Senin, 23 Agustus 2021

 

Pidato Bamsoet Setengah Benar

Gaudensius Suhardi ;  Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2021

 

 

                                                           

PIMPINAN MPR mengucapkan sumpah akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas pimpinan yang diatur undang-undang ialah menjadi juru bicara MPR.

 

Menurut KBBI, juru bicara ialah orang yang kerjanya memberi keterangan resmi dan sebagainya kepada umum; pembicara yang mewakili bunyi kelompok atau lembaga; penyambung lidah. Dengan demikian, fungsi juru bicara hanya menyampaikan kebijakan lembaga dengan benar, bukan mengutarakan keinginan pribadi.

 

Pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR mestinya hanya menyampaikan kebijakan lembaga dalam forum-forum resmi seperti Sidang Tahunan MPR. Eloknya, pidato pemimpin sidang berisikan hal-hal yang disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

 

Kegaduhan muncul setelah pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus. Saking gaduhnya, sampai-sampai ada tudingan pembohongan publik. Dalam pidato itu, Bamsoet, begitu Bambang disapa, mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil kajian, untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum, Ketetapan MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar.

 

Bamsoet berbicara tentang diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Kata dia, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Benarkah amendemen sudah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di MPR?

 

Kritik paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman. "Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya, Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny.

 

Semua fraksi di MPR, kata Benny, sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN. “(Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny.

 

Fraksi Partai Golkar MPR, tempat Bamsoet bernaung, juga belum menyepakati soal amendemen konstitusi. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan pendapat dari fraksinya belum berubah dan tetap menyatakan dasar hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Dia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen konstitusi.

 

Tudingan Benny K Harman bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik tidaklah main-main. Akan tetapi, jika cermat ditelaah, Bamsoet tidak sepenuhnya bicara benar. Dia hanya terjebak dalam fenomena half-truth yang sedang melanda dunia. Half-truth ialah kebenaran atau fakta yang disampaikan hanya sebagian.

 

Bamsoet tidak utuh menyampaikan informasi. Benar bahwa semua fraksi sepakat tentang pentingnya PPHN, tapi belum ada kesepakatan terkait amendemen seperti yang diungkapkan Bamsoet. Kata Alfred Tennyson, kebohongan yang setengah kebenaran ialah kebohongan yang paling gelap.

 

Agar pejabat publik tidak jatuh ke dalam percobaan informasi setengah kebenaran, ia terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

Ada konsekuensi hukum bagi pejabat publik. Pasal 55 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, Pasal 57 membatasi pidananya sebagai delik aduan.

 

Sejauh ini, belum ada orang yang merasa dirugikan oleh informasi yang disampaikan Bamsoet. Meski demikian, pejabat publik hendaknya selalu berkata benar. Filsuf Thomas Aquinas mengatakan tindakan berbohong tidak dapat dibenarkan secara moral karena bertentangan dengan hakikat kebenaran itu sendiri.

 

Batasan antara jujur dan bohong di kalangan politisi semakin kabur, kata Mellisa Hogenboom. Kabur karena usia kebohongan sama panjangnya dengan usia politik. Keduanya menjadi sisi dari sekeping koin.

 

Tidaklah heran berkembang luas satire yang menyebutkan bahwa politikus itu memiliki dua kerongkongan, satu menyuarakan kebenaran dan satu lagi menyuarakan kebohongan. Ketika politikus bicara, publik tidak pernah tahu dari kerongkongan bagian mana suara itu berasal. Karena itu, kiranya pejabat publik hanya mengatakan kebenaran secara utuh. Setengah kebenaran dan penuh kebohongan memiliki dampak sama rusaknya.

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2229-pidato-bamsoet-setengah-benar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar