”Vaksin”
KUR dan Pemulihan Ekonomi Nasional Chandra Bagus Sulistyo ; Praktisi Perbankan, AVP Government
Program-BNI Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program |
KOMPAS, 28 Agustus 2021
Lonjakan
penularan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum terkendali
membuat Presiden Joko Widodo memperpanjang pemberlakuan embatasan legiatan
masyarakat (PPKM). Hal tersebut menyebabkan mobilitas masyarakat yang
terbatas, aktivitas usaha belum leluasa bergerak, sehingga perekonomian
nasional tersendat laju pertumbuhannya. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada
solusi yang komprehensif, perekonomian Indonesia akan mengalami kontraksi
lebih dalam menuju resesi ekonomi. Di
saat pandemi, perlu upaya pemulihan ekonomi nasional secara komprehensif.
Selain, pemberian bantuan sosial dan stimulus bagi masyarakat yang terdampak,
saat ini diperlukan ”vaksin” ekonomi yang mampu membantu dunia usaha,
terutama sektor riil, untuk bertahan serta bangkit di masa pandemi. Tujuan
dari ”vaksin” ekonomi tersebut ialah mampu memberi imun serta membangun
kepercayaan diri bagi pelaku usaha dengan segala keterbatasan. ”Vaksin”
ekonomi tersebut ialah kredit usaha rakyat (KUR). Kekuatan KUR sebagai ”vaksin” Mengapa
KUR dapat dikatakan sebagai vaksin ekonomi yang ampuh dalam mengatasi
kelesuan ekonomi saat ini. Karena KUR sejatinya bertujuan memperkuat
kemampuan permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan
pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terlebih di saat
pandemi. Urgensi
KUR menjadi pengungkit pemulihan ekonomi nasional, di mana KUR mampu memberi
solusi pembiayaan bagi mayoritas masyarakat Indonesia, terutama mereka
kategori usaha mikro dan kecil. Kelebihan KUR lainnya ialah karena terdapat
subsidi bunga yang diberikan pemerintah. Saat ini, KUR mempunyai suku bunga 6
persen (tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan) dan berbagai stimulus (subsidi bunga, penundaan pembayaran
pokok pinjaman, dan keringanan administrasi) di kala pandemi dari pemerintah
untuk meringankan beban pelaku UMKM. KUR
mampu menjadi katup penyelamat bagi pelaku UMKM untuk mampu bertahan dan
terus berusaha walau di saat penerapan PPKM. Terlebih, KUR mampu menggaet
hati masyarakat yang memerlukan modal usaha. Hal itu tecermin dalam data
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, realisasi
KUR per 25 Juli 2021 telah disalurkan kepada lebih dari 3,87 juta debitor.
Jumlah pelaku usaha penerima KUR tersebut merupakan angka fantastis, dan
harapannya mempunyai efek domino dalam menggerakkan dunia usaha, terutama
sektor riil. KUR
memberikan inklusi keuangan daerah yang cukup efektif. Di mana KUR mampu
memfasillitasi pembiayaan pelaku usaha di seluruh pelosok Indonesia, baik di
petdesaan, pesisir laut, kawasan hutan, perkotaan, pekerja migran, maupun
bagi mereka-mereka yang memulai akan bekerja (pra kerja). Adapun varian KUR,
antara lain, sektor pertanian (KUR tani), sektor kelautan dan perikanan (KUR
nelayan), sektor kehutanan (KUR mikro), sektor industri (KUR kecil dan super
mikro), sektor pekerja migran (KUR TKI), dan penyiapan calon tenaga kerja
(KUR pra kerja). Bahkan,
di saat pandemi, KUR mampu menjangkau para pekerja yang terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang punya usaha produktif
melalui program KUR super mikro. Tujuan pemerintah dari pemberian KUR super
mikro tersebut ialah membantu dan memberi rangsangan modal kepada masyarakat
korban PHK industri yang terpapar Covid-19 serta ibu-ibu rumah tangga yang
masih produktif agar mampu melihat prospek usaha dengan segala keterbatasan.
KUR super mikro memiliki maksimum kredit sebesar Rp10 juta per debitor
(peminjam) dengan administrasi dipermudah (usaha baru diperbolehkan) serta
tidak mensyaratkan agunan tambahan. Pentingnya KUR bagi UMKM Sektor
UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Sejarah membuktikan, UMKM
mampu menjadi penyelamat ekonomi di saat resesi ekonomi, hal ini terbukti
dari peran vital mereka penyelamat ekonomi bangsa Indonesia, di tahun 1998
dan 2008. Meski
berdarah-darah, UMKM masih mampu menggerakkan perekonomian di tengah hantapan
Covid-19. Tahun 2020, kontribusi UMKM bagi ekonomi nasional masih sangat
besar, terlihat peran mereka lebih dari 37,3 persen dari produk domestik
bruto (PDB) negeri ini. Data
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Association Business Development Services
Indonesia (ABDSI), serta Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM
mampu menyerap 34 juta pekerja atau sekitar 73 persen dari tenaga kerja yang
ada. Sementara dari sisi transaksi, UMKM mampu berkontribusi Rp 4.235 triliun
terhadap perekonomian Indonesia. Skema penyaluran KUR Saat
ini, KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada
usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang feasible, tapi belum
bankable. KUR ini difokuskan pada sektor usaha produktif, antara lain
pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa
keuangan simpan pinjam. Adapun
bunga yang diberikan sebesar 6 persen per tahun, di mana plafon maksimum
pinjaman KUR super mikro Rp 10 juta, KUR mikro Rp 50 juta, dan KUR kecil Rp
100 juta tanpa agunan, dan KUR Kecil hingga maksimum Rp 500 juta dengan
jangka waktu hingga 5 tahun. Syarat, model lending, dan administrasi kredit
dibuat sesuai tipologi pelaku usaha kecil dan menengah, misalkan bagi petani
padi, jagung, dan kedelai, dan komoditas lainnya berdasar pembayaran disesuaikan
panen tiap musim atau bayar setelah panen (yarnen). Melalui
kebijakan ini, pemerintah tentu berharap KUR mampu menjadi ”vaksin” ekonomi
yang tokcer dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan plafon KUR dari tahun ke
tahun. Tahun 2019 plafon KUR sebesar Rp 140 triliun, meningkat menjadi Rp 190
triliun (2020). Keseriusan
pemerintah menjadikan KUR sebagi ”vaksin” ekonomi terlihat dari penambahan
alokasi plafon KUR tahun 2021, awalnya di patok sebesar Rp 253 triliun,
sekarang digenjot menjadi Rp 285 triliun. Dan masih terus ditingkatkan secara
bertahap hingga menyentuh angka Rp 325 triliun pada tahun 2024. Kritik membangun kebijakan KUR Terdapat
beberapa hal yang menjadi masukan untuk pemerintah terhadap kebijakan KUR
agar faedah ”vaksin” ekonomi lebih mujarab. Pertama, penyaluran KUR harus
diprioritaskan pada sektor produksi. Yang dimaksud sektor produksi, meliputi
sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada sektor pertanian, perburuan
dan kehutanan; sektor kelautan dan perikanan; sektor industri pengolahan;
sektor konstruksi; sektor pertambangan garam rakyat; sektor pariwisata;
sektor jasa produksi; dan/atau sektor produksi lainnya. Pada
2021, persentase target sektor produksi sudah tidak ditetapkan kembali.
Namun, perlu menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah, bahwa dominasi KUR
sektor perdagangan akan berakibat pada tidak produktifnya penyerapan tenaga
kerja serta dikhawatirkan akan memicu inflasi daerah yang bisa berakibat pada
overheating perekonomian. Ketika perekonomian berangsur pulih, seyogianya
pemerintah harus dengan segera menggenjot KUR pada sektor-sektor produktif,
terutama sektor pertanian dan pengolahan industri. Kedua,
penyaluran KUR belum merata di seluruh pulau di Indonesia. Data Kementerian
Koodinator Bidang Perekonomian per 25 Juli 2021 menyebutkan, penyaluran KUR
didominasi di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 55 persen, diikuti
dengan Sumatera 19 persen dan Sulawesi 11 persen. Hal
ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar dapat mendorong KUR bisa
disalurkan lebih merata ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Saat ini,
penyaluran KUR di Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua harus diperbanyak lagi
persentasenya karena mereka merupakan mesin-mesin penggerak ekonomi dengan
segala potensi sumbe rdaya alam daerah dan investasinya. Ketiga,
perlu ditambah untuk plafon KUR kecil lebih dari Rp 500 juta pada saat
pandemi. Covid-19 menyebabkan semua sektor terpuruk, dan ekosistem ekonomi
nasional dan global tidak terhubung dengan baik. Dampaknya, ketika pelaku
UMKM ingin membangun bisnis dengan membuka industri skala agak besar, modal
Rp 500 juta dikatakan belum mencukupi untuk modal investasi awal. Harapannya,
dengan modal lebih dari Rp 500 juta, UMKM industri menengah dapat tumbuh
sehingga mendorong industri kecil, pelaku usaha mikro, dan sektor riil. Inovasi KUR di kala pandemi Terdapat
beberapa hal yang harus dilakukan agar KUR dapat efektif menggerakkan ekonomi
nasional. Pertama, melalui digitalisasi pembiayaan KUR. Dimulai dari loan
process, verifikasi kredit secara virtual, komite keputusan kredit secara
aplikasi mobile, serta pendampingan dan konsultasi bisnis secara daring
(online). Dengan
adanya digitalisasi loan process KUR, nasabah atau calon debitor tidak perlu
datang ke bank. Calon debitor cukup mengisi pengajuan pinjaman dari rumah
melalui aplikasi mobile. Hal tersebut meminimalisasi kontak langsung dengan
calon debitor dalam menerapkan physical
distancing. Rangkaian
digitalisasi pembiayaan KUR dilengkapi juga dengan media verifikasi kredit
secara meeting zoom dan komite keputusan kredit secara aplikasi mobile.
Begitupun, saat melakukan On the Spot (OTS) dapat dilakukan melalui video
call atau zoom. Terakhir,
digitalisasi pembiayaan KUR, dilengkapi dengan pendampingan dan konsultasi
bisnis secara online. Call center ini disediakan untuk memberi pendampingan
dan konsultasi bisnis secara help desk yang terhubung by system Relationship
Manager (RM) kelolaannya masing-masing. Digitalisasi pembiayaan KUR dapat
meningkatkan KUR secara masif serta memenuhi anjuran satuan tugas (satgas)
Covid-19 dengan implementasi di lapangan terkait social distancing ataupun
physical distancing. Kedua,
KUR disalurkan kepada kluster (unggulan). Salah satu caranya mengembangkan
bisnis Model One Village One Product (OVOP) melalui pola kluster dengan
pembiayaan KUR khusus. Key points dalam kluster yang dimaksud adalah
tergabung dalam suatu kelompok atau perkumpulan, kesamaan usaha
(homogenitas), berada dalam satu lokasi/wilayah, kesamaan supplier, kesamaan
buyer (off-taker). Keunggulan
dari sistem kluster adalah mempermudah akses pembiayaan, adanya pembinaan
usaha, dukungan corporate social responsibility (CSR) berupa sarana dan
infrastruktur untuk menunjang produksi. Dengan demikian, UMKM tidak merasa
khawatir lagi dalam memperoleh akses pasar, usaha yang dijalankan dapat
mengalami peningkatan serta terjamin kelangsungan usaha. Dalam
program kluster, monitoring dilakukan dengan cukup ketat, yaitu secara berkelompok
sehingga antar-anggota saling melakukan kendali terhadap pengembalian dana.
Terbukti dalam pembiayaan menggunakan pendekatan kluster ini, tingkat
pengembalian dana atau kualitas kredit mencapai lebih dari 98 persen. Melihat
uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa di tengah kesulitan, selalu
terdapat secercah harapan. Semoga ”vaksin” ekonomi berupa KUR dapat bekerja
secara efektif membantu ruang gerak pelaku usaha lebih kondusif sehingga
mampu membentuk herd immunity secara luas serta menyelamatkan perekonomian
nasional dari resesi. ● Sumber : https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/28/vaksin-kur-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar