Aturan
Tes PCR Sumber Masalah Gaudensius Suhardi ; Dewan Redaksi Media Group |
MEDIA INDONESIA,
23 Agustus 2021
ATURAN dibuat
untuk menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan.
Jika aturan itu menjadi sumber kekacauan, mestinya pada kesempatan pertama
ditinjau kembali. Kekacauan
terjadi bila aturan itu hanya dibuat di balik meja, tidak menyesuaikan dengan
realitas yang terjadi dalam masyarakat, tidak disesuaikan dengan kondisi
daerah. Salah satu
aturan yang berpotensi menimbulkan kekacauan terkait dengan syarat penggunaan
moda transportasi udara. Syaratnya ialah wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tegas
dikatakan bahwa aturan perjalanan udara itu bertujuan mulia, yaitu mencegah
penyebaran covid-19. Akan tetapi, bagaimana jika di daerah keberangkatan itu
tidak tersedia laboratorium PCR? Kekacauan
aturan itulah yang dialami 31 penumpang di Bandara Komodo, Labuan Bajo,
Manggarai Barat, pada Sabtu (21/8). Para penumpang maskapai penerbangan Wings
Air itu batal berangkat ke Bali hanya karena tidak mengantongi hasil tes PCR.
Mereka hanya meneken surat pernyataan (bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR
di bandara tujuan. Namun, Bali menolaknya. Surat pernyataan
(bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor:
550/591/VII/Dishub-2021. Bupati
Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluarkan surat edaran itu karena di Labuan
Bajo belum tersedia laboratorium tes PCR. Dalam surat itu terdapat empat
syarat perjalanan udara. Pertama,
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Kedua, menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1
x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, menandatangani surat pernyataan
(bermeterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan (surat pernyataan
disediakan maskapai). Keempat, mengisi E-HAC Indonesia. Surat edaran
tertanggal 13 Agustus itu bentuk tanggung jawab Bupati Mabar yang patut
diapresiasi. Dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Covid-19, Bupati Endi
mengirim surat tertanggal 20 Agustus kepada Ketua Satgas Covid Provinsi Bali
dan Ketua Satgas Kabupaten Badung. Isi surat itu
antara lain mengutarakan karena tidak tersedia laboratorium PCR di Mabar,
penumpang asal Labuan Bajo kiranya diperkenankan untuk menjalani tes PCR di
daerah tujuan. Permintaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Bali
sehingga penumpang terlunta-lunta di Labuan Bajo. Mudah-mudahan
perbedaan sikap antara Labuan Bajo dan Bali segera diatasi setelah persoalan
itu diketahui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga.
Setelah mengetahui persoalan tersebut kemarin pagi, Kastorius sangat sigap
membantu dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kesigapan Kemendagri
memang patut dicontoh. Elok nian
kiranya pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk Labuan Bajo yang
menjadi daerah tujuan wisata superpremium. Labuan Bajo, juga daerah lainnya,
memerlukan pengadaan laboratorium PCR. Tes PCR
menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan 3T, yaitu testing
(pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam
rapat pada 28 Juli sudah meminta agar laboratorium untuk tes PCR tidak hanya
tersedia di ibu kota provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Ia tak ingin
upaya 3T gagal karena keterbatasan laboratorium. Sudah 26 hari
berlalu, permintaan Luhut terkait dengan pengadaan laboratorium untuk tes PCR
di setiap kabupaten tak kunjung terwujud. Realisasi janji atau permintaan itu
menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan yang efektif. Persoalan lain
yang mestinya dicarikan jalan keluar ialah para mahasiswa di Pulau Jawa dan
Bali yang tertahan di daerah karena belum mendapatkan vaksinasi dosis
pertama. Kiranya pemerintah daerah memfasilitasi mereka untuk vaksinasi. Bila
perlu, daerah menggelar vaksinasi khusus untuk keperluan mahasiswa yang
belajar di luar daerah. Belumlah
terlambat untuk membenahi peraturan yang benar-benar mampu menghadirkan rasa
aman dan nyaman bagi masyarakat. Jangan sampai peraturan itu justru bagian
dari masalah. Benang kusut aturan tes PCR mesti segera dibenahi sehingga
tidak menjadi sumber masalah. ● |
Sumber : https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2232-aturan-tes-pcr-sumber-masalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar