Senin, 09 Agustus 2021

 

Komisaris Miring

Gaudensius Suhardi ;  Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 9 Agustus 2021

 

 

                                                           

ADA persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, termasuk komisaris, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Sama-sama tidak ramah terhadap mantan koruptor.

 

Tidak ramah karena mantan koruptor yang alumnus lembaga pemasyarakatan tidak bisa langsung diterima menduduki jabatan-jabatan tersebut. Butuh jeda waktu lima tahun untuk menduduki jabatan politik dan ekonomi.

 

Jeda lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Korupsi musuh bersama karena ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

 

Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat kencang jika mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."

 

Syarat itu berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Masa jeda lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan bisa memperlihatkan penyesalan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

Apakah jeda lima tahun tidak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja tidak karena dengan jeda itu negara ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN.

 

Ada tiga syarat pembatasan hak asasi manusia, menurut ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, yaitu pembatasan itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial.

 

Pembatasan di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan pembatasan itu untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang ingin menjadi atau menduduki jabatan tertentu.

 

Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya Badan Usaha Milik Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum.

 

Persero Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

Ketentuan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

 

Syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

 

Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

Andai ada orang yang diangkat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya tidak perlu ribut-ribut, cukup periksa ketentuan yang berlaku. Jika seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti syarat tidak dipatuhi. Pengangkatannya lebih cepat satu bulan dari seharusnya.

 

Harus tegas dikatakan bahwa persoalan utama bangsa ini ialah membuat peraturan untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, hasilnya komisaris miring. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar