Senin, 23 Agustus 2021

 

Otsus Jilid II Papua dan Dominasi Pemerintah Pusat

Meika Arista ;  Advokat Lokataru Law and Human Rights Office

DETIKNEWS, 19 Agustus 2021

 

 

                                                           

Menilik pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang baru diundangkan pada 19 Juli 2021 lalu, peran dan 'sentralisasi pengaturan' pemerintahan daerah khusus Provinsi Papua oleh pemerintah pusat begitu kental terasa.

Bagaimana tidak, setelah adanya perubahan 18 pasal dalam UU Otsus 2001 dan adanya dua penambahan pasal baru, pemerintah pusat memiliki beberapa kebijakan yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat Papua. Lantas pertanyaannya, seberapa dominan pemerintah pusat dalam UU Otsus 2021 ini?

 

Jika mencermati seluruh perubahan dan penambahan yang ada, setidaknya terdapat dua peran pemerintah pusat yang begitu dominan dan mengesampingkan peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

Pertama, terkait dengan pembentukan badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 68A UU Otsus 2021, dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang kemudian bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

 

Badan khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggotanya.

 

Hal inilah yang kemudian menampakkan bahwa pemerintah pusat melakukan over-control penyelenggaraan pemerintahan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Badan Khusus ini akan mengungkung kebebasan dan keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan dan membuat kebijakan di daerah otonomi khususnya.

 

Sangat potensial, akan ada kewenangan yang saling tumpang tindih antara kewenangan yang dimiliki oleh badan khusus dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, bahkan lebih jauh lagi akan mengurangi dan memangkas kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua.

 

Sesuai dengan statement dari Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun pada Juli lalu, pembentukan badan khusus ini merupakan simbol kehadiran Istana di Papua, namun di sisi lain juga merupakan simbol arogansi dan sikap otoriter pemerintah pusat atas pelaksanaan pemerintahan di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

Kedua, terkait dengan usulan pemekaran daerah. Pada Pasal 76 UU Otsus 2021, pada ayat (2) pemerintah pusat kembali menampakkan arogansinya atas usulan pemekaran daerah di daerah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

 

Munculnya subjek yang dapat mengusulkan adanya rencana pemekaran daerah pada ayat (2) ini merupakan bentuk lain atas arogansi pemerintah pusat dalam upaya pemekaran di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dalam UU Otsus 2021.

 

Ayat (2) tersebut kemudian dipertegas kembali dengan pengaturan di ayat (3) Pasal 76 yang mengatur bahwa jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan usulan atas pemekaran daerah di Papua, maka pemekaran tersebut dilaksanakan dengan tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan.

 

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 ayat (3) yang dimaksud dengan "tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan" termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

 

Jika dibandingkan dengan pengaturan pemekaran daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah secara detail dan rigid harus dilaksanakan dengan pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif sebagaimana diatur mulai dari Pasal 33 hingga Pasal 48 baik berupa pemecahan daerah maupun penggabungan daerah. Syarat dasar dan syarat administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan parameter yang jelas kemampuan suatu daerah sebelum dilakukan pemekaran, sekaligus dengan kemampuan dan kesiapan masyarakat pada daerah tersebut.

 

Apabila syarat dan tahapan pemekaran ditiadakan hanya karena subjek yang mengusulkan pemekaran adalah pemerintah pusat, hal ini tentu akan berimbas pada tataran pelaksanaan pemekaran dan berdampak langsung kepada masyarakat asli papua yang merasakan langsung efek dan dampak dari pelaksanaan pemekaran daerah.

 

Apakah pemerintah pusat tidak memikirkan nasib masyarakat Papua? Akankah persiapan pemekaran daerah yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat Papua dapat dikesampingkan oleh pemerintah pusat? Jawabannya tentu tidak.

 

Patut diduga adanya pasal ini merupakan langkah konkret persiapan pembentukan daerah baru Provinsi Papua Tengah oleh pemerintah pusat yang kemudian akan menjadi agenda politik dalam rangka eksploitasi alam di Papua dengan dalih percepatan pembangunan. Selain mengesampingkan kesiapan dan dampak pada masyarakat Papua, perlu diingat kembali bahwa isu pemekaran daerah ini telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5688345/otsus-jilid-ii-papua-dan-dominasi-pemerintah-pusat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar