Senin, 30 Agustus 2021

 

Tes Wawasan Kebangsaan dan Akal Sehat Negara

Ibnu Syamsu Hidayat ;  Pengacara di Themis Indonesia

KOMPAS, 28 Agustus 2021

 

 

                                                           

Tes wawasan kebangsaan menguji akal sehat lembaga-lembaga negara. Selain itu, TWK sebagai syarat dalam alih status pegawai KPK selalu menarik diperbincangkan.

 

Hal ini diawali dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Serentak publik menilai bahwa keputusan KPK tersebut hanyalah akal-akal KPK untuk membuang pegawai-pegawai yang berintegritas tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Dukungan publik mulai muncul deras, masyarakat mulai menyuarakan hashtag #beranijujurpecat, penggalangan dukungan masyarakat dengan terselenggaranya ribuan acara nonton bareng film dokumenter yang berjudul KPK The Endgame buatan Watchdog Indonesia, disertai dengan diskusi publik untuk menyuarakan penolakan tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK.

 

Memperjuangkan hal yang benar pasti akan dilakukan oleh setiap orang yang memiliki naluri kebenaran. Dengan berbagi tugas, 75 pegawai KPK tersebut mulai menggalang dukungan. Mereka ada yang melapor ke Ombudsman RI terkait proses pelaksanaan TWK  tersebut; ada yang mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK; ada juga yang datang ke lembaga-lembaga keagamaan: Muhammadiyah, PGI; dan mereka juga melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran dalam alih status pegawai KPK.

 

Mahkamah Konstitusi

 

Lembaga negara yang pertama kali diuji nalar sehatnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa lembaga yang konsentrasi dalam isu antikorupsi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, pimpinan KPK periode 2014-2019 juga mengajukan judicial review, uji formil UU No 19 Tahun 2019.

 

Mahkamah menolak uji formil revisi UU KPK dan menerima beberapa permohonan uji materiil UU KPK tersebut, misalkan mengubah kewenangan Dewan Pengawas KPK, menyatakan bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

 

Ada hal unik dalam putusan MK. Walaupun MK tidak mengabulkan uji formil, MK dalam pertimbangannya, salah satunya adalah mahkamah meragukan keterangan, bukti yang diberikan oleh DPR terkait bukti kehadiran anggota DPR pada saat sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK. Artinya, secara tidak langsung MK mengakui indikasi bahwa pengesahan UU tersebut saat persidangan tidak kuorum.

 

Uniknya, MK tidak membenarkan alasan pemohon bahwa pengesahan UU KPK tersebut tidak kuorum. Alasan MK, karena hanya berdasarkan pada pemberitaan media, surat kabar dan foto, bukan didasarkan pada absensi resmi. Oleh karena itu dapat simpulkan, MK malu untuk mengakui secara langsung bahwa revisi UU KPK tersebut cacat formil.

 

Temuan Ombudsman RI

 

Ombudsman RI melalui siaran pers mengumumkan hasil temuannya terhadap aduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan TWK. Dalam laporannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan administrasi dalam proses alih status pegawai KPK atau pada saat proses TWK pegawai KPK tersebut.

 

Ombudsman RI menemukan kejanggalan dalam proses alih status pegawai KPK. Pertama, bahwa dalam kerja sama kontrak perjanjian antara KPK dan BKN sebagai penyelenggara TWK terjadi perjanjian mundur atau back date.

 

Nota kesepahaman Sekjen KPK dengan Kepala BKN ditandatangani pada tanggal 8 April 2021, sementara kontrak ditandatangani 20 April 2021. Namun, nota kesepahaman tersebut dibuat mundur tiga bulan ke belakang, yakni tanggal 27 Januari 2021. Artinya, KPK dan BKN dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait alih status pegawai KPK tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa kontrak swakelola.

 

Kedua, dalam proses penyusunan regulasi, terjadi penyalahgunaan kewenangan, berita acara pengharmonisasian regulasi alih status pegawai KPK, justru yang hadir bukan Sekjen KPK dan pejabat kesekjenan bagian perundang-undangan Kemenkumham, justru yang hadir adalah Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima unsur pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN.

 

Padahal, didasarkan pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, rapat harmonisasi aturan internal sebuah lembaga cukup dipimpin oleh dirjen peraturan perundang-undangan. Artinya, rapat cukup dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi setara dengan kepala biro atau sekjen.

 

Tidak cukup di situ, Ombudsman menemukan kejanggalan lain. Walaupun rapat itu dihadiri para menteri dan pimpinan lembaga, berita acara rapat itu justru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK dan direktur di Ditjen PP Kemenkumham. Padahal, dua orang itu tidak ikut rapat harmonisasi.

 

Ketiga, BKN sebagai penyelenggara TWK tidak berkompeten dalam pelaksanaan TWK alih status pegawai KPK. BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat sesuai dengan keputusan Panglima TNI tentang penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.

 

Dengan demikian, pada penutupnya, Ombudsman memberikan koreksi dan meminta kepada KPK agar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut diangkat sebagai aparatur sipil negara.

 

Menolak koreksi Ombudsman

 

Alih-alih menjalankan hasil laporan Ombudsman RI, KPK dalam siaran persnya, yang diwakili Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK menolak hasil laporan Ombudsman RI terkait polemik TWK ini. KPK menganggap bahwa proses TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Bahkan, KPK menuduh Ombudsman RI telah masuk dalam urusan internal dapur KPK. KPK berpendapat bahwa urusan alih status pegawai merupakan ranah internal lembaga, bukan ranah pelayanan publik sebagaimana kewajiban Ombudsman mengawasi pelayanan publik. KPK juga menilai bahwa Ombudsman selayaknya menolak aduan yang diajukan oleh pegawai KPK tersebut.

 

Pinang dibelah dua, persis apa yang dilakukan KPK terhadap temuan Ombudsman, BKN pada tanggal 13 Agustus 2021 menyatakan menolak atau keberatan terhadap laporan Ombudsman RI. BKN berkirim surat kepada Ombudsman RI yang intinya keberatan atas tindakan koreksi yang menyatakan bahwa KPK dan BKN melakukan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK melalui TWK.

 

BKN dalam konferensi persnya menyatakan memiliki kompetensi dalam menjalankan sistem TWK dan memiliki kewenangan menyelenggarakan asesmen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

 

Padahal, pegawai KPK pada saat proses TWK tersebut masih berstatus pegawai KPK, belum aparatur sipil negara. Karena itu, alasan BKN memiliki kewenangan melakukan TWK yang merujuk pada UU ASN dan Peraturan BPN tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil merupakan bukti nyata penyalahgunaan kewenangan.

 

Temuan Komnas HAM

 

Pada 16 Agustus 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi terkait proses penyelenggaraan TWK. Temuan Komnas HAM menyatakan terjadi 11 pelanggaran HAM yang sengaja dan terencana dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK, terutama kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

 

Sebelas pelanggaran tersebut meliputi: penyelenggaraan TWK terbukti melanggar hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

 

Artinya, temuan Komnas HAM tersebut sejalan dengan temuan Ombudsman RI. Temuan yang sama-sama menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK melalui TWK tersebut bermasalah.

 

Dari sini, masyarakat dapat menilai secara obyektif lembaga-lembaga negara mana yang menjalankan fungsi akal sehatnya dalam menyelenggarakan kelembagaan negara, dan mana yang tidak. Selain itu, fenomena beda pandang antarlembaga negara tersebut semakin meyakinkan masyarakat akan adagium ”becik ketitik, ala ketara”. Artinya, kebaikan itu tidak akan hilang walaupun ditutupi, tetapi suatu yang jahat walaupun disembunyikan akan tetap terbongkar dan akan kelihatan. ●

 

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/28/tes-wawasan-kebangsaan-dan-akal-sehat-negara/

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar