Senin, 30 Agustus 2021

 

KPK dan Tubir Korupsi

Umbu T.W. Pariangu ;  Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

JAWA POS, 20 Agustus 2021

 

 

                                                           

KOMNAS HAM menguak fakta terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 11 hal yang dilanggar. Antara lain, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman (Jawa Pos, 16/8/2021).

 

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya penyimpangan prosedur TWK berupa nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola yang dibuat tanggal mundur antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ORI juga melakukan koreksi terhadap nasib 75 pegawai KPK agar diangkat menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

 

Fakta tersebut semakin menegaskan bahwa TWK sejatinya diliputi labirin manipulasi dan persekongkolan sistematis untuk ”mengeliminasi” 75 pegawai KPK. Meskipun sebelumnya KPK ngotot membela proses TWK di hadapan rakyat, temuan Komnas HAM dan Ombusdman pada akhirnya menelanjangi kebobrokan sistemis institusi pemburu koruptor tersebut. Prinsip good governance yang selalu didengungkan Ketua KPK Firli Bahuri selama ini nyatanya hanya lip service untuk mengesankan lembaga tersebut sedang baik-baik saja.

 

Padahal, berbagai skandal (di antaranya pelanggaran etik ketuanya, kasus suap, pencurian barang bukti oleh penyidik KPK, hingga pelanggaran TWK) yang menggerogoti jantung KPK selama ini sudah cukup untuk menunjukkan betapa lembaga ini mengidap paradoks akut. Di satu sisi, KPK dianggap inkarnasi spirit demokrasi yang dihadirkan untuk melawan kebobrokan korupsi di tubuh negara. Namun, pada saat bersamaan, KPK dengan berbagai kebijakannya cenderung memengapkan dan mengotori ruang demokrasi dan harapan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

 

Kebiri Demokrasi

 

Harus diakui, defisitnya kepercayaan publik terhadap kekuasaan hari-hari ini salah satunya disumbang oleh perilaku elite KPK yang berupaya mereduksi benih demokrasi dengan selalu membentengi diri dari protes moral masyarakat. Bayangkan, perintah Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang meminta KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun skenario menyelamatkan 75 pegawai KPK ternyata tidak diindahkan sama sekali oleh Firli.

 

Padahal, sebagai panglima pemberantasan korupsi (Rahardjo, 2019), presiden memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan yang merugikan masa depan eliminasi korupsi. Pimpinan KPK juga seakan ada dalam langgam serupa yang kerap mbalela terhadap sikap kritis dan pengawalan moral publik terhadap kerja arbitrer KPK.

 

Kita masih ingat soal aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap pelaksanaan TWK dengan menembakkan laser ke gedung KPK (28/6/2021). Bukannya menyikapi gerakan moral tersebut sebagai ekspresi kebebasan berpendapat publik, KPK justru melaporkan demonstrasi itu ke aparat kepolisian. Bagaimana mungkin, institusi yang bersumber dari rahim demos (rakyat) berbalik mencederai hak-hak populis rakyat dalam berdemokrasi. KPK mestinya menerima dengan lapang dada kritik publik. Toh, kritik tersebut diniatkan untuk menyelamatkan KPK dari devitalisasinya.

 

Michael Johnston (dalam Syndrome of Corruption, 2005) mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan demokrasi prosedural, tetapi juga perlawanan terhadap isu-isu riil antara orang dan kelompok yang mau merebut tujuan kebaikan bersama dari cengkeraman kepentingan elite oligarki (elite capture). Sayangnya, perlawanan dan kekritisan rakyat sering diberangus dengan alasan-alasan yang irasional. Tidak sedikit yang beranggapan, KPK sudah lama dijadikan sebagai arena pertempuran kekuatan koruptif yang terus sibuk membancaki sumber-sumber kekayaan negara secara barbar.

 

Tembok integritas KPK sengaja dilemahkan oleh jejaring penguasa modal yang menggunakan elite politik dan institusi KPK sebagai imprimatur proyek korupsi pada semua lini kepentingan. Sistem institusi KPK juga sengaja dibuat samar, tertutup dari kontrol agar persekongkolan najis bisa dilanggengkan dari pintu belakang (backdoor deal’s) KPK. Situasi itulah yang oleh Stephen Robbins (1994:7) disebut sebagai entropy ketika sistem di sebuah institusi perlahan-lahan mengalami kolaps dan kehancuran karena alpa memasukkan energi atau kekuatan baru.

 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diharapkan sebagai energi baru untuk merawat sistem dan marwah KPK pun ikut-ikutan memfasilitasi bercokolnya kepentingan dimaksud. Keputusan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik (terkait TWK KPK) yang dinilai tidak cukup bukti sehingga tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik menunjukkan kian mediokernya fungsi dewas dalam menegakkan standar moral kerja institusi KPK. Situasi tersebut seakan menggenapi kecurigaan publik bahwa keberadaan dewas lebih sebagai pembela (ketua) KPK ketimbang menjadi hakim etik bagi tegaknya kebenaran di institusi KPK.

 

Tak Boleh Masa Bodoh

 

Bagaimanapun, ketua KPK tak boleh masa bodoh, khususnya terhadap temuan Komnas HAM atau tuntutan ORI agar KPK mengangkat 75 pegawainya sebagai ASN berhubung TWK sarat dengan maladministrasi. Itu merupakan representasi desakan moral publik untuk menyelamatkan muka KPK dari keburukan integritasnya. Hanya itu yang bisa memperkuat taring KPK ke depan untuk mematahkan tulang kaki-kaki para koruptor yang terus berupaya melangkahi ’’mayat’’ kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Kita sepakat negara ini sedang di tubir pandemi korupsi mematikan. Bahkan, Indonesia berpotensi menjadi korupstaat manakala institusi dan penegak hukum dibiarkan diambil alih gerombolan koruptor. Hal tersebut terlihat jelas, misalnya dari fenomena vonis hukuman rendah terhadap koruptor yang antara lain dinikmati Pinangki dan Djoko Tjandra.

 

Dalam keresahan itulah, bangsa ini sangat membutuhkan benevolensi elite yang memproteksi arus kuat kebencian dan permusuhan kolektif terhadap banalitas korupsi. Meminjam pendapat Joel S. Migdal, pemimpin (presiden) dan elite politik (parpol, DPR) harus berani dan bisa merelevansikan faedah kehadiran negara (state in practice) dalam kehidupan konkret rakyat.

 

Salah satunya dengan menjustifikasi dan memperkuat temuan korektif Komnas HAM dan ORI di atas agar dipatuhi dan dijalankan KPK. Presiden punya otoritas yang kukuh untuk meluruskan segala penyimpangan yang dilakukan KPK secara mulus. Presiden memiliki modal sosial yang cukup signifikan untuk melakukannya karena publik sedang menaruh harapan besar terwujudnya reformasi di KPK.

 

Sumber :  https://www.jawapos.com/opini/20/08/2021/kpk-dan-tubir-korupsi/?page=all

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar