Senin, 30 Agustus 2021

 

Kritik dan Gugatan kepada Pemerintah

Hendry Julian Noor ;  Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM

KOMPAS, 25 Agustus 2021

 

 

                                                           

Kehidupan berdemokrasi di Indonesia tidaklah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang telah teraplikasikan dalam waktu lama jika melihat usia Indonesia.

 

Beriringan dengan perkembangan media, penyaluran pendapat setiap orang kini telah disadari sebagai hak asasi.

 

Undang-Undang Dasar 1945 melindungi hak asasi itu melalui beberapa pasal, antara lain Pasal 28, Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28F (meski tetap dibatasi Pasal 28J, yaitu penghormatan HAM orang lain dan kewajiban tunduk kepada pembatasan dengan UU).

 

Media sosial membuat setiap orang dapat dengan mudah mengemukakan pendapatnya, termasuk terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Kritik terhadap pemerintah, dalam bentuk apa pun, lisan, tulisan, dan/atau gambar, merupakan hal yang lazim dan pencerminan kehidupan yang demokratis.

 

Meskipun demikian, sebagai bangsa yang menganut nilai ketimuran, kesopanan dan kesusilaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat adalah sesuatu yang seharusnya terlingkupi di dalamnya.

 

Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia juga melindungi kehormatan setiap orang, selain nyawa dan hartanya (Hiariej, 2016: 35). Nilai yang hidup dalam masyarakat turut dipertimbangkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Hukum melindungi hak untuk mengkritik selama substansinya bukan merupakan fitnah dan disampaikan dengan cara yang tepat.

 

”Checks and balances”

 

Menarik mencermati kritik BEM UI terhadap Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Presiden menanggapi dengan bijak dan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang lazim dalam kehidupan berdemokrasi. Presiden bahkan berpesan agar pihak universitas tidak menghalangi penyampaian ekspresi meski tetap harus memperhatikan tata krama dan sopan santun.

 

Dari sini dapat dikatakan bahwa Presiden sangat memahami bahwa prinsip dalam konsep negara yang beradab, kritik terhadap pengelolaan negara adalah salah satu hal yang elementer sebagai bagian dari checks and balances.

 

Dalam konsep negara hukum, jangankan kritik, bahkan gugatan, terhadap pemerintah diberikan wadah oleh hukum.

 

Indonesia memiliki peradilan administrasi, yang dinamakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan fungsi utama ”memeriksa” perbuatan pemerintah dalam pengelolaan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai ciri utama rechtsstaat yang dianut Indonesia.

 

UU Administrasi Pemerintahan bahkan semakin memperluas obyek gugatan PTUN, tak hanya terhadap keputusan (tertulis), tetapi termasuk pula tindakan administrasi pemerintahan (tindakan konkret).

 

Sebagaimana pendapat Fuke (1993: 10), bahwa negara (melalui pemerintah) terikat dengan tanggung gugat negara, yaitu harus memberikan ganti rugi atas kerugian apa pun yang dialami oleh warga negaranya.

 

Pertanggungjawaban tersebut adalah atas pengambilan keputusan administratif dan kegiatan pemerintah yang melanggar hukum. Dengan kata lain, tanggung gugat itu dapat dikenakan terhadap pemerintah, baik atas keputusannya maupun tindakannya.

 

Hal itu adalah untuk menjaga agar kewenangan pemerintah tersebut digunakan dalam batas-batas kekuasaannya (intra vires) sehingga warga negara tak terlanggar atas segala perbuatan pemerintah dan tetap terjaga hak-haknya (Wade, Forsyth, 1997: 41). Kurang cermat saja, pemerintah terbuka peluang untuk digugat.

 

Sebagai contoh, apabila terdapat suatu jalan yang keadaannya rusak, menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menempatkan tanda-tanda peringatan agar dapat diketahui para pengguna jalan.

 

Apabila kewajiban itu tak dilakukan, dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap asas kecermatan, yang memberikan konsekuensi terhadap pemerintah dapat digugat ganti rugi apabila terjadi kecelakaan pada jalan tersebut (Muchsan, 1992: 80). Terlihat sederhana, tetapi sangat prinsipil.

 

Mekanisme pengawasan

 

Antinominya, negara itu seharusnya sangatlah powerful dan berkuasa. Thomas Hobbes berargumentasi. Pertama, negara harus kuat sehingga bisa memastikan atau bahkan seperlunya memaksakan ketaatan anggota masyarakat terhadap peraturan-peraturannya.

 

Kedua, negara harus menetapkan tatanan hukum yang kuat, dan setiap orang yang tak menaati akan mendapatkan hukumannya. Kedua argumentasi itu dibangun dengan tujuan agar masyarakat berada pada jalur yang benar dan tertib.

 

Hobbes menekankan pentingnya kekuasaan pada negara, agar warga tidak bertikai dalam memperjuangkan kepentingan mereka. (Sætra, 2014: 177; Hutchinson, Schumacher, 1995: 247).

 

Pandangan tersebut diperkuat oleh Fukuyama (2005: xii), agar menjamin bahwa hukum dan kebijakan yang dilahirkan oleh negara tersebut ditaati oleh masyarakat.

 

Perlu dipahami bahwa Hobbes hidup pada era 1588-1679 M, di mana kekuasaan raja sangat kuat dan bahkan cenderung absolut. Oleh karena itu, meskipun pendapatnya tetap penting untuk memperkuat kewenangan negara dalam menciptakan ketertiban, harus disesuaikan dengan pola kehidupan negara yang beradab. Hukum telah menyediakan mekanisme ataupun hak-hak bagi warga negara, baik berupa kritik maupun bahkan gugatan terhadap pemerintah sebagai pengelola negara.

 

Sebagai hak, pilihan ada pemilik haknya. Jadi, jika ada pengelolaan negara yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat, pemilik hak berhak untuk mengkritik dan bahkan menggugat.

 

Sebagai contoh perbandingan, Pemerintah Italia pernah digugat oleh warganya karena dianggap tidak baik menangani pandemi saat ini (Kompas.com, 24/12/2020), padahal secara prinsip adalah salus populi (est) suprema lex atau salus populi suprema lex esto (Garner, 2009: 1870), bahwa perlindungan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

 

Dalam negara hukum dan negara demokrasi, bagaimanapun harus kuatnya suatu negara, dalam konsep hukum administrasi, kritik dan bahkan gugatan adalah termasuk dalam mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan negara.

 

Terlebih dalam konsep welfare state yang dianut Indonesia, yang memberikan kewenangan yang sangat luas bagi administrasi negara masuk dalam kehidupan warga negaranya, maka tak lain dan tidak bukan, pengawasan demikian merupakan suatu keniscayaan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/25/kritik-dan-gugatan-pada-pemerintah/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar