pengobatan tradisional dari leluhur sangat dihargai. Keberadaannya justru dilindungi pemerintah. Akhirnya, pengobatan tradisional Tiongkok bisa merambah ke negara-negara lain. Termasuk ke Indonesia, yang dilindungi pemerintah kita, bebas beriklan.
Mereka berhasil karena pemerintahnya memberikan ruang yang luas terhadap pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional tidak dianggap sebagai musuh dunia kedokteran modern, malah disinergikan. Seharusnya, tukang gigi di Indonesia disinergikan dengan dunia kedokteran gigi modern.
Ada tuduhan bahwa tukang gigi melakukan banyak malapraktik, yaitu pasang braket/kawat gigi (Jawa Pos, 23 Mei 2012). Secara hukum, malapraktik adalah sebuah tindakan melanggar norma hukum kedokteran. Malapraktik bisa terjadi di semua profesi, baik tukang gigi, dokter gigi, dan lain-lain.
Mestinya, siapa yang melakukan malapraktik dia harus dihukum, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Bukan kesalahan satu orang menjadikan semua orang kena getahnya. Sama halnya dengan mencari tikus di dalam rumah dengan cara merobohkan rumah, jelas tindakan yang kurang bijak.
Penundaan permenkes tentang larangan praktik tukang gigi bukanlah solusi yang tepat. Kementerian Kesehatan harus membuat terobosan dengan mengakomodasi nasib puluhan ribu tukang gigi. Tukang gigi harus dibina. Idealnya, tukang gigi diberi pemahaman tentang dunia kedokteran gigi modern.
Ingat, UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak. Selama pemerintah belum bisa mengentaskan kemiskinan, selayaknya jangan membuat kebijakan yang menambah penganggur. ●
Sejak Permenkes 1871 ditetapkan 30 September 2011, para tukang gigi se-Indonesia merasa terancam sandang pangannya. Sebab, ditegaskan bahwa tukang gigi tidak boleh berpraktik lagi. Jika tetap melayani pasien, tukang gigi terancam penjara 5 tahun (pasal 78 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran).
Wajar, demo yang menolak pemberlakuan permenkes itu terjadi di mana-mana. Sebab, usia tukang gigi jauh lebih tua daripada fakultas kedokteran gigi. Namun, setelah bermunculan praktik dokter gigi, tukang gigi dianggap sebagai ancaman meskipun ada alasan lain tentang standar pelayanan kesehatan gigi.
Benarkah tukang gigi menjadi ancaman dokter gigi? Belum tentu. Pangsa pasar tukang gigi dan dokter gigi berbeda. Segmen tukang gigi masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan dokter gigi kelas menengah ke atas. Tidak mungkin pengusaha kaya memasang gigi palsu ke tukang gigi. Juga kecil kemungkinan si miskin memasang gigi palsu ke dokter gigi. Bukan karena lebih percaya kualitas tukang gigi, tetapi biaya dokter gigi jauh lebih mahal daripada tukang gigi.
Samakah kewenangan tukang gigi dan dokter gigi? Tentu tidak sama. Tukang gigi hanya boleh membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik dan memasang gigi tiruan lepasan (pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011). Tukang gigi tidak boleh nambal, mencabut gigi, memasang gigi palsu permanen, membuat resep, dan lain-lain. Artinya, kewenangan tukang gigi sangat dibatasi.
Sangkal Putung pun Dilindungi
Tukang gigi bisa dianalogikan dengan bidan dan sangkal putung. Bidan bukan dokter, tetapi melakukan sebagian kewenangan dokter spesialis kandungan. Tidak semua kewenangan dokter spesialis kandung boleh dilakukan oleh bidan. Bidan hanya boleh melakukan persalinan normal, selebihnya harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan.
Jika mengacu pada UU Kedokteran, pekerjaan bidan tidak diatur, kenapa bidan boleh praktik? Ternyata, bidan diatur dalam Permenkes Nomor 1464/Menkes/ Per/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan. Lalu, ada yang bertanya tukang gigi tidak sama dengan bidan karena untuk bidan ada sekolahnya. Lho bukankah cikal bakal sebelum ada dokter kandungan proses persalinan dilakukan oleh dukun bayi, terus mengalami modernisasi menjadi bidan.
Sama halnya dengan sebelum ada dokter gigi, semua problematika kesehatan dan perawatan gigi dilakukan oleh tukang gigi. Perbedaannya, dukun bayi ke bidan mendapat pembinaan dari kementerian kesehatan, sedangkan tukang gigi sama sekali tidak mendapat pembinaan, apalagi diberi sentuhan lembaga pendidikan.
Tukang gigi pernah mempunyai payung hukum, Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969 yang mengatur perizinan tukang gigi. Tetapi, payung itu dirampas oleh Permenkes 339/Menkes/Per/V/1989. Sejak 1989, tidak boleh ada izin baru buat tukang gigi dan tukang gigi yang sudah mempunyai izin praktik dibatasi sampai usia 65 tahun.
Praktis sejak saat itu tukang gigi dibunuh secara perlahan-lahan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, pembinaan tidak pernah dilakukan terhadap tukang gigi. Ketika usaha tukang gigi menjamur di jalanan, Kementerian Kesehatan tidak pernah mau tahu tentang nasib masa depan tukang gigi.
Bila dicermati, Kementerian Kesehatan melakukan standar ganda. Di satu sisi tukang gigi diberangus, sementara sangkal putung (pengobatan tradisional patah tulang) justru mendapat pengakuan lewat Kepmenkes Nomor 1076/Menkes/SK /VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Bukankah sangkal putung pengobatan yang berisiko jika dibandingkan dengan tukang gigi? Namun, sangkal putung sudah ada sebelum dunia kedokteran. Sedangkan definisi pengobatan tradisional adalah pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun (pasal 1 Permenkes 1076/Menkes/SK/VII/2003). Artinya, pada konteks ini, sangkal putung dan tukang gigi mempunyai persamaan sebagai pengobatan tradisional. Pertanyaannya, kenapa sangkal putung diakui dan tukang gigi tidak?
Mestinya, larangan terhadap praktik tukang gigi tidak perlu ada. Sebab, UU kesehatan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya (pasal 61 ayat 1 UU No. 36/2009).
Di Tiongkok, pengobatan tradisional dari leluhur sangat dihargai. Keberadaannya justru dilindungi pemerintah. Akhirnya, pengobatan tradisional Tiongkok bisa merambah ke negara-negara lain. Termasuk ke Indonesia, yang dilindungi pemerintah kita, bebas beriklan.
Mereka berhasil karena pemerintahnya memberikan ruang yang luas terhadap pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional tidak dianggap sebagai musuh dunia kedokteran modern, malah disinergikan. Seharusnya, tukang gigi di Indonesia disinergikan dengan dunia kedokteran gigi modern.
Ada tuduhan bahwa tukang gigi melakukan banyak malapraktik, yaitu pasang braket/kawat gigi (Jawa Pos, 23 Mei 2012). Secara hukum, malapraktik adalah sebuah tindakan melanggar norma hukum kedokteran. Malapraktik bisa terjadi di semua profesi, baik tukang gigi, dokter gigi, dan lain-lain.
Mestinya, siapa yang melakukan malapraktik dia harus dihukum, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Bukan kesalahan satu orang menjadikan semua orang kena getahnya. Sama halnya dengan mencari tikus di dalam rumah dengan cara merobohkan rumah, jelas tindakan yang kurang bijak.
Penundaan permenkes tentang larangan praktik tukang gigi bukanlah solusi yang tepat. Kementerian Kesehatan harus membuat terobosan dengan mengakomodasi nasib puluhan ribu tukang gigi. Tukang gigi harus dibina. Idealnya, tukang gigi diberi pemahaman tentang dunia kedokteran gigi modern.
Ingat, UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak. Selama pemerintah belum bisa mengentaskan kemiskinan, selayaknya jangan membuat kebijakan yang menambah penganggur. ●
Gini aja deh mas bud....
BalasHapusMau gak panjenengan dicabut giginya oleh tukang gigi ? mereka juga melakukan itu lho mas, pake injeksi bius lokal lagi. Trus kalo terjadi risiko gawat darurat piye? Trus kalo yg jadi korban itu anda atao keluarga anda gitu piye?
Mereka juga nambal gigi, tanpa tahu indikasinya, bahan tambalnya, obatnya, tekniknya. Siapa yang akhirnya harus menanggung akibatnya? Pasien kan?
Anda mbelani tukang gigi, tapi gak mbelani pasien.
Kalo urusannya perut, okelah...tapi apa harus ngorbankan pasien?
Harus adil dan proporsiaonal aja lah. Tukang gigi tuh sekolah aja enggak, tapi semua kerjaan dokter diembat aja.
Saya kira ada baiknya anda melihat dari sisi kepentingan dokter & pasien agar cara pandang anda proporsional.
KABAR BAIK!!!
HapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
@agung baroto : setuju!!!
BalasHapussetuju sekali...
BalasHapuslebih baik kita berfikir menuju indonesia sehat..
Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.
BalasHapusHalo semuanya, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur